by

Menguatkan Kembali Kewenangan Pusat

 

Oleh: Bambang Sigap Sumantri

Pada Februari 2015, mantan Perdana Menteri Thailand Chuan Leekpai mengadakan kunjungan ke Indonesia. Dalam soal otonomi dan desentralisasi, Thailand menilai Indonesia lebih maju. Chuan mengatakan, desentralisasi sangat penting diimplementasikan untuk mempersempit jurang kesenjangan antara kota dan desa, antara pusat dan daerah.

Agaknya penerapan model otonomi daerah sebagai bagian dari demokratisasi dimonitor banyak negara lain. Thailand merupakan salah satu negara yang mengakui kemajuan sistem otonomi daerah yang diterapkan sejak 15 tahun terakhir. Pasang-surut, tarik-ulur, coba dan salah (trial and error), otonomi daerah memang menarik. Sampai sekarang pun tidak setiap orang sependapat dengan perkembangan politik otonomi daerah.

Kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pemutakhiran UU otonomi daerah era Reformasi (1999 dan 2004) tidak selalu dianggap sebagai langkah maju. Hal itu, paling tidak, tecermin dalam pengakuan mantan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ketika dia menyatakan mundur dari jabatannya.

Dari sejumlah alasan yang dikemukakan, Isran mengakui kecewa dengan UU No 23/2014 karena ia menilai tak sejalan dengan semangat reformasi dan semangat otonomi daerah. UU yang lahir di akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu sebenarnya upaya untuk mengerem kewenangan daerah agar tidak membabi buta. Juga mempunyai tujuan manajerial kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pengalaman selama ini, daerah otonom mempunyai kewenangan yang terlampau besar sehingga mereka bisa membuat berbagai peraturan yang kadang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Tidak hanya bertentangan karena mengejar kepentingan jangka pendek untuk meningkatkan pendapatan daerah, mereka memberikan konsesi penambangan dengan sangat mudah tanpa memerhatikan dampak lingkungan.

Kerusakan alam secara masif terjadi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi karena mudahnya pemberian izin penambangan. Bahkan, di Jawa yang relatif dekat dengan pusat kekuasaan, kerusakan lingkungan akibat penambangan terjadi selama bertahun-tahun.

Di Jawa Barat, sekitar 10.000 hektar (60 persen) kawasan karst Citatah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah hancur dieksploitasi menjadi bahan tambang. Tidak hanya potensi ekonomi yang hilang, sumber air dan benda-benda arkeologi berikut peninggalan kehidupan bersejarah juga turut musnah.

Dengan munculnya UU No 23/2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan merevisi peraturan gubernur yang mengatur pembenahan serta penambangan karst Citatah. Sesuai undang-undang tersebut, perizinan pertambangan kini menjadi kewenangan provinsi.

Selain itu, urusan pendidikan menengah yang semula dalam tangan kabupaten/kota dipindahkan ke provinsi. Kabupaten/kota hanya mengelola urusan pendidikan dasar dan pemerintah pusat menangani urusan pendidikan tinggi. Hal baru lainnya dalam undang-undang tersebut adalah pemerintah pusat mempunyai kekuasaan untuk memberi sanksi yang lebih keras kepada kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, misalnya, pernah mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah dan ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota yang isinya meminta percepatan penyelesaian APBD. Jika tidak segera diselesaikan, sanksi akan dijatuhkan. Sanksi itu berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Kepala daerah juga bisa terkena sanksi jika mereka tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun, tidak membangun pelayanan publik yang baik, perizinan dengan pelayanan terpadu satu pintu. Bahkan, kepala daerah juga akan terkena sanksi jika pergi ke luar negeri tanpa izin serta meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut dalam waktu sebulan.

Desentralisasi fiskal

Pemerintahan Orde Baru sampai titik akhirnya tahun 1998 mewariskan 26 provinsi dan 293 kabupaten/kota. Setelah zaman Reformasi sampai sekarang, kita mempunyai 542 daerah yang terdiri dari 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Percepatan pemekaran daerah yang tidak terkontrol ini hanya dalam waktu 14 tahun.

Tujuan pembentukan daerah otonom baru untuk menyejahterakan rakyat. Dari evaluasi yang dilakukan pemerintah, 60 persen daerah otonom baru belum mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Ketergantungan daerah pemekaran kepada pusat pada 2009 sebesar 71,2 persen, pada 2011 ketergantungan itu makin tinggi dengan angka 85,2 persen. Ini artinya banyak daerah baru yang tidak siap dari segi kapasitas sumber daya manusianya.

Berdasar temuan yang ternyata tidak sesuai target, tentu logis pemekaran dihentikan. Terlebih lagi dengan berlakunya UU No 23/2014, proses untuk menjadi daerah otonomi baru tidak gampang. Daerah tidak langsung memperoleh status otonom, harus ada persiapan selama tiga tahun. Dalam jangka itu akan ada evaluasinya. Jika bagus, statusnya akan ditingkatkan menjadi otonom. Namun, jika jelek, daerah tersebut akan dikembalikan ke daerah induknya.

Pertengahan tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri menerima 114 usulan pemekaran daerah otonom baru, ditambah dengan usulan 87 daerah otonom baru dari DPR, total ada 201 calon daerah pemekaran. Sampai saat ini hal itu tidak dibahas karena pemerintah masih merumuskan peraturan dan strategi yang sesuai dengan semangat undang-undang baru.

Sepintas memang tercium aroma resentralisasi. Hal ini tecermin dalam penguatan kewenangan pemerintah pusat untuk memberi sanksi kepada kepala daerah secara lebih tegas dan perizinan eksplorasi sumber daya alam yang ditarik ke atas. Akan tetapi, perlu dicatat juga bagaimana upaya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengubah politik anggaran yang lebih diorientasikan untuk pembangunan daerah.

Untuk pertama kali dalam sejarah, alokasi transfer ke daerah yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa lebih besar daripada belanja kementerian dan lembaga negara. Pagu dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 782,2 triliun, naik Rp 117,6 triliun atau 17,7 persen dari pagu APBN Perubahan 2015. Sementara belanja kementerian dan lembaga negara Rp 780,4 triliun berkurang Rp 15,1 triliun.

Sebaiknya sejalan dengan penguatan kewenangan pusat (resentralisasi) dan desentralisasi fiskal yang makin utuh, pemerintah pusat juga memberikan pendampingan dan pembinaan administrasi pemerintahan daerah. Pekerjaan rumah pemerintah pusat sungguh sangat banyak.

Urgen untuk memberikan perhatian khusus kepada daerah otonom baru yang dinilai gagal dan juga sangat penting lagi memberikan pendampingan kepada daerah untuk menyusun anggaran yang pro-rakyat sekaligus tepat waktu.

 

Sumber: Print.kompas.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed