by

Membedah Surat Terbuka KM ITB

Oleh : Arion Batara Purba S

Belakangan saya cukup bersyukur sudah lulus dari ITB, karena kalau tidak, saya akan menanggung malu karena surat terbuka KM ITB belakangan ini. Beberapa tahun lalu, kejadian seperti ini pernah terjadi, ketika mahasiswa ITB mengusir Jokowi dari mimbar ilmiah. Saya menyebutnya Pseudo-Heroisme, rasa kepahlawanan yang palsu. Sebagian anak-anak ITB ini begitu ingin menjadi pahlawan, namun kenyataanya yang mereka lakukan justru hanya jadi lawakan di mata masyarakat. Saya akan menjabarkan beberapa kegagalan pikir anak-anak ini, agar saya tidak disebut serampangan menulis artikel ini.

1. Harga BBM dilemparkan ke mekanisme pasar

Pertama sebelum saya membantah gagasan pertama yang dikemukakan anak-anak ITB ini, saya justru akan mengutip kalimat dari surat terbuka mereka sendiri,

“Meski memang yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, tetapi tetap tindakan yang terjadi sekarang, tetap bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014.”[1]

 

Anak-anak ITB ini dalam surat terbukanya sendiri mengakui bahwa Pertamina masih menjual produk BBM dengan harga yang tidak mengikuti harga pasar. Tugas pertamina menjaga kepentingan rakyat Indonesia akan kebutuhan BBM tetap dijaga lewat bahan bakar premium dan solar yang masih dijual dengan harga lama. Rakyat masih dapat membeli bahan bakar minyak dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah.

Saya juga dapat menyimpulkan bahwa anak-anak ITB tidak menggunakan data dan justru dengan serampangan mengambil kesimpulan. Berikut saya kutip kesimpulan mereka di awal surat.

“Memperhatikan kondisi masyarakat, di tahun baru 2017 ini, terdapat beberapa kebijakan/tindakan yang diambil oleh pemerintah yang berpotensi untuk menyengsarakan rakyat, melemahkan daya beli masyarakat.” [1]

Pada saat harga Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, Dexlite dan Pertalite dinaikkan 300 rupiah per liter, apakah produk Premium habis di pasar? Sudahkah adik-adik ITB ini meminta data dari Pertamina atau melakukan survey lapangan di SPBU-SPBU? Bila kenyataanya premium masih dapat diakses dan produk lain yang naik harganya, masih dibeli oleh masyarakat. Lantas rakyat mana yang telah diklaim oleh anak-anak ITB ini menjadi sengsara dan dilemahkan daya belinya?

Atau jangan-jangan adik-adik ini tidak mengerti teori ekonomi. Bila memang produk-produk seperti pertamax ini dipatok dengan harga yang menyengsarakan pembeli. Tentunya pembeli akan beralih ke produk substitusi dengan harga yang terjangkau, yakni premium. Jika tidak, maka artinya produk tersebut masih memiliki harga yang rasional di mata konsumennya.

Belum lagi, beberapa bulan sebelumnya, Jokowi memaksa Pertamina menyamakan harga BBM di Papua sama dengan pulau Jawa. Padahal jika adik-adik ITB ini mau sedikit saja membuka wawasannya, mereka akan menemukan kenyataan bahwa pemerintah justru dengan tangan besi melawan harga pasar. Pertamina merugi 800 milyar, hanya demi negara hadir di Papua. Negara dengan tegas menurunkan harga minyak yang selama bertahun-tahun beredar dengan harga 70.000 rupiah per liter, dipaksa turun hingga 7.000 rupiah.

 

2. Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA

Di poin kedua surat ini tidak disebutkan bahwa subsidi listrik yang ditarik hanya subsidi listrik bagi 18,8 juta rakyat golongan menengah. Padahal, pemerintah menyatakan bahwa 4,1 juta pelanggan yang telah diverifikasi tidak mampu, masih akan tetap diberikan subsidi. Berikut kutipan beritanya :

“Di Indonesia, total pelanggan listrik 900 VA ada 22,9 juta rumah tangga. Namun berdasarkan kajian dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya 4,1 juta pelanggan dinilai layak mendapatkan subsidi.
Sisanya, 18,8 juta pengguna distrik 900 VA merupakan rumah tangga mampu sehingga tidak berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pelanggan inilah yang subsidinya dicabut.” – Kompas [2]

Kesimpulan ini diambil tanpa perhitungan sama sekali bagaimana jumlah subsidi yang ditarik tersebut dapat serta merta memiskinkan kalangan kelas menengah.

 

3. Hilirisasi Minerba

Gagasan poin nomor 3 ini sebagian besar justru salah arah. Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla baru terpilih pada tahun 2014. Jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, berada di kepemimpinan SBY. Justru akibat gagalnya pemerintahan SBY menarik investor untuk dapat membangun smelter di Indonesia lah, undang-undang ini harus diperpanjang. Karena apabila tidak diperpanjang, banyak perusahaan tambang yang akan gulung tikar, bukan hanya perusahaan tambang besar, namun juga perusahaan tambang kecil.

Namun ada yang menarik dari salah satu pertanyaan dari surat ini. Berikut kutipannya :

“Apakah 8 tahun semenjak 2009 masih tidak cukup juga untuk mengumpulkan bea keluar yang selama ini dipungut oleh negara untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian?” [1]

Pertanyaan ini mengandung dua kesalahan berpikir. Dan bila kita analisa, jawabannya justru akan mematahkan sendiri gagasan nomor satu dalam surat tersebut.

Kesalahan pertama adalah gagasan industri pengolahan bahan tambang harus di bangun oleh Pemerintah sendiri. Bila demikian, maka iklim pengolahan bahan tambang akan semakin lesu, karena swasta akan enggan untuk ikut masuk dalam industri tersebut. Pihak swasta tidak akan berani masuk ke dalam industri yang bersaing langsung dengan pemerintah. Yang harus dilakukan pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk menarik investasi di bidang pengolahan barang tambang tersebut.

Kedua, bea keluar yang ditarik pemerintah akan masuk kedalam pendapatan negara dan akan diakumulasikan dalam APBN. Tidak serta merta pemasukan di bidang industri pertambangan akan dipakai konsumsi untuk industri itu juga. Bila demikian, siapa yang akan membiayai operasional negara lainnya? Sedangkan, pada tahun 2013 saja, APBN Indonesia masih defisit dengan salah satu pos pengeluaran terbesar adalah subsidi BBM. Jadi jawaban untuk pertanyaan mereka adalah tidak! Bea keluar yang ditarik pemerintah tidak cukup, karena dari 8 tahun sejak 2009, lima tahun pemerintah menghabiskan banyak uang negara untuk subsidi BBM yang sebagian besar dinikmati kalangan menengah.

Justru yang seharusnya dikritik oleh para mahasiswa ini adalah rendahnya penerimaan negara di era Jokowi. Jokowi masih belum mampu mencapai penerimaan negara sebesar yang ditargetkannya. Hal ini menyebabkan APBN di era Jokowi sejak tahun 2014 masih saja defisit. Namun pada poin keempat dalam surat tersebut, anak-anak ITB ini justru menentang pemerintah menaikkan pendapatan negara lewat penyesuain biaya pengurusan STNK, TNKB dan BPKB.

Dari tiga poin diatas, kita dapat melihat kurangnya kemampuan mahasiswa-mahasiswa ini dalam melakukan analisa dan mengambil kesimpulan. Yang paling mengherankan saya adalah bagaimana bisa surat dengan gagasan selemah ini dijadikan ancaman untuk melakukan demonstrasi ke DPR meminta pertanggungjawaban presiden. Tampaknya mahasiswa ini sudah tidak sabar lagi ingin memobilisasi masa dan bertindak seakan-akan penuh patriotisme dan heroik.

Tapi yang menjadi ironi adalah di poin terakhir mereka bicara soal masalah kerukunan sosial, padahal beberapa minggu lalu pengusiran paksa ibadah terjadi di wilayah kampus mereka sendiri. Apa yang mereka lakukan? Tidak ada! Sekalinya mereka punya kesempatan untuk berbuat heroik di kampus mereka sendiri, mereka malah tidak melakukan apa-apa. Lalu sekarang, mereka kekeuh mengeluarkan surat terbuka, yang bahkan ketika masih menjadi draft saja sudah diolok oleh masyarakat ramai. 

Sekali lagi saya bersyukur sudah jadi alumni ITB, karena ada kata “alumni” yang memisahkan identitas diri saya dengan mereka yang membuat surat terbuka itu. Meskipun jujur harus saya akui, saya tetap merasa malu. **

Sumber : pappub.id

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed