by

Mengurai Faktor BPJS Defisit

Justru yang harus dikomentari atau di kritis adalah penanganan case by case dalam artian urgensi ke RS Rujukan.

Pemberlakuan Iuran tidak lagi berdasarkan kelas semata namun juga perlu dipertimbangkan dengan tingkat resiko.

Inti nya tetep gotong royong….
Misalkan Kelas 1 bayar Rp 150 ribu. Kelas 2 bayar 100 ribu. Pembayaran iuran ini harus disertai dengan bukti misalkan test kesehatan (darah, rontgen dll) sehingga saat ditemukan ada indikasi misalkan paru2 nya bermasalah, maka iuran Kelas 1 nya bukan lagi Rp 150 ribu tapi menjadi Rp 200 ribu…. Demikian dan seterusnya untuk kelas berikutnya….

Ini mung hanya pendapat pribadi saja…. Lah wong saya bukan agen asuransi….

Sumber : Status Facebook Boni Soehakso

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed