by

Musuh Publik & Negara

Oleh : Arya Hadi Darmawan

USA menuju “Face Mask & Vaccine Mandate” Policy.(Lambat atau Cepat) Indonesia akan mengikuti.. Dengan semakin meningkatnya serangan (kembali) virus corona terutama varian Delta yang sangat mematikan di USA, maka negeri ini per 30.07.2021 mulai menerapkan kebijakan “face mask & Vaccine mandates”.

Artinya, memakai masker di ruang publik dan vaksinasi bagi seseorang bukan lagi kesukarelaan (voluntary) melainkan sebuah keharusan yang mandatoris sifatnya. Mirip seperti (bila dianalogikan dengan UU lalulintas) penggunaan helm saat mengemudi motor di jalan raya adalah wajib hukumnya. Seseorang mengendari motor tanpa helm, maka orang tersebut membahayakan dirinya sekaligus orang lain, karenanya dipidanakan.

Dalam hal ini, menarik untuk menyimak isi pidato gubernur California tentang vaksin, sebagai berikut: “Too many people have chosen to live with this virus,” California Gov. Gavin Newsom said at a news conference Monday. “We’re at a point in this pandemic where individuals’ choice not to get vaccinated is now impacting the rest of us, and in a profound and devastating and deadly way.” (World Street Journal, Updated July 26, 2021 6:25 pm ET)

“Banyak orang telah memilih untuk hidup berdampingan dengan virus. Kita saat ini berada di suatu titik pandemi dimana ada orang-orang yang memilih untuk tidak divaksinasi yang berdampak kepada kita semua, dalam skala besar menghancurkan dan mematikan” Status masker dan vaksin mulai naik status layaknya helm bagi pengendara motor di jalan raya. Penggunaan masker dan vaksin diterapkan bukan untuk kepentingan pribadi individual semata melainkan perlindungan publik.

Penggunaan masker dan vaksinasi adalah bagian dari perlindungan kolektif dan secara makro perlindungan terhadap seluruh negeri.Artinya, bila seseorang sengaja tanpa masker dan sengaja tidak vaksinasi atau anti-vaksin, maka orang tersebut membahayakan publik, negara dan harus dipidanakan. Orang ini dianggap musuh masyarakat serta yang membahayakan eksistensi negara, dan karenanya orang tersebut harus masuk pengadilan, diadili dan dihukum. Tindakannya membahayakan (endanger) dan berpotensi menghancurkan (potentially devastating) publik & negara. Pelajaran, dari USA ini menarik diikuti.

Salam pagi

Sumber : Status Facebook Arya H Dharmawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed