by

Menanti Hari Pendidikan Inklusif

Oleh : Arif Maftuhin

Apa arti meraya hari pendidikan bila masih ada diskriminasi di dunia pendidikan? Ini kisah teman saya di Tasikmalaya. Di sekolah dasar swasta yang dikelola keluarga besarnya, seorang siswa tunanetra menemukan ‘rumah’nya. Anak itu pernah belajar di salah satu SLB (Sekolah Luar Biasa), tetapi tidak bertahan lama. Lalu, ia pindah ke sekolah dasar lain dan tidak kerasan juga. Sampai akhirnya ia diterima dan nyaman belajar di sekolah tersebut.

Sayangnya, kehadiran siswa tunanetra di sekolah membuat resah sejumlah pihak. Sebagian berpendapat, siswa tunanetra tidak boleh sekolah bersama anak-anak ‘normal’. Sebagian lagi mengatakan, kehadiran tunanetra dapat merusak reputasi sekolah, “Tunanetra saja diterima; pasti sekolahnya tidak selektif.” Lebih mengejutkan lagi, ada pihak terkait di Tasikmalaya yang mengatakan bahwa sekolah tersebut telah melanggar ‘peraturan’.

Sampai kisah itu diceritakan kepada saya minggu lalu, yayasan bersikukuh untuk mendidik tunanetra semata-mata demi rasa kemanusiaan. Mereka lega sekali ketika saya yakinkan bahwa bercampurnya siswa tunanetra di sekolah justru sesuai dengan Pasal 24 Convention on the Rights of People with Disability (CRPD) yang telah diratifikasi dalam UU No. 19 tahun 2011.

PENDIDIKAN EKSKLUSIF

Sikap menolak siswa difabel tersebut dipengaruhi oleh pandangan lama tentang disabilitas. Dulu, orang melihat sumber masalah disabilitas pada diri si difabel. Misalnya, seorang tunanetra tidak dapat membaca buku karena ia tidak dapat melihat; bukan karena faktanya ia tidak diberi buku Braille.

Dalam hal pendidikan, implikasi pandangan yang melihat difabel sebagai ‘sumber masalah’ melahirkan pendekatan eksklusif-rehabilitatif dalam bentuk penyelenggaraan sekolah luar biasa (SLB). Para tunanetra dikumpulkan satu kelas dengan tunanetra untuk belajar apa-apa yang dianggap ‘normal’ dipelajari tunanetra. Tunarungu berkumpul dengan tunarungu untuk mempelajari apa yang dianggap ‘normal’ dipelajari tunarungu. Karena mereka ‘cacat’, tugas lembaga pendidikan adalah merehabilitasi mereka.

Pendekatan eksklusif juga melahirkan ‘disiplin ilmu eksklusif’. Dengan melihat difabel sebagai sumber masalah, maka lahirlah asumsi-asumsi tentang ketidakmampuan difabel. Sejumlah program studi menetapkan bahwa disiplin ilmu mereka tidak dapat dikuasai oleh difabel. Sampai tahun lalu, ada banyak program studi eksklusif seperti ini di Indonesia. Mereka berpandangan, misalnya, bahwa ketunanetraan dapat menjadi alasan untuk menolak calon mahasiswa difabel. Kalau program studi teknik elektro mungkin masuk akal untuk menolak tunanetra; tetapi bagaimana dengan prodi-prodi ilmu sosial? Dapatkah prodi psikologi menolak tunanetra hanya karena salah satu alat tes psikologi menggunakan peraga visual?

Perspektif pendidikan eksklusif-rehabilitatif berdampak pada pandangan yang diskriminatif. Karena pendidikan eksklusif menolak difabel di program studi mereka, maka pasar tenaga kerja turut menolak profesi-profesi tertentu untuk difabel. Tunanetra tidak mungkin menjadi dokter. Tunanetra tidak mungkin menjadi fotografer. Tunanetra tidak mungkin menjadi psikolog.

PENDIDIKAN INKLUSIF

Faktanya, apa yang disebut normal itu tidak selalu mustahil. Di India, fotografer Bhavesh Patel menjadi salah satu bukti nya. Talenta fotografinya menarik minat perusahaan sabun mandi ternama. Ia dikontrak untuk sebuah proyek pembuatan gambar iklan dengan model bintang papan atas Bollywood, Katrina Kaif.

Di Amerika ada David Hartman, tunanetra pertama yang berhasil menyelesaikan kuliah di Fakultas Kedokteran. Dengan bantuan tulus para dosen dan teman-teman relawan yang mengalih-suarakan buku-buku kedokteran dalam pita rekaman, Hartman mampu lulus berbagai ujian, termasuk komptensi bedah – hal paling mustahil yang dapat dijadikan argumen untuk menolak tunanetra mendaftar di Fakultas Kedokteran.

Masih ada banyak kasus lain yang tidak dapat dikisahkan di sini untuk membuktikan adanya kemungkinan-kemungkinan bidang ilmu yang dapat dikuasai oleh para difabel. Terpenting, kisah mereka disatukan oleh satu benang merah: pendidikan yang inklusif. Pendidikan inklusif adalah pendidikan umum yang memberikan kesempatan dan dukungan fasilitas kepada para difabel untuk belajar bersama-sama dengan para siswa/mahasiswa non-difabel.

Berbeda dengan pendekatan eksklusif-rehabilitatif yang menempatkan difabel sebagai masalah, pendidikan inklusif mengalihkan fokus masalah pendidikan pada lembaga dan lingkungan belajarnya. Dalam pendekatan inklusif, kebutaan bukan masalah dalam pendidikan. Masalahnya ada pada bahan ajar, buku bacaan, metode pembelajaran, kurikulum, dan guru yang mengabaikan kebutuhan tunanetra dalam mengakses pengetahuan.

Pendidikan inklusif, karena itu, adalah pintu kesetaraan pendidikan bagi difabel. Kesetaraan pendidikan menjadi modal bagi kesetaraan sosial. Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa pendidikan seseorang berkorelasi signifikan dengan tingkat kesejahteraannya. Jika pintu pendidikan inklusif tidak dibuka bagi difabel, maka upaya pemerintah untuk menyejahterakan difabel akan sulit tercapai.

Pemerintah pusat dan sejumlah daerah memang sudah memulai usaha-usaha pengembangan pendidikan inklusif. Tetapi, kasus-kasus semisal di Tasikmalaya itu masih sering terjadi di tempat tempat lain. Tidak hanya di tingkat pendidikan dasar, terlebih lagi di pendidikan tinggi.

Hari pendidikan tahun ini kebetulan bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang banyak mengadopsi ide-ide pendidikan inklusif. Dua momentum yang tepat untuk mewujudkan pendidikan inklusif bagi para difabel di Indonesia.** (ak)

(Arif Maftuhin, M. Peneliti di Pusat Layanan Difabel, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.)

Sumber : Facebook Arif Maftuhin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed