by

Memberangus Perusak Islam

Melandaskan keyakinan bahwa HTI jelas telah melanggar konstitusi, Presiden Joko Widodo langsung mengeluarkan Perpres tentang Organisasi Masyarakat yang kemudian berubah menjadi UU Ormas. Meski HTI melakukan banding namun pengadilan telah menetapkan bahwa HTI termasuk organisasi yang terlarang. “Bukan hanya kita yang melarang HTI. Ada 15 negara Islam juga melarang HTI termasuk Arab Saudi, Malaysia, Mesir, Turkey, Iran dan lain sebagainya” ungkap Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu.
 
“Banyak yang menyampaikan ke saya untuk tidak membubarkan HTI dengan argument akan menurunnya dukungan politik. Tapi saya juga mempertimbangkan masukan tokoh-tokoh Islam lain yang juga kredibel serta fakta yang ada. Buktinya dari survey terakhir terbukti tokoh yang pro dengan Islam adalah saya. Melaju jauh diatas tokoh-tokoh lain dengan prosentase mencapai 70%” tambah kakek Jan Ethes Srinarendra di Istana Bogor.
 
Dengan dibekukannya HTI, gerakan-gerakan melawan pemerintah dan mengklaim ada upaya penistaan agama menyusut drastis. Apabila diperhatikan, sebagian kecil kelompok sering membawa atau mengaku representasi Islam. Padahal jumlah mereka sangat kecil bahkan sangat tidak signifikan sebagai representasi umat. Lihat saja HTI, FPI, hingga alumni 212 sering mengaku-aku mewakili Islam. Hal yang sama tidak dilakukan oleh Muhammadiyah atau NU walaupun jumlah jamaahnya puluhan juta.
 
Pembubaran HTI sangat tepat bahkan jika dilanjutkan pada ormas-ormas yang merusak citra Islam. Mereka tak lagi layak mengaku mewakili Islam karena representasi Islam yang sesungguhnya ada pada akhlak/perilaku bukan pada organisasi.
 
Sumber : Blog Nino Histiraludin
 
Yang ingin mendownload Buku Ilusi Negara Islam, silahkan klik disini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed