by

Menakar Kualitas Hadits Tentang Bendera Rasulullah

Riwayat At-Thabarani dihukumi lemah karena di dalam rangkaian sanadnya terdapat rawi bermasalah, yaitu Ahmad Ibn Risydin. Menurut An-Nasa’i, Ibn Risydin adalah seorang pembohong kadzdzab (pembohong). Adz-Dzahabi menyebut Ibn Risydin sebagai pemalsu hadits (muttaham bil wadh’i). Ibn ‘Adi mengakui bahwa Ibn Risydin salah satu orang yang paling banyak meriwayatkan hadits, namun sangat disayangkan kebanyakan periwayatannya munkar dan palsu. Sementara menurut Ibnu Yunus, Ibnu ‘Asakir, dan Ibnul Qaththan, dan Ibnul Qasim, Ibn Risydin diterima haditsnya karena dia kredibel (tsiqah) dan penghafal hadits (huffazhul hadits).

Ketika dihadapkan pada dua simpulan yang bertolak-belakang ini, maka penilaian negatif (jarh) lebih diprioritaskan daripada penilaian positif (ta’dil). Simpulan ini merujuk pada kaidah umum dalam jarh wa al-ta’dil, “Apabila bertentangan antara jarh dan ta’dil, maka jarh lebih didahulukan bila dijelaskan argumentasinya secara spesifik.” Dengan demikian, riwayat Ibn Risydin tidak dapat diterima karena pembohong (muttaham bil kidzbi) dan dianggap pemalsu hadits (muttaham bil wadh’i) meskipun riwayat dan haditsnya banyak didokumentasikan.

Adapun riwayat Abu Syekh berasal ari dua jalur, yaitu Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Riwayat yang bersumber dari Abu Hurairah dihukumi lemah karena ada Muhammad Ibn Abu Humaid dalam silsilah sanadnya. Sebagian besar kritikus hadits berpendapat bahwa Abu Humaid adalah dhaif dan termasuk munkarul hadits. Sedangkan riwayat Abu Syekh yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas dihukumi hasan dan tidak sampai pada tingkatan shahih.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa kualitas hadits bendera hitam yang diriwayatkan oleh At-Thabarani dan riwayat Abu Syekh yang bersumber dari Abu Hurairah adalah lemah atau dapat disebut juga hadits munkar. Sementara riwayat Abu Syekh yang berasal dari Ibnu Abbas termasuk hadits hasan dan tidak mencapai derajat shahih.

Bagaimana Pengamalannya?
Setelah mengetahui kualitas hadits, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengamalannya, apakah hadits tersebut wajib diamalkan atau tidak. Dalam bahasa lain, apakah hadits bendera Rasulullah itu bermuatan syariat atau tidak. Kalau dipahami sebagai bagian dari syariat berarti wajib diamalkan. Sementara kalau bukan bagian dari syariat, tidak wajib diamalkan.

Menurut KH Ali Mustafa Yaqub, ada dua indikator yang dapat digunakan untuk membedakan syariat dan bukan syariat, atau budaya, di dalam memahami hadits Nabi. Pertama, apabila amalan tersebut hanya dilakukan oleh umat Islam dan tidak dilakukan agama lain berarti amalan itu bagian dari syariat. Kedua, jika sebuah perbuatan dikerjakan oleh semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim, dan sudah ada sejak sebelum kedatangan Islam, maka perbuatan tersebut bukan syariat dan termasuk budaya.

Berdasarkan dua indikator ini dan sekaligus merujuk pada fakta sejarah, bendera bukanlah bagian dari syariat karena sudah ada sebelum kedatangan Islam dan digunakan oleh semua pasukan perang baik Muslim ataupun non-Muslim. Bahkan dalam pandangan Ibnu Khaldun, memperbanyak bendera, memberi warna dan memanjangkannya, hanya semata-mata untuk menakuti musuh dan kepentingan politik suatu pemerintahan.

Kendati Rasulullah menggunakan warna dan bentuk bendera tertentu, bukan berati model bendera Rasulullah ini mesti diikuti oleh setiap umat Islam sehingga negara yang tidak sesuai warna benderanya dengan bendera Rasulullah dianggap tidak mengikuti sunah Nabi. Karena pada hakikatnya, persoalan warna dan bentuk bendera bukan bagian dari agama yang bersifat ibadah (ta’abbudi), seperti halnya shalat, puasa, dan ibadah mahdhah lainnya, tetapi termasuk urusan muamalah yang identik dengan perubahan dan perkembangan. Wallahu a’lam. 

Sumber : nu.or.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed