by

Mencermati Sejarah Telkomsel

Berlalunya waktu…, teknologi fixed line menurun…, karena orang beralih ke selular.

Erupsi teknologi selular sangat signifikan memenggal pendapatan PT. Telkom.

Pendapatan PT Telkom dari tahun ketahun…, terus menurun.

Anehnya tidak ada upaya PT Telkom dan pemerintah untuk ‘mendepak’ Singtel dari Telkomsel.

Terbukti kini…, 70% pendapatan PT. Telkom berasal dari Deviden atas saham di Telkomsel.

Artinya…, sebagian besar gaji karyawan PT Telkom yang ribuan itu…, dibayar oleh penghasilan dari Telkomsel.

Peetanyaannya…: Mengapa PT Telkom tidak mengambil alih saham Singtel di Telkomsel…?

Pengambil Alihan saham dari Singtel oleh PT Telkom…, itu memang aksi korporat yang strategis…, kalau itu dilakukan 10 tahun yang lalu.

Kalau sekarang…, pasti tidak akan mudah…, dan pasti mahal sekali.

Lagi pula…, PT Telkom tidak punya duit untuk mebayarnya.

Mau hutang kepada pihak ketiga…, pasti juga susah…, karena bisnis PT Telkom itu sudah masuk ‘sunset’.

Timbul pertanyaan lagi…: Bagaimana jika pemerintah yang mengambil alih saham Singtel di Telkomsel…., agar kita bisa mandiri dan jadi tuan di negeri sendiri….?

Sebetulnya hal itu tidak perlu dilakukan…, karena….:

Walau Telkomsel atau operator selular lain ada sahamnya milik swasta atau asing…, tetap saja secara hukum bisnis selular itu milik negara.

Karena…; jantung bisnis selular itu ada pada frekwensi telekomunikasi.

Sesuai UU Telekomunikasi tahun 1999…, frekuensi telekomunikasi adalah asset negara yang tidak bisa dijual.

Jadi operator telekomunikasi seperti Telkomsel…, Indosat…, XL…, dan lainnya hanya memegang konsesi bisnis atas frekuensi itu.

Kapanpun konsesi frekuensi itu dapat dicabut…, apabila melanggar UU dan aturan yang ada.

Contoh…: Pemerintah membuat aturan rinci tentang pemanfaatan frekuensi itu.

Apa saja aplikasi bisnis jaringan yang bisa dijalankan…, termasuk teknlogi apa saja yang dipakai.

Setiap rencana bisnis harus sesuai dengan ijin yang diberikan oleh negara…, agar frekuensi itu benar benar dimanfaatkan untuk kepentingan nasional.

Dari penggunaan frekuensi itu…, Operator Seluler/ Telkomsel harus membayar bagi hasil kepada negara berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Kalau untung…, mereka juga harus bayar pajak penghasilan.

Pembelian perangkat infrastruktur dikenakan pajak belanja negara…, pajak barang mewah…, hingga pajak penjualan.

Karyawan baik WNI maupun asing serta pemegang saham…, masih dikenakan pajak upah dan pajak deviden.

Artinya…, tanpa Investasi apapun pemerintah tetap dapat penghasilan.

Dan yang pasti…, hak negara dalam hal kepemilkan frekuensi juga tidak hilang.

Jadi…, untuk apa pemerintah harus membeli kembali saham Telkomsel.

Bisnis telekomunikasi itu…, kekuatannya pada konsesi bisnis frekuensi.

Sarana dan prasarana itu adalah aset yang cepat susut…, karena faktor perkembangan teknlogi dan kompetisi.

Soal sinyalemen…, bahwa di Telkomsel banyak ‘kadrun’…, itu tugas dari Direksi untuk melakukan investigasi dan menilai.

Tetapi kalau memang ada banyak kadrun di Telkomsel…, dan tidak ada dampak negatif terhadap operasional…, akan susah juga dilakukan perombakan.

Karena bagaimanapun Telkomsel itu lembaga bisnis…, bukan bukan lembaga politik…, yang bisa menghukum orang karena perbedaan aliran politik.

Sebaliknya kalau memang ‘kadrun’ di Telkomsel merugikan…, pasti sudah dipecat oleh direksi Telkomsel.

Mengenai kebocoran data pelanggan di Telkomsel…, itu sudah ranah hukum.

Korban yang merasa dirugikan akibat bocornya data itu…, bisa saja meng Telkomsel secara perdata…, maupun melaporkan kepada kepolisian sebagai tindak pidana.

Apakah Telkomsel sebagai korporat yang bersalah…, atau pelaku/karyawan yang bersalah…; itu hanya bisa diketahui lewat pemeriksaan di pengadilan.

Jika saham PT Telkom saat ini jatuh…, pasti bukan karena adanya kebocoran data…, tetapi karena ada wacana dari Meneg BUMN akan memisahkan Telkomsel dari PT Telkom.

Padahal…, 70% pendapatan PT Telkom itu dari deviden Telkomsel.

Kalau terjadi pemisahan…, hanya masalah waktu PT Telkom bisa bangkrut.

Tetapi walau bagaimanapun .., soal bocornya data ini harus menjadi perhatian pemerintah.

Pemerintah harus segera mewujudkan…, agar e-KTP itu menjadi online yang teritegrasi untuk beragam aplikasi…, termasuk registrasi telepon selular.

Jadi…, negara menjadi satu satunya penjamin keamanan dan pemilik hak atas data privat.

Tidak akan ada lagi data yang tersebar…, di berbagai institusi dan perusahaan.

Rahayu

Sumber : Status facebook Buyung Kaneka Waluya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed