by

Mengapa Sikap Publik Berbeda Atas Revisi UU KPK Tahun 2015 dengan 2019?

Kekurangan, kekeliruan, ketidaksempurnaan, memang nyata ada baik di KPU maupun KPK, namun respons yang terjadi saat ini adalah generalisasi yang dampaknya memperkeruh ruang diskusi publik. Kalau generalisasi atas kekurangan yang ada di KPU mampu menjadi salah satu penyebab kerusuhan 21-22 Mei 2019, maka generalisasi yang menerpa KPK, sesungguhnya dampaknya jauh lebih berat ketimbang yang menimpa KPU. Sifat dari diskursus ala medsos yang cenderung mengarah kepada polarisasi hitam putih, ditambah kegemaran warganet yang mudah melakukan labelling kepada mereka yang berbeda pendapat, memperparah situasi ini.

Kita mulai dengan issue penyalahgunaan kekuasaan, power abuse. KPK di bawah Abraham Samad mengundang beberapa kontroversi, seperti pertemuan rahasia AS dengan Hasto Kristiyanto PDIP untuk mengincar kursi Cawapres 2014. Demikian juga ketika pakar hukum UGM Prof Edy Hiariej menyebut ada komisioner KPK yang mengintimidasi hakim ketika proses persidangan. Demikian juga penetapan tersangka Budi Gunawan yang kemudian kalah di praperadilan, yang dikaitkan kemarahan AS karena BG dianggap yang membuatnya batal menjadi cawapres Jokowi.

Narasi power abuse ini sedikit banyak meruntuhkan kepercayaan sebagian publik kepada KPK, namun sebagian besar publik masih percaya dengan KPK, itu ditunjukkan pasca kontroversi Hasto-AS ini, publik masih berpihak ke KPK pada 2016. Issue power abuse ini mengemuka kembali sejak 2017 dan keluar lagi ketika 2019 menjelang pembahasan revisi RUU KPK di DPR. Mengapa kali ini bisa lebih manjur, dan berkembang menjadi generalisasi ke seluruh KPK, padahal oknumnya jauh lebih sedikit ketimbang anggota yang benar? Ini menarik untuk kita bedah.

Akhir tahun 2016, demonstrasi akbar menuntut Ahok dipidana karena dugaan penistaan agama, membuat bangsa ini semakin terbelah. Salah satu mantan komisioner KPK, BW, menjadi dewan pakar tim pemenangan Anies-Sandi, ikut memanaskan polarisasi itu. Peristiwa ini yang setidaknya sedikit banyak mengubah persepsi publik, bahwa KPK dinilai partisan, meskipun faktanya BW sudah berada di luar KPK. Narasi KPK berpolitik semakin menguat, misalnya ketika mantan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua ikut aksi di MK menjelang putusan MK atas hasil Pilpres 2019, meskipun lagi-lagi faktanya Hehamahua sudah tidak di KPK.

Dalam konteks polarisasi yang amat sengit dalam Pilpres 2019, narasi KPK berpolitik dan KPK menyalahgunakan kekuasaan, padahal belum tentu benar, adalah issue sensitif yang mudah sekali menyebar dengan cepat dan dipercaya. Ketika KPK dan jejaring masyarakat sipil menolak upaya revisi UU KPK, dengan narasi yang mengkritik Presiden Jokowi, maka respons yang didapat adalah respons politik yang amat massif, tentu karena suasana panas pasca Pilpres 2019 masih belum usai. KPK dipersepsikan berusaha mendelegitimasi Presiden, dan parahnya dianggap bagian dari kubu lawan politik Jokowi. Bahkan, karena ada figur Novel Baswedan, KPK dianggap bagian dari skenario pemenangan Anies Baswedan 2024.

Dalam era post truth, seringkali memang bukan fakta kuat yang berbicara. Orang lebih mudah menyerap informasi yang mencocoki keyakinannya, dan enggan mengakui fakta yang bertentangan dengan apa yang ia sukai. Fenomena inilah yang sedang terjadi sikap bagaimana seseorang menilai KPK, sangat tergantung dari bias politik yang masih kental pasca Pilpres 2019.

Salah satu buktinya adalah narasi talibanisasi di KPK. Narasi yang lebih cocok disebut cocokologi ini, meskipun tanpa bukti kuat, tetapi laris manis menyebar di dunia maya. Yang disebut “bukti” adalah foto Tengku Zulkarnaen ceramah di KPK, foto Novel Baswedan bersama dua perempuan bercadar (sebenarnya masyarakat manapun memang berhak berfoto bareng, disini yang tidak etis adalah membiarkan dua perempuan itu menggunakan simbol pemenangan capres tertentu), dan juga wajah ketua Wadah Pegawai KPK dengan janggut tipis dan jidat bekas sujud.

Narasi ini sedemikian kuat sehingga kultur pegawai KPK yang sebenarnya multikultur pun mendapat stigma “radikal”. Fakta banyaknya kegiatan lintas iman, pegawai KPK yang natalan, tak mampu menghentikan propanda cocokologi itu. Dan narasi dengan framing politik identitas, yang sering manjur ketika muslim politik, juga terbukti manjur ketika diskursus panas KPK terjadi.

Issue talibanisasi ini memperparah mental block, mempertajam bias, sehingga kemudian KPK menempati bangku serupa yang pernah atau bahkan masih diduduki oleh Presiden Jokowi, yaitu menjadi sasaran target yang dicari-cari kesalahannya, sekecil apapun oleh haternya. Ketika KPK kemudian menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI, ada sebagian publik yang skeptis, tidak melihat bahwa kasus ini adalah pengembangan yang sudah beberapa lama diproses di KPK.

Bukti dari mental block akut ini, misalnya ketika dalam banyak issue lain mereka umumnya selalu selaras dengan para tokoh bangsa yang dikenal moderat, anti radikalisme, seperti Romo Magnis, Buya Syafi’i Ma’arif, Shinta Nuriyah, Alissa Wahid, kali ini diabaikannya. Bahkan tidak juga kepada Prof Mahfud yang dalam issue ini pendapatnya ada di tengah. Buzzer politik lebih dipilihnya ketimbang pendapat para tokoh bangsa itu.

Maka penting sekali bagi KPK dan para jejaring pendukungnya untuk memahami situasi ini, kemudian tidak fatalis, meminjam bahasa Prof Mahfud, menyikapi disahkannya UU KPK yang baru ini dengan sikap positif, untuk melakukan perbaikan internal, dan juga lebih jeli untuk menetralisir politik identitas yang saat ini terlanjur melekat padanya, dengan tetap bekerja keras dalam kerangka pemberantasan korupsi.

Kesalahpahaman yang berujung pertengkaran, bisa memupus kesuksesan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dan penting bagi kita jangan sampai terjebak dalam perdebatan yang disebabkan karena kesalahpahaman atau terjebak dalam generalisasi. Rajin bersikap kritis terhadap informasi yang kita terima ,dan tidak gampangan menerima informasi dari medsos, adalah salah satu hal bisa kita lakukan supaya kita menjadi bagian dari well-informed society, atau masyarakat sadar fakta. Dalam issue apapun.

Sumber : Status Facebook Muhammad Jawy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed