by

Mencintai KPK dengan Cara yang Beda

Pantaskah kita ragukan integritas mereka? Berani kita labeli mereka pro koruptor? Anti KPK? Pendukung korupsi? Mungkin, inilah yg disebut sebagai orang yg tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu.

Pernah baca drafnya? Saya waktu itu bahkan belum tahu apa isinya. Tapi konyolnya, saya ikut bersuara menolak. Sebuah kesalahan.

Hal yang tidak ingin saya ulangi di tahun ini. Saya harus tahu dulu apa isinya. Saya harus pahami sendiri apa yg diubah. Saya mau baca sendiri, bukan cuma dengar atau baca ulasan media. Saya harus tahu apa yg saya mau omongin.

Ternyata, sesuai dugaan. Memang banyak usaha “memotong” wewenang KPK. Tapi, ternyata ada poin yg jauh lebih substansial dan penting yg patut diperjuangkan. Yaitu soal adanya Dewan Pengawas dan prosedur penyadapan yg transparan. Memang, ada pertaruhan. Bisa jadi ada pasal yg tidak menguntungkan lolos. Karena isi kepala para perunding bisa beda dengan logika publik. Termasuk saya.

But hey, this is worth to try. Kenapa?

Paling tidak dari jawaban presiden kemarin, sebagian kekuatiran itu telah terhapus. Karena mudhorotnya lebih besar jika 2 poin krusial seperti Dewan Pengawas dan prosedur penyadapan ini sampai lewat. Tanpa ini, KPK bisa makin melenceng keluar dari relnya dan terpuruk lebih dalam. Tentu kita tidak ingin melihat KPK mengurus kasus “receh” suap 100, 200 juta. Pun jg kita tidak ingin melihat lagi dugaan KPK ikut berpolitik praktis.

Cara mereka menunjuk BG sebagai TSK setelah Presiden mengumumkan BG sebagai cakapolri sangat politis. Karena bisa mengsesankan bahwa lembaga eksekutif “ngasal” milih. Kenyataannya, pra peradilan membebaskan BG.

Atau misalnya melakukan OTT jelang Pemilu terhadap petinggi partai tertentu. Ini langkah yg berbahaya karena jelas bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Sebagai pembanding. Kepolisian sudah punya kebijakan “menangguhkan”, bukan membatalkan, perkara yg menyangkut calon yg terlibat dalam kontes Pemilu. Semata-mata untuk menjaga prinsip netralitas dan keadilan atas azas praduga tak bersalah. Sayangnya, KPK malah abai terhadap hal ini.

KPK tidak memiliki lembaga pengawas. Ini masalah terbesarnya. Dengan segudang kuasa yg dimiliki, dukungan dan image di masyarakat yg sangat baik, hampir bisa dipastikan bahwa tiap tindakan mereka pasti didukung publik. Tapi kalau salah, siapa yg bisa dan berani menjewer? Tidak ada.

Tapi kok diem-diem, dadakan, kenapa ga minta saran publik?

Sebetulnya semua prosedur hitam putih dijalankan. Mungkin kita atau media yg tak sadar. Ada 1 contoh dokumen di bawah soal Rapat Dengat Pendapat RUU ini. 2016 silam, Prof.Romli sebagai penggagas UU KPK adalah salah satu yg dimintai pendapat dan masukan.

Beberapa aktivis dan golongan yg konon netral seringkali teriak, Jokowi dah kaya malaikat, kecolek dikit, pendukungnya ngamuk. Sekarang, entah sadar atau tidak, sebagian mereka yg kontra revisi justru seperti itu. Cuma beda subjek.

Lo senggol KPK, gw kepret!
Pendukung korupsi lo!
Woi, bayaran antek koruptor ye?!

Loh kok jadi mirip sama pendukung fanatik para capres? Kemana prinsip “open minded” yg selama ini kalian bangga-banggakan?

Tidak. Kali ini saya tidak mau melakukan kesalahan seperti dulu. Kali ini, saya sudah baca, saya sudah cermati, saya sudah bandingkan, saya sudah telaah lebih jauh. Sudahkah kalian juga lakukan itu? Atau kalian justru sedang mengulangi kesalahan saya dulu?

Biarkan kali ini saya ikut menjewer telingamu, bukan lagi memberimu coklat atau gula-gula.

Izinkan kali ini saya mencintaimu dengan cara yg berbeda, wahai KPK – Katryn, Prisca, Karlina…

Sumber :: Status Facebook Aldie El Kaezzar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed