by

Membunuh Dilarang Dalam Islam

Pembunuhan atau tepatnya hukuman mati bagi orang Islam berlaku hanya atas:
1.  Orang yg membunuh tanpa haq dengan sengaja (   عمد محض )
2. Perampok yg membunuh korbannya dg cara dibunuh lalu disalib.
3. Pezina muhson (zina yg dilakukan oleh orang yg pernah menikah) dg cara dirajam.
4. Orang yg meninggalkan sholat subuh atau dua sholat yg bisa dijama’ dan sudah diminta bertobat hingga tiga kali.
5. Pemberontak terhadap pemerintah yg sah dalam situasi perang.
Hukuman mati nomer 1-4 itupun bisa dilakukan sesudah ada vonis dari qadhi/hakim dan dilakukan oleh eksekutor yg ditunjuk, kecuali hukuman rajam. Pembunuhan nomer 5 dilakukan bagi pelaku perang (tentara atau mujahid).
 
Adapun orang kafir bisa dibunuh bila ia menyerang umat Islam atau disebut kafir harbi, itupun dlm situasi perang yg nyata. Kafir atau non muslim yg hidup berdampingan secara damai serta tunduk pada hukum yg berlaku disebut kafir dzimmiy tidak boleh dibunuh kecuali melakukan tindakan kriminal yg berkonsekuensi hukuman mati.
 
Intinya, syariat Islam tidak membenarkan tindakan bunuh diri dgn alasan apapun dan tidak membolehkan pembunuhan kpd siapapun tanpa alasan-alasan yg telah ditentukan secara rigid.
 
Tulisan ini bertujuan mengingatkan diri saya sendiri. Bila ada orang  yg menganggapnya benar dan baik silahkan dipakai dan disebarkan.
Bila ada keterangan yg salah atau kurang mohon dikoreksi dan saya sangat berterima kasih
 
Sumber : Group whatsapp

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed