by

Memberikan Gelar Ulama Tidak Boleh Asal-asalan, Ini Kriterianya..

Dari penjelasan tersebut, bisa difahami bahwasanya seorang ulama selain menguasai ilmu agama yang mendalam, juga harus mempunyai akhlak yang terpuji dan rasa takut kepada Allah SWT.

Lebih lanjut, Prof. M Quraish Shihab dalam tafsirnya Al-Misbah, mengatakan bahwa ulama adalah seseorang yang mengetahui baik dengan ilmu agama ataupun fenomena alam, sehingga dengan pengetahuannya mengantarkan dirinya khasyah (takut) kepada Allah SWT.

Khasyah dalam artian rasa takut yang disertai penghormatan yang lahir akibat pengetahuan tentang objek, sebagaimana yang diungkapkan oleh ar-Raghib al-Asfahani dalam kitabnya Mu’jam Mufradat al-Fadz Al-Qur’an. Orang yang memiliki sifat tersebut adalah seorang ulama, sedangkan orang yang tidak memilikinya bukanlah seorang ulama.

Kenapa yang mempunyai sifat tersebut hanya ulama? Karena seorang ulama tentu saja mengetahui dan menguasai ilmu fikih, tafsir, tauhid, tasawuf, hadis dan berbagai keilmuan lainnya, seperti nahwu, shorof, bahkan juga ilmu-ilmu yang bersifat umum. Dengan pengetahuannya itu, dapat memunculkan rasa takut kepada Allah SWT, serta menimbulkan perbuatan-perbuatan baik yang dilakukan oleh ulama tersebut, karena merasa selalu diawasi oleh Allah SWT.

Berdasarkan penjelasan di atas, ada empat hal yang dijadikan kriteria apakah seseorang bisa termasuk kategori ulama.

Pertama, dia mempunyai pengetahuan yang jelas terhadap agama, kitab suci, dan ayat-ayat atau tanda-tanda kekuasan Allah SWT yang ada di bumi dan alam semesta ini.

Kedua, pengetahuan tersebut mengatarkannya memiliki rasa khasyah (takut) kepada Allah SWT.

Ketiga, mempunyai kedudukan sebagai pewaris para Nabi, dengan mampu mengemban tugas-tugas sebagai seorang yang menyebarkan ajaran-ajaran yang dibawa Nabi Muhammad SAW, dengan benar sesuai perintah Allah SWT.

Keempat, mempunyai kedudukan yang tinggi disisi Allah SWT.

Jadi gelar ulama bukanlah gelar yang dapat didapatkan dengan mudah apalagi murah, hanya dengan kumpul-kumpul sebuah komunitas yang mengatasnamakan sebagai perkumpulan ulama. Pemberian gelar ulama bagi seseorang, harus mempuyai kriteria sebagaimana yang dirumuskan di atas.

Seorang yang pemikir atau cendekiawan atau intelektual, bahkan hukama’ (ahli hukum) belum tentu disebut sebagai ulama. Tetapi akhir-akhir ini, gelar ulama kok begitu mudah dan murahnya disematkan kepada seorang yang tidak memenuhi kriteria dan pantas dianggap sebagai ulama.

Pemberian gelar ulama yang begitu sakral yang tidak pada tempatnya, dan hanya didasari egosentrisme politik. Justru hanya sedang mempertontonkan sebuah kekonyolan, dalam memahami sebuah agama.

Wallahu A’lam.

 

Sumber : islami.co

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed