by

Memahami Pengesahan UU Cipta Kerja

Tim perancang RUU itu…, juga bukan sarjana ‘kaleng-kaleng’.

Mereka ‘well educated’…, dan ikut dalam pembahasan aturan yang berkaitan international di bawah PBB.

Mereka berinteraksi dengan pakar dalam dan luar negeri…, merekalah tim yang ada di belakang layar memberikan masukan/saran kepada anggota DPR dan pemerintah.

Apa dasarnya sebuah agenda bisa diproses menjadi RUU….?

Suatu RUU kalau tidak sejalan dengan UUD 45 dan Pancasila…, pasti ditolak sebelum dibahas.

Anggota DPR tidak ada yang berani melanjutkan…, karena mereka takut bisa merugikan partai dan pribadinya.

Pemerintah juga sama…, tidak mungkin mengajukan kalau RUU itu bertentang dengan UUD 45.

Karena kalaupun lolos secara politik…, pasti bisa digagalkan oleh MK.

Jadi buat para pengamat…, yang katanya akademisi jagoan dan pendemo…, sebaiknya sebelum beropini dan berdemo soal UU…, bacalah dulu naskah akademik dari RUU itu…, dan kemudian baca secara utuh UU itu agar tidak salah persepsi.

Kalau tidak pernah membaca naskah akademik…, dasarnya hanya pasal demi pasal…, itu sama saja orang buta berdebat soal bentuk gajah.

Cerahkan rakyat…, agar mereka jadi warga negara yang baik.

Janganlah jadi pengkhianat negara. .., hanya demi uang receh.

Rahayu

Sumber : Status Facebook Buyung Kaneka Waluya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed