by

Menyimak Nota Keberatan Ahok dalam Sidang pengadilan Pertama

 

Oleh : Muhamaad AS Hikam

Gelar persidangan pertama kasus dugaan penistaan agama yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selas 13/12/16. Sebagai tersangka, Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, memberikan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menyimak nota keberatan Ahok yang dibacakannya sendiri, yg diselingi dg isak tangis itu, beberpa hal perlu kita cermati:

PERTAMA, berbeda dengan dakwaan JPU dan juga tudingan yang paling banyak dilontarkan oleh lawan-lawannya, Ahok berpendapat bahwa kasus yang dihadapinya adalah sebuah peradilan politik yang mengggunakan dalih penistaan agama, khususnya pidatonya di Kepulauan Seribu yang menjadi titik tolak utk menuduhnya melakukan tindak kriminal penistaan agama yg diancam hukuman 5 th penjara oleh KUHP Pasal 156 dan/atau 156a.

KEDUA, sebagai sebuah kasus politik, Ahok menyatakan bahwa dirinya telah sangat mengenali bagaimana lawan politiknya menggunakan ayat-ayat Kitab Suci Al-Qur’an, terutama Surat Al-Maidah: 51, sebagai alat politik untuk mendiskreditkan dirinya dan pencalonannya bukan saja di Pilkada DKI 2017, tetapi juga pencalonan dirinya sejak di Belitung Timur. Ahok bahkan sempat menuliskan pengalaman tsb dalm sebuah buku, berjudul “Berlindung Dibalik ayat suci” (2008), yang juga digunakannya dalam persidengan tsb sebagai rujukan bagi nota keberatan atas dakwaan JPU.

KETIGA, Ahok melihat ada pola sama yg digunakan lawan-2 politiknya. Ia mengatakan bahwa “ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,” dan tujuannya adalah “memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan “roh kolonialisme”.” Karena adanya pola yg sama itulah maka ketika ia mengatakan “pakai Al-Maidah 51” dalam pidato di Kepulauan Seribu merujuk kepada pengalaman politik tsb. Jadi Ahok bukan menista ayat-ayat, atau Ulama (sebagaimana ditafsirkan MUI), tetapi kepada lawan-lawan politiknya yg telah sering memakai taktik tsb.

KEMPAT, Ahok menolak tudingan penistaan agama dan ummat Islam karena hal itu bertolak belakang dan tidak logis jika dilihat dari perspektif pribadinya sebagai anak angkat sebuah keluarga Muslim, seorang yang memiliki kedekatan dengan tokoh pejuang demokrasi dan sekaligus Ulama, yaitu alm KH Abdurrahman Wahid, kiprahnya sebagai pejabat yang sangat peduli dengan kepentingan komunitas Islam (baik ketika di Belitung maupun DKI), dan tentu saja dengan kepentingannya menjadi kandidat Gubernur di DKI yang mayoritas pemilihnya adalah warag Muslim. Bagi Ahok tudingan tsb bukan saja tak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi fakta dan logika, tetapi juga menyakitkan hatinya sebagai manusia karena telah memosisikannya sebagai orang yang tidak menghargai orang tua angkat dan anak-anaknya yang juga saudara angkat Ahok serta agama mereka.

KELIMA, tudingan penistaan agama tersebut juga berlawanan dengan seluruh kebijakan publik yg pernah diambil terkait dengan kepentingan ummat Islam di DKI selama Ahok menjadi wakil dan kemudian Gubernur DKI sejak 2013. Dengan demikian seluruh dakwaan JPU ditolak oleh Ahok karena tidak ada satupun yang memiliki validitas. Hanya karena kekuatan politik massa saja yang membuat kasusnya bisa sampai di proses Pengadilan tsb, dan karenanya pengadilan ini adalah pengadilan massa (Mob Trial). Para pengacara Ahok yg juga membacakan penolakan (eksepsi) thd dakwaan JPU yg tersendiri, lebih menitik beratkan pada kelemahan pada aspek legal formal dari dakwaan, namun mereka juga menekankan kuatnya aspek politik dalam kasus yang dihadapi klien mereka.

Hema saya, jika dilihat dari reaksi yang muncul dari pihak anti Ahok, terutama pasca persidangan pertama ini, maka poin-poin yang dikemukakan Ahok dalam nota keberatannya tampak mengenai sasaran yg tepat. Reaksi-reaksi keras dan melecehkan yg lebih ditujukan thd insiden Ahok menangis ketika membacakan nota keberatan tsb, dan bukan pada substansi argumen yg diajukannya, bagi saya adalah menjadi indikator bahwa pihak lawan politiknya tak memiliki argumentasi yg imbang. Apalagi jika Ahok dilaporkan ke Polri karena dianggap melakukan penistaan lagi karena menyampaikan pandangannya terkait penggunaan ayat-ayat oleh lawan-lawan politiknya!

Politik, khususnya politik yang menggunakan isu-isu primordialisme dan sektarianisme untuk mengganjal pencalonan Ahok dalam Pilkada DKI, adalah leitmotif dari munculnya kasus penistaan agama ini. Aspek legal hanya merupakan preteks atau bungkus yg pas (convenient cover) karena dengannya, mobilisasi kekuatan massa dapat dilakukan dengan cepat, luas, dan efektif sebagai alat penekan politik (political pressure). Jika hal ini benar maka proses peradilan ini pun sangat tergantung kepada ‘political will’ dari Pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk para Hakim yang bertugas utk berkomitmen kepada fair trial dan rule of law. Publik Jakarta dan seluruh rakyat Indonesia kini menjadi saksi apakah proses Peradilan ini akan berlangsung fair atau sebaliknya, merupakan sebuah sirkus politik belaka.**

Sumber : Facebook  Muhammad AS Hikam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed