by

Memulasara Jenazah

Ketiga, secara fiqih, dlm kondisi darurat (dlm hal ini daruratnya dobel – tdk adanya nakes perempuan DAN jenazah suspect COVID19) dibolehkan utk dipulasara oleh org beda gender dg jenazah. Cara memulasara dg cara ditayamumkan dan menggunakan kaos tangan spy tdk langsung ‘skin to skin.’ Dan pasti jenazah tdk dibiarkan bugil tanpa selembar kain pun. Lha wong saat memandikan jenazah sesama gender saja jenazah hrs tetap tertutup kain kok, apalagi memandikan jenazah beda gender.
Jd kl dibilang kasus nakes memandikan jenazah di RSUD Pematangsiantar ini menistakan agama, IMHO berlebihan. Semua dilakukan dalam kondisi darurat (dobel) dan suami jenazah sudah diminta utk mencarikan orang (perempuan) utk memulasara istrinya krn tdk ada petugas forensik perempuan di RSUD ini. Tetapi ternyata tdk dpt menemukan sdgkan jenazah hrs secepatnya diurus spy tdk kelamaan terlantar. Suami pun sdh memberikan ijin kpd nakes yg ada utk memulasara jenazah istrinya, bahkan ada surat ijinnya. Kalaupun kmd berubah pikiran stlh jenazah selesai dipulasara, apakah memberikan keadilan kalau memperkarakan orang yg sudah membantu (pd saat tidak ada org lain yg [mau] membantu) dan bahkan sdh memberikan ijin utk membantu?
Sumber : Status Facebook Pudak Nayati

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed