by

Menyebarkan Kebohongan Itu Tindak Pidana, RS Dikorbankan

 
Kawan saya datang ke rumah, dia melihat kaki saya bengkak terkilir, dia tanya kenapa kaki saya? Saya jawab, habis digebukin Gubernur. Padahal kaki saya terkilir karena terperosok masuk parit. Saya malu mengakuinya, maka saya berbohong atau saya jawab dengan bercanda saja. 
 
Tapi ketika kawan saya menyebarkan omongan saya ke publik bahwa saya digebukin Gubernur, apakah saya yang dipidana karena menyebarkan berita bohong, atau kawan saya? tentu saja kawan saya, karena bukan saya yang menyebarkan ke publik, tapi kawan saya. 
 
Saya punya hak berbohong. Selama tidak untuk konsumsi publik, saya punya hak berbohong. Kawan saya tidak punya hak untuk menyebarkan ke publik, apalagi tanpa bukti yang kuat. Kecuali dia jadi pengacara saya untuk melaporkan gubernur ke polisi. 
 
Kawan saya tidak bisa bilang yang harus dipidana itu saya atas penyebaran informasi yang dia lakukan, karena saya bicara dengan dia secara pribadi, bukan untuk konsumsi publik. Hukum melihat siapa yang menyebarkan. Kalau dia tidak menyebarkan, tentu tidak akan ada yang tahu.. 
 
Dasarnya ada, yaitu Pasal 1 dan 2 UU 1 tahun 1946, yang dilarang itu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong hingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. UU ITE juga menyebutkan yang menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kebencian di masyarakat. 
 
Kalau dia marah sama saya, karena jawaban saya atas pertanyaannya membuat dia bermasalah dengan hukum, itu soal lain. Itu antara saya dan dia, bukan antara saya dengan perbuatan melanggar hukum yang dia lakukan. Mulut dia yang ember, kenapa saya yang disalahkan?
 
Saya bisa minta maaf ke kawan saya karena sudah berbohong ketika ditanya, tapi minta maaf saya bukan berarti saya yang jadi tersangka penyebaran hoax menggantikan dirinya. Paling saya dipanggil polisi sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. 
 
Kalau kawan saya mau perkarakan saya, silahkan saja, tapi bukan berarti gugur statusnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Saya bisa melaporkan balik karena tanpa izin saya, dia menyebarkan omongan saya ke publik. 
 
Jadi Ratna sarumpaet dan keluarga jangan takut akan dipidanakan oleh kelompok Prabowo, karena tidak ada yang bisa dipidanakan oleh mereka. Yang ada kalian bisa pidanakan mereka karena menyebarkan pembicaraan pribadi ke publik. 
 
Saya pikir cukup jelas, Ratna sarumpaet dan keluarga adalah korban dari publikasi yang dilakukan oleh para politikus, entah untuk kepentingan apa, yang pasti mereka menyebarkan hoax ke publik. 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed