by

Mencari Keberadaan Rizieq Shihab

Penasihat hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan polisi tidak perlu melakukan pemanggilan paksa terhadap kliennya. Kapitra menegaskan, Rizieq Shihab siap bersaksi pekan depan.

“Nggak usah dipanggil paksa. Minggu depan juga pulang, insyaallah,” kata Kapitra.

Kapitra mengatakan, saksi boleh tidak menghadiri pemanggilan apabila melakukan kegiatan ibadah. Menurut Kapitra, Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI itu tidak bisa menghadiri pemanggilan karena anaknya melahirkan dan Rizieq tengah menyelesaikan studi. Menurut Kapitra, alasan Rizieq Shihab tidak hadir cukup humanis sehingga tidak perlu pemanggilan paksa.

“Ini sudah berapa kali panggilan? Dua kan? Lalu diterbitkan lagi panggilan ketiga dijemput. Panggilan paksa tuh bukan ditangkap, bukan ditahan apalagi dia kapasitasnya sebagai saksi,” kata Kapitra.

Saat disinggung mengenai surat pemanggilan, Kapitra mengaku belum menerima surat pemanggilan ketiga. Pria yang juga menjadi pengacara Al Khathath itu juga mempertanyakan siapa yang menerima surat pemanggilan untuk Rizieq.

“Mungkin dititipkan di tempat yang lain atau ke markas nggak tahu saya. Kalau saya gak terima, habib juga nggak terima,” kata Kapitra.

Kapitra memastikan Rizieq akan memenuhi pemanggilan polisi. Akan tetapi, pentolan FPI tersebut baru mau diperiksa setelah pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan adanya kriminalisasi selesai. Ia tidak mempermasalahkan Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Rizieq apabila polisi menuding pentolan FPI itu mangkir.

Kapitra menegaskan, Rizieq akan berusaha kooperatif. Namun, kliennya itu akan datang jika perkara yang disangkakan jelas. “Dia gentleman, dia strong man. Dia pasti datang asal jelas perbuatannya yang dituduhkan ke dia,” tutur Kapitra.

 

Kasus Lain yang Melibatkan Nama Rizieq

Kasus hukum yang menyeret nama Rizieq bukan hanya kasus dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi. Penelusuran Tirto, sejak November 2015 hingga 31 Januari 2017 setidaknya ada sejumlah kasus lain yang menyeret nama pimpinan FPI tersebut.

Namun, dari sekian banyak kasus yang menyeret namanya, baru dalam kasus penodaan terhadap dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Sukarno. Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Peningkatan status hukum tersebut diumumkan setelah Polda Jawa Barat menggelar perkara, pada Senin (30/1/2017). Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah memenuhi unsur pidana dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Sukarno melaporkan Rizieq ke Mabes Polri, pada 27 Oktober 2016 (belakangan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat). Saat itu, adik dari Megawati ini menduga bahwa Rizieq telah melecehkan Pancasila dalam ceramahnya yang beredar di YouTube.

Ia juga menuding Rizieq telah menghina kehormatan dan martabat proklamator Indonesia, Sukarno. Atas dasar itu, Sukmawati akhirnya melaporkan Rizieq atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Hari ini, Jumat (12/5/2017), tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan Pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno yang telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.

“Barusan, Kejati menjelaskan memang benar menerima berkas pada 2 Mei. Saat ini tengah diteliti, belum ditentukan apakah P21, masih jauh,” ujar Tim Kuasa Hukum, Kiagus Choiri, di Kantor Kejati Jabar, seperti dikutip Antara, Jumat (12/5/2017).

Kiagus mengatakan, setelah memastikan berkas perkara telah dilimpahkan, penanganan kasus Rizieq oleh Kejati diharapkan akan berjalan dengan objektif dan profesional. Namun ia menyayangkan, sikap Polda Jabar yang tidak memberitahukan pelimpahan berkas perkara ke Kejati pada tim kuasa hukum. Sehingga dirinya harus mengecek sendiri kepastian pelimpahan berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penhum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara Rizieq. Menurutnya, berkas perkara tahap satu telah diterima dari Polda Jabar pada Selasa (2/5/2017).

Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Menurut dia, yang diteliti adalah syarat formil dan materiilnya. “Kalau berkas itu lengkap, ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberitahukan ke penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk,” kata dia.

Menurutnya, Kejati akan meneliti hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebagai tanda dimulainya proses peradilan.

“Nah ini dalam jangka waktu 14 hari [sejak tanggal 2 Mei], jadi masih ada kesempatan,” kata dia.

Kini, Rizieq Shihab sedang berada di luar negeri. Saat ia pulang nanti, selain akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi, pimpinan FPI itu juga akan bersiap-siap menjalani sidang kasus dugaan penodaan terhadap dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI Pertama, Sukarno.**

Sumber : tirto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed