by

Mereka Yang Ketagihan Duit E-KTP

Dalam pertemuan intensif tersebut, muncul kesepakatan antara Narogong, Novanto, Anas, dan Nazaruddin. Hal tersebut terkait, 51 persen dari anggaran Rp 5,9 triliun, yakni sebesar Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek e-KTP. Sisanya sebesar 49 persen direncanakan untuk mengguyur pejabat Kemendagri, anggota komisi II DPR, dan pelaksana pekerjaan atau rekanan konsorsium.

Rincian dari 49 persen atau senilai 2,5 triliun tersebut, sebanyak 7 persen atau Rp 365 miliar akan dibagikan ke pejabat Kemendagri. Kemudian anggota komisi II DPR akan diberi sebesar 5 persen atau 261 miliar. Sedangkan Novanto dan Narogong akan mendapatkan bagian 11 persen atau Rp 574 miliar yang dibagi dua. Anas dan Nazaruddin juga mendapat 11 persen yang dibagi dua. Selain itu sisa 15 persen atau Rp 783 miliar untuk pelaksana pekerjaan atau rekanan konsorsium.

Tak hanya kesepakatan terkait pembagian dana, mereka juga menyetujui sebaiknya pelaksana atau rekanan proyek yang mengeksekusi program e-KTP ialah BUMN. Hal tersebut agar mudah diotak-atik.

Terus Ketagihan

Sekitar antara bulan September hingga Oktober 2010, Mustoko kembali muncul. Kali ini dia mewujudkan janjinya untuk membagi-bagikan uang. Anas mendapat $500 ribu, diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Sebelumnya, pada bulan April 2010, Anas sudah mendapat $2 juta, diberikan melalui Fahmi Yandri. Uang tersebut dipergunakan Anas untuk biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung. Pada bulan Oktober 2010, Naragong kembali membarikan uang pada Anas senilai $3 juta.

Anas juga membagikan uang yang dia dapat pada Anggota Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu sebesar $400 ribu. Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah juga mendapat bagian dari Anas sebesar $100 ribu. Uang tersebut dipergunakan Jafar untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MJH.

Beberapa anggota dewan yang lain juga mendapat percikan dana dari Mustoko. Arief Wibowo mendapat $100 ribu, Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR RI mendapat $550 ribu. Kemudian yang waktu itu menjabat sebagai anggota komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Ignatius Mulyono mendapat USD 1 juta dan USD 250 ribu.

Selain itu, tiga wakil ketua komisi II DPR Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, dan Teguh Djuwarno, mendapat masing-masing $500 ribu, $50 ribu, dan $100 ribu. Sedangkan Mustoko sendiri mendapat bagian $400 ribu.

Ketagihan Duit E-KTP

Setelah berhasil mendapat kesepakatan DPR terkait anggaran proyek e-KTP, Narogong menjamah ke badan anggaran DPR. Dia memberikan uang kepada Melchias Mekeng yang kala itu menjabat sebagai ketua badan anggaran DPR sebesar, $1,4 juta. Selain itu dua wakil ketua badan anggaran DPR yakni Mirwan Amir dan Olly Dondokambey mendapat bagian $1,2 juta dan $700 ribu.

Kemudian sebelum masa reses pada bulan Oktober 2010, Narogong kembali memberikan uang pada Arif Wibowo sebesar $500 ribu. Uang tersebut untuk dibagikan kepada Chaeruman Harahap sejumlah $30 ribu, tiga orang wakil ketua komisi II DPR masing-masing $20 ribu, sembilan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pada Komisi II masing-masing sejumlah $15 ribu, dan 37 anggota komisi II DPR RI masing-masing beragam antara $5 ribu hingga $10 ribu.

Sekitar bulan Oktober 2010, Chaeruman Harahap diminta untuk segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai rencana besar yang disepakati di awal. Rinciannya, untuk anggaran 2011 sebesar Rp2,2 triliun. Kemudian untuk tahun 2012 sebanyak Rp3,7 triliun. Kemudian pada rapat komisi II DPR dengan Kemendagri, 22 November 2010, anggaran yang disepakati justru mengelembung, untuk tahun 211 disetujui sebesar Rp2,5 triliun bersumber dari APBN.

Chaeruman Harahap kembali meminta uang kepada Irman, sekitar Mei 2011. Chaeruman menetapkan dana yang harus diberi sebesar $100 ribu, dalihnya untuk membiayai kunjungan kerja komisi II DPR ke beberapa daerah. Permintaan tersebut dituruti.

Irman kembali diminta memberikan sejumlah uang. Kali ini yang meminta ialah Miryam S Haryani, anggota komisi II DPR Fraksi Hanura sebesar Rp5 miliar. Alasan Miryam, uang itu untuk biaya operasional komisi II DPR. Permintaan tersebut disetujui dan uang diberikan. Miryam membagi-bagikan uang tersebut. Beberapa di antaranya, diberikan pada Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah $25 ribu. Uang tersebut juga diberikan pada 9 orang Kapoksi komisi II DPR, masing-masing sebesar $14 ribu. Lima puluh anggota komisi II DPR juga diberi Miryam uang, perorang sebesar $8 ribu.

Hasilnya, DPR menyetujui APBN tahun 2013 yang didalamnya memuat tambahan anggaran pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp1,5 triliun. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Annggaran, pada 5 Desember 2012.

Sumber: tirto

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed