by

Mengapa Anggota ISIS Kehilangan WNI?

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf (d) UU No:12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pembentuk UU telah mengantisipasi dg cermat tentang kemungkinan perdebatan apa yang dimaksud dengan negara, dan untuk itu pembentuk UU tidak menggunakan istilah “negara” dalam rumusan Pasal 23 huruf (d) dimaksud yakni menggunakan istilah “dinas tentara asing”. Frasa dinas tentara asing tidak berkaitan dengan negara. Dinas tentara asing bisa berarti tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara. Sehingga dengan demikian, secara hukum mereka yg tergabung sbgai tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.

Selain itu, ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah karena tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak yang akan mengganti ideologi negara tersebut dg khilafah. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (d) UU No:12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatas, maka secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya. Otomatis disini artinya gugur secara hukum , hal ini merujuk ketentuan Pasal 31 (1) PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan karena WNI dimaksud masuk menjadi tentara asing tanpa ijin Presiden sebagai Kepala Negara yakni tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada. Kalaulah ada proses lanjutan mengenai pelepasan WNI dimaksud hanyalah bersifat teknis administrastratif.

Sumber : Status Facebook Anwar Rachman

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed