by

Menjawab Pendapat Din

Berdasarkan UUD1945 pasal 7A, pemakzulan Presiden terdiri atas enam syarat, yaitu : korupsi, penyuapan, perbuatan tercela, tindak pidana berat lainnya, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.

Sampai sekarang Jokowi tidak melanggar syarat2 itu

Jokowi secara pribadi tidak korupsi & keluarganya tidak terkait dg bisnis kolusi. Semua kebijakan luar negeri dan investasi dilakukan sesuai dg amanah UUD 45 & UU Investasi.

Sampai hari ini justru terbukti Jokowi lah Presiden yg sukses mengembalikan hak UU terhadap Freeport.

Selama ini kemana saja Din & para pakar, sehingga membiarkan KK Freeport mengangkangi Papua sejak tahun 1969 ??? Soal kebebasan Mimbar Akademis?

Sampai hari ini pemerintah tidak pernah melarang kegiatan mimbar akademis sepanjang itu dilaksanakan sesuai UU & aturan.

Kalau memang ada yg merasa diteror atau diancam karena akan adakan seminar akademis, ya laporkan kepada Polisi. Percayakan kepada aparat polisi untuk mengusut pelaku teror itu. Engga usah dipolitisir. Keberanian membela kebenaran itu adalah keberanian menyerahkan masalah hukum kepada aparat & gunakan hak demokrasi untuk mengawasi proses pengusutan itu.

Jadi kalau anda ingin memakzulkan Jokowi dg dasar aturan Islam seperti kata ahli pengusung teori khilafah, hanya satu caranya. Yaitu ubah UUD 45 dan sistem negara kita. Lakukan itu lewat PEMILU. Kalau gagal, itu artinya anda hanya menjual ilusi atas nama mimbar akademis. Tentu yg termakan ilusi itu hanya orang yang terbiasa delusi.

Ilustrasi gb: https://s.id/iSYuH
Pujian saat msih dpt jabatan, bully an stlh gk dpt jabatan.

https://s.id/iSNx
#Babo
#DejaVu

Sumber : Status Facebook Hari Purwanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed