by

Membubarkan MUI, Halalkah?

Oleh: Kajitow Elkayeni
 

Apakah MUI adalah lembaga publik? Pertanyaan ini tidak akan pernah terjawab. Padahal persoalan mendasar seperti ini mestinya telah selesai lebih dulu. Ini memang hanya urusan duit, urusan duniawi yang rendah, bukankah menteri agama saja bisa korupsi? Tapi kita diajarkan untuk tawadhu, mengedepankan sami’na wa ato’na. Pertanyaan kritis adalah racun bagi keimanan. Meskipun itu hanya sebuah lembaga. Organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan manusia dengan mengatasnamakan jutaan lainnya. Tapi anehnya tanpa pengawasan.

Awalnya, di pertengahan tahun 70-an, keberadaan MUI, dengan tujuan-tujuan mulianya adalah sebuah harapan baru. Kita butuh lembaga super ini, pikir orang-orang, seolah umat islam adalah minoritas. Kita memang butuh legalitas, butuh identitas kelompok, butuh perwakilan di pentas nasional. Kita lupa, sudah terlalu banyak ormas yang mengatasnamakan agama. Mereka juga punya legalitas, kemampuan untuk menggiring kelompoknya. Bahkan kadang mereka merasa lebih berhak dari negara. Atau yang lebih sadis, mereka ingin mengubah negara. Kehadiran MUI tak lebih berarti dari organisasi keagamaan lain.

Kemudian setelah MUI terbentuk dan berjalan cukup lama, mulai tampak “kemiringan”. Ada indikasi, MUI telah disusupi kepentingan, terutama anasir Wahabi. Fatwa-fatwa yang keras kerap berseberangan dengan organisasi keagamaan yang lebih tua, seperti NU dan Muhamadiyah. Apalagi, kadang-kadang cabang MUI di daerah memunculkan fatwa konyol, seperti jilbab halal atau pengharaman gerhana.

MUI semakin miring manakala mereka mengepakkan sayapnya ke wilayah politik. Fatwa-fatwa pesanan berkeliaran. Mirip hantu. Orang-orang yang “kagetan” dijerat lehernya dengan rasa takut mereka sendiri. Memilih pemimpin kafir haram. Mengucapkan natal haram. Nanti lama-lama barangkali ada fatwa bernapas di lingkungan gereja haram. Ayat-ayat yang tafsirannya panjang berliku dipangkas dan dipendekkan sesuai selera. Mau yang pedas, asin, atau semriwing?

Celakanya, fatwa MUI ini dijadikan pegangan oleh umat bersumbu pendek. Ia kebenaran mutlak yang wajib dibela sampai mampus. Kalau perlu dengan menyebarkan kebencian dan dendam. Dan mereka membawa-bawa nama islam. Padahal dulu kita ingat, MUI pernah mengharamkan kopi luwak. Lalu meralat fatwa haram itu dengan alasan hanya barang mutanajis.

Baru-baru ini terdengar kabar MUI hendak melabeli halal untuk produk pakaian dan sepatu. Kita bikin hitung-hitungan kasar. Jika ada 40 juta pengusaha (atau barang), sementara biaya labelisasi halal setiap 3 tahun 6 juta rupiah. Dalam lima tahun bisa mencapai 480 triliun. Sekali labelisasi, MUI mengeruk dana dari masyarakat sebesar 240 triliun. Kita pukul rata saja, satu tahunnya 80 triliun uang rakyat diambil oleh organisasi masyarakat.

Persoalannya kemudian, MUI itu organisasi masyarakat. Hanya pemerintah yang berhak melakukan pungutan pada masyarakat. Di samping itu, MUI tak pernah transparan soal dana yang masuk. Ini akan jadi masalah, karena sejauh ini soal uang selalu bermasalah. Tak perduli itu dari organisasi keagamaan, bahkan menteri agama sekalipun. Uang dalam jumlah sangat besar adalah fitnah yang nyata.

Menyerahkan audit keuangan MUI pada Allah, sama konyolnya meyakini menteri agama terdahulu suci dari tindak korupsi. Jika MUI masih saja ngotot ingin mengangkangi labelisasi halal ketika RUU Jaminan Produk Halal diberlakukan, secara tegas terbaca, MUI telah bertindak sebagai negara. Ia melampaui wewenangnya sebagai organisasi masyarakat. MUI telah jauh ke luar koridor yang semestinya.

Logikanya, posisi MUI itu setara dengan Walubi (Perwakilan Umat Budhha Indonesia), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia), KWGI (Konferensi Wali Gereja Indonesia), PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia), Matakin (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia). Ormas keagamaan ini tidak punya wewenang keluar dari wilayah keagamaan. Dengan labelisasi produk halal sesuai RUU JPH, MUI juga akan mengambil dana dari umat lain. Ini menunjukkan superioritas di antara ormas keagamaan lain dan memicu friksi.

Menyerahkan wewenang labelisasi dan pengawasan lembaga syariah pada kementerian agama jauh lebih elegan. Pemerintah jauh lebih berhak melakukan itu. Jika MUI terus memaksakan diri, patut dicurigai ada kepentingan pribadi demi 480 triliun tadi. Di belakang kepentingan terselubung itu, bisa jadi akan muncul wacana pembubaran MUI. Pertanyaannya, halalkah tindakan itu? Agaknya kita perlu membayar untuk labelisasi halalnya pada MUI terlebih dahulu.

 

(Sumber: Facebook Kajitow Elkayeni)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed