by

MUI dan Fatwanya

MUI sama sekali tidak punya kewenangan hukum, kewenangan logis-moral, dan kewenangan teologis untuk menyesatkan keyakinan agama yg berbeda dengan dirinya. MUI bukan polisi iman, atau satpam moral. Yg pasti MUI bukan lembaga resmi negara!

Tak ada satupun aturan hukum yg bersifat konstitusional yg memberi kewenangan kepada MUI untuk menyesatkan keyakinan agama yg berbeda. Semua keyakinan agama setara di mata hukum, diakui oleh konstitusi dan dilindungi negara. MUI juga tidak pernah menerima mandat dari umat Islam untuk mengatur ibadah dan muamalah mereka.

Lantas, mengapa saya panjang lebar ngomongin MUI seperti ini? Gak ada maksud apa-apa sih, cuma mau ngasih tau ;

Sertifikat halal bikinan MUI itu tidak gratis !

Sumber : Status Facebook Rowie Sujudi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed