by

Mimpi-Mimpi Hizbut Tahrir dan Kegagalan Khilafah

 

Oleh: K. El-Kazhiem

Hizbut Tahrir adalah kependekan dari Hizb al-Tahrir al-Islami (Partai Pembebasan Islam) yang didirikan oleh Taqiyudin an-Nabhani (seorang hakim Palestina lulusan Universitas al-Azhar Mesir). Tepatnya didirikan di Yordania pada tahun 1952 ketika Taqiyuddin diasingkan dari negeri asalnya, Palestina. Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah organisasi pan-Islam internasional yang tujuan utama adalah untuk menyatukan semua negara Muslim menjadi negara Islam, atau Khilafah, di bawah hukum Islam yang ketat, dan gagasan Khilafah tersebut berasal dari gambaran bentuk institusi teokrasi khilafah di abad ketujuh.

Awalnya mereka memfokuskan gerakan di dunia Arab. Adapun kemunculan Hizbut Tahrir di Inggris awalnya pada tahun 1986. Seorang yang berasal dari Suriah bernama Omar Bakri Muhammad, mantan anggota Ikhwanul Muslimin (Moslem Brotherhood) yang kini menjadi partai terlarang di Mesir, mendirikan cabang kelompok Hizbut Tahrir di Inggris dan menjadi salah satu organisasi keislaman yang paling aktif dan cukup besar, dengan keanggotaan diperkirakan sekitar 8.000. Bakri Muhammad memimpin organisasi selama sepuluh tahun sebelum membelah diri pada tahun 1996 untuk membentuk organisasi yang jauh lebih ekstrim bernama Al-Muhajirun, bersama dengan Anjem Choudary.

Interpretasi dan penerapan hukum Islam ala Hizbut Tahrir menghasilkan berbagai posisi ekstrim dan sama sekali antikebebasan, itu tercantum dalam rancangan konstitusi mereka. Pandangan mereka sangat misoginis, dan mereka berpendapat bahwa ‘peran utama seorang perempuan hanyalah seorang ibu dan istri’, dan mereka tidak diperbolehkan untuk andil dalam posisi di pemerintahan, semisal melarang perempuan menjadi hakim. Mereka juga menuntut pemisahan dan penutupan aurat atas perempuan. Sama dengan alasan konyol yang digunakan para pelaku pemerkosaan bahwa mereka tidak bersalah, yang bersalah adalah perempuan yang sengaja berpakaian terbuka di muka umum. Mereka juga menyebut kaum LGBT adalah ilegal dan melanggar hukum apa pun, baik yang dibuat manusia, apalagi hukum Tuhan. Oleh karena itu, mereka sangat menentang pernikahan sesama jenis dan juga melawan sistem demokrasi yang bagi mereka merupakan senjata Baratisasi (westernization). Sebaliknya, mereka mendukung bentuk Khalifah tunggal yang ironisnya itu digunakan untuk mengatur umat Islam, atau non-muslim yang berada dalam perlindungan (Kafir dzimmi) kekhalifahan.

Salah satu kekeliruan pendukung pan-Islamis, khilafah, dan negara teokrasi Islam, atau apa pun modelnya, adalah selalu menarik garis demarkasi negara kafir yang wajib diperangi (Daar al-Harb) dan negara Islam (Daar al-Islam). Akibatnya, pandangan terhadap non-muslim pun dikastakan; ada kafir yang perlu diperangi (Kafir al-Harb), dan kafir yang patut dilindungi (Kafir dzimmi) karena telah tunduk pada sistem syariah. Konsep seperti ini saja sudah menghalangi proses demokrasi. Jadi bohong besar jika khilafah yang mereka agungkan adalah sistem demokrasi yang ideal.

Hizbut Tahrir di Berbagai Negara

Pemerintah Russia melarang keras organisasi ini. Propaganda Hizbut Tahrir ditengarai telah ‘mencuci otak’ pengikut agama untuk menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Islam dan bertujuan membangun khilafah global. Menurut Dewan Mufti Rusia, pengaruh Hizbut Tahrir di kalangan umat Islam di Rusia menorehkan pengaruh luas bagi berbagai macam etnis yang menganut agama Islam, seperti Bashkir, Tatar, Kaukasia Utara dan Asia Tengah. Mereka menjadi target dari perekrutan Hizbut Tahrir di Moskow, merusak keamanan, stabilitas dan meningkatkan konflik antara beberapa etnis yang beragama Islam dengan etnis Rusia. Misalnya di kalangan Muslim Tatar, mereka menginfiltrasi gagasan khilafah global dengan menggunakan jargon keharusan bagi bangsa Tatar untuk mendirikan suatu negara demi menentukan nasib mereka sendiri.

Mirip dengan Rusia, di Asia Tengah, Hizbut Tahrir juga memanfaatkan jalur patahan etnis yang sudah ada sebelumnya. Setelah kerusuhan etnis di Osh dan Jalalabad, Kirgistan selatan pada tahun 2010, yang menyebabkan sekitar 2.000 orang tewas—sebagian besar etnis Uzbek—dan memaksa 400.000 orang meninggalkan rumah mereka, Hizbut Tahrir bangkit kembali di Kirgistan. Mereka menimbulkan ketegangan yang memicu kerusuhan, seperti minoritas etnis Uzbek vis-a-vis negara dengan dalih tuntutan otonomi linguistik dan politik yang lebih besar, yang dipandang oleh mayoritas etnis Kirgis (Kyrgyz) sebagai ancaman persatuan nasional bagi Kirgistan.

Sebelum tahun 2010, Hizbut Tahrir berbasis di Osh dan Jalabad, yang merupakan satu-satunya bagian dari Kirgistan di mana etnis Uzbek merupakan pluralitas. Etnis Uzbek, yang secara tradisional petani dan pedagang, cenderung lebih religius konservatif daripada etnis Kyrgyz yang secara tradisional beternak dan masih mempraktikkan ritual tradisi lokal (adat istiadat yang menyerupai tradisi orang Kazakh dan Tatar). Inilah salah satu alasan mengapa Hizbut Tahrir pertama kali muncul di tempat-tempat seperti Osh dan Jalalabad. Demikian pula, Hizbut Tahrir aktif di Tajikistan utara di Provinsi Sughd.

Di Pakistan, Jenderal Ashfaq Kayani yang menjabat Panglima Militer, telah menyetujui penangkapan Brigadir Jenderal Ali Khan karena diduga terkait dengan organisasi Islam terlarang Hizbut Tahrir. Pemerintah Pakistan telah fokus untuk menindak ‘Partai Pembebasan’ tersebut karena berambisi mendirikan kekhalifahan di Asia Selatan, dan itu merupakan ancaman tersendiri bagi Pakistan. Partai revolusioner ini beroperasi di lebih dari 40 negara di seluruh dunia. Secara terbuka mereka berusaha untuk mendirikan negara ekspansionis yang diperintah oleh seorang pemimpin bergelar khalifah. Namun realitasnya, saat ini tidak ada negara—bahkan negara-negara Islam sejenis Arab Saudi—yang memenuhi kriteria ideologis mereka. Banyak daftar negara di dunia yang dilabeli negara kufur (Daar al-Kufr), yang berhak diperangi (Daar al-Harb) untuk diubah menjadi Dar al-Islam. Dalam konsep mereka, semua kondisi itu memberikan kewenangan bagi khalifah untuk mencaplok semua negara mayoritas Muslim, dan memaksakan toleransi bermerek syariah mereka sebagai hukum negara. Bahkan apabila negara mayoritas Muslim menolak, dalam manifesto mereka The Ummat Charter, menentukan untuk menyatakan jihad tanpa kelonggaran atau ragu-ragu.

Meskipun demikian, Hizbut Tahrir selalu mengklaim metode-metode non-kekerasan dan bukan fokus pada apa yang mereka sebut sebagai ‘perjuangan politik’. Untuk tujuan ini, kelompok itu berusaha membangun dukungan dari dalam elit militer untuk menimbulkan kudeta militer. Namun upaya kudeta di Yordania 1968, 1969 dan 1971, serta di Irak selatan pada tahun 1972, semua gagal. Asia Selatan dan Pakistan pada khususnya telah menjadi fokus khusus dari kegiatan Hizbut Tahrir sejak pertengahan 1990-an.

Ali Khan bukan tentara Pakistan pertama yang ditangkap karena diduga terkait dengan Hizbut Tahrir. Pada bulan Januari 2010, sebuah pengadilan militer di Pakistan mendakwa dua kolonel tentara, seorang mantan pilot Angkatan Udara, dan seorang anggota partai. Para kolonel dituduh memberikan informasi sensitif mengenai instalasi militer ke Hizbut Tahrir, dan dua lainnya dituduh merencanakan untuk melakukan tindakan sabotase di sebuah pangkalan Angkatan Udara di Baluchistan.

Peristiwa serupa juga terjadi di India dan Bangladesh. Apabila di Asia Tengah, Hizbut Tahrir menggunakan konflik Etnis, sementara di Asia Selatan mereka masuk ke dalam sel-sel militer dan organisasi kemahasiswaan. Ketika Hizbut Tahrir gagal dengan misi kudetanya di Bangladesh, mereka menargetkan India. Setidaknya selama dua tahun belakangan, aktivitas mereka demikian gencar. Hizbut Tahrir telah aktif di kalangan Muslim India. Kelompok ini memiliki kehadiran yang sangat kuat di Ibukota nasional, dan sebagian besar kalangan mahasiswa. Seorang pemimpin Muslim senior mengatakan dia khawatir tentang pengaruh pertumbuhan Hizbut Tahrir di antara anggota komunitasnya. 16 perwira militer Bangladesh yang menjadi anggota HT telah didakwa dengan tuduhan menggulingkan pemerintah Perdana Menteri Sheikh Hasina. Setelah badan keamanan menindak komplotan itu, maka kelompok itu langsung mengorganisir pidato publik di luar masjid di seluruh Bangladesh dan menyerukan kepada orang-orang untuk memprotes rencana pemerintah Hasina yang mengontrol tentara-tentara. Hasina dianggap tunduk terhadap Amerika yang memiliki desain untuk mencegah kembalinya Khilafah Islam di wilayah Asia Selatan.

HT dilarang di beberapa negara seperti Pakistan, Turki, Rusia, Jerman dll, dan itu dilarang di Bangladesh pada tahun 2009. Meskipun militer Pakistan menawarkan sebuah ‘kebijakan nol toleransi’ terhadap Hizbut Tahrir, Inggris cenderung berprasangka baik terhadap organisasi tersebut. Pada tahun 2004, Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan belum melihat bukti yang meyakinkan bahwa Hizbut Tahrir sebagai sebuah organisasi pendukung kekerasan atau terorisme. Sebelum berkuasa, Partai Konservatif di Inggris berjanji untuk melarang kelompok itu sesegera mungkin, tapi menyadari bahwa langkah tersebut tidak mungkin. Undang-undang anti-terorisme saat ini yang melarang glorifikasi tindakan terorisme ternyata tidak berlaku surut, dan Hizbut Tahrir menggunakan bahasa eufimistis untuk menyamarkan dukungan terhadap aksi teror.

Partai ini menggunakan kemampuannya untuk beroperasi dengan impunitas di Inggris untuk memperluas kewenangannya di negara-negara lain. Mereka berfokus merekrut mahasiswa dari Bangladesh, Pakistan, dan, baru-baru ini, keturunan India yang tinggal di Inggris, sehingga mereka dapat melanjutkan agenda Hizbut Tahrir pada saat mereka kembali. Setelah di Asia Tengah dan Selatan yang umumnya mereka mengalami kegagalan. Bagaimana dengan Asia Tenggara?

Hizbut Tahrir Indonesia, “Tegaknya Khilafah Kian Dekat.”

Ada yang menarik ketika membaca resolusi Hizbut Tahrir Indonesia di website mereka. Bergantinya waktu ke 2016 tak menyurutkan HTI untuk terus mengharapkan datangnya khilafah. Aktifitas mereka pun makin gesit. Hizbut Tahrir Indonesia yang merupakan bagian dari gerakan transnasional Hizbut Tahrir telah masuk ke kampus-kampus, sekolah-sekolah, dan juga media massa. Menyambut Indonesia menuju khilafah yang dikumandangkan oleh HTI, maka menarik untuk mencermati Rancangan Undang-Undang Dasar Daulah Khilafah yang beredar dan dapat diunduh dari dunia maya.  Ada beberapa poin penuh bias dan membahayakan, di antaranya:

Bahasa Arab

Pasal 8. Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa resmi negara.

Perkumpulan Non Muslim Harus Berasaskan Islam

Pasal 21. Kaum Muslim berhak mendirikan partai politik untuk mengkritik penguasa, atau sebagai jenjang untuk menduduki kekuasaan pemerintahan melalui umat; dengan syarat asasnya adalah akidah Islam dan hukum-hukum yang diadopsi adalah hukum-hukum syara’. Pendirian partai tidak memerlukan izin negara. Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.

Dilarang Punya Hak Intelektual

Pasal 179. Tidak dibolehkan ada hak milik dalam mengarang buku-buku pendidikan untuk semua tingkatan. Tidak dibolehkan seseorang, baik pengarang maupun bukan, memiliki hak cetak dan terbit, selama sebuah buku telah dicetak dan diterbitkan. Jika masih berbentuk pemikiran yang dimiliki seseorang dan belum dicetak atau beredar, maka ia boleh mengambil imbalan karena memberikan jasa pada masyarakat, seperti halnya mendapatkan gaji dalam mengajar..

Perempuan Tidak Boleh Memangku Jabatan Pemerintahan

Pasal 116. Perempuan tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali, atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungan dengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim dan Amirul Jihad.

Orang Nonmuslim Tidak Memiliki Hak Pilih

Pasal 26. Setiap Muslim yang baligh, berakal, baik laki-laki maupun perempuan berhak memilih Khalifah dan membai’atnya. Orang-orang non-Muslim tidak memiliki hak pilih.

Seperti inikah konsep pemerintahan ala Hizbut Tahrir? Mereka telah menggunakan logika rancu bahwa membangun kembali kekhalifahan Islam adalah suatu kewajiban, dan itu disandarkan pada dalil-dalil agama serta praktik khalifah di zaman sahabat Nabi. Para aktivis Hizbut Tahrir berpendapat bahwa unsur-unsur inti dari masyarakat tetap sama, kehadiran individu, otoritas politik dan sistem yang mengatur berbagai hubungan; Namun ini terlalu menyederhanakan masalah dan naif. Dalam masyarakat suku, kekuasaan berada di tangan pemimpin suku, sedangkan dalam negara modern itu jauh lebih kompleks dengan berbagai aspek. Di zaman ini, membentuk pemerintahan agama, justru akan membunuh agama itu sendiri. Hizbut Tahrir menempatkan agama sebagai sebongkah norma tertutup yang beku dan kaku, bahkan ahistoris. Sementara itu, persoalan sosial dipandang sebagai relasi-relasi sederhana yang gampang diurai dan diselesaikan dengan menggunakan senjata agama sebagai norma. Islam dipersepsikan sebagai sistem keyakinan serbasempurna, diandaikan telah menyediakan cetak biru (blue print) apa saja, termasuk sistem politik yang disuguhkan Tuhan dan tinggal dipraktikkan. Kemudian Khilafah dianggap sebuah sistem pemerintahan ideal nan khas yang mengacu pada al-Quran dan hadis.

Jika khilafah dianggap merupakan sistem politik baku, tunggal, dan menyatukan umat Islam seluruh dunia selama belasan abad, kenyataan sejarah manakah yang kita rujuk? Dinasti Umayyah di Spanyol, Dinasti Fatimiyah di Mesir, dan Dinasti Abbashiyah di Bagdad bukan cuma merupakan tiga kekuasaan terpisah yang pernah berdiri satu zaman, tapi juga berperang satu sama lain. Bahkan di masa khulafa’ al-Rasyidin atau empat Khalifah pertama; Abu Bakar, Umar Ibn Khattab, Usman ibn ‘Affan, dan ‘Ali ibn Abi Thalib, dipenuhi intrik. Hampir semua mati terbunuh. Yang ada sekarang umat Islam cuma melontarkan scapegoat alias kambing hitam pada Yahudi, orang munafik di tubuh umat Islam, dan lain sebagainya, atas derita masa lalu. Jelas sekali mereka tengah terjangkit gejala defeatisme akut.

Bagaimana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengubah sistem pemerintahan RI saat ini jika HTI menentang sistem demokrasi yang saat ini diterapkan? Atau dengan kata lain, jika tidak masuk ke dalam legislatif, yudikatif dan eksekutif, bagaimana cara mengubah dasar negara?

Bagaimana HTI bisa meyakinkan non-muslim untuk menerima sistem Khilafah sebagai pengganti Pancasila dan demokrasi? Perlu diingat, sistem Khilafah yang diterapkan secara murni tidak mengakui hak non-muslim dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahkan mungkin  jadi RT saja ‘haram’ hukumnya. Dalam kehidupan sosial juga ada istilah kafir dzimmi yang harus bayar jizyah atau pajak non-muslim supaya hak-hak dasar sebagai warganegara diakui. Besarnya ‘cukai agama’ itu tentunya ditetapkan oleh penyelenggara Khilafah.

Bagaimana mengubah seluruh  sistem ekonomi termasuk sistem perbankan konvensional, pasar saham, perdagangan, perpajakan, dan lain-lain yang berlaku saat ini supaya sesuai dengan keinginan sistem Khilafah tanpa menimbulkan gejolak ekonomi secara ekstrim seperti resesi, inflasi dan penarikan modal jangka panjang dan pendek secara massal?  Perlu diingat juga, sistem perekonomian Indonesia terhubung dengan sistem perekonomian dunia. Jangan-jangan kelompok HTI dan sejenisnya cuma kalangan maniak Syariah saja. Para pemimpi yang tidak pernah terjaga.

 

Sumber: Kupretist.wordpress.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed