by

Memahami Kasus Penculikan yang Dilakukan Prabowo

“Kalau Prabowo menculik, kenapa bisa nyapres?”

Karena belum disidangkan dalam pengadilan HAM ad hoc. Prabowo baru disidang dalam Dewan Kehormatan Perwira dan dipecat. Waktu itu, atas pertimbangan segan dengan nama mertuanya, Soeharto, istilahnya diperhalus menjadi diberhentikan dan tetap menerima pensiun.

Selama belum disidangkan, dalam pandangan hukum, Prabowo masih boleh nyapres. 

“Kenapa tidak dibentuk pengadilan HAM ad hoc?”

Karena kemiliteran belum mereformasi dirinya. Tidak ada satu kekuatan di muka bumi ini yang bisa melakukannya. Mereka saling melindungi, meskipun juga saling menghujat. Jika Prabowo masuk, yang lain juga akan menyusul. 

Dalam hal ini, Prabowo diuntungkan karena TNI memiliki banyak kasus pelanggaran kemanusiaan yang belum dituntaskan sampai sekarang. Yang diganjar hukuman hanya kelas coro. Para perwira tetap suci di singgasananya.

“Kenapa rakyat tidak mendesak TNI agar mereka tidak membela mantan anggotanya?”

Karena mereka tidak bersatu. Selama ini yang teriak-teriak hanya kalangan aktivis. Rakyat secara umum tidak peduli pada tragedi kemanusiaan. Atau barangkali sudah terbiasa dengan penculikan dan genosida di masa lalu.

Rakyat mengalami kebebalan masif. Sehingga mereka dengan mudah menganggap seorang penculik seperti Prabowo sebagai tokoh bangsa dan dielu-elukan. Mereka benar-benar buta sejarah.

“Apa yang menyebabkan apatisme itu?”

Kebodohan. Mereka bahkan terlalu bodoh untuk mencari fakta bahwa Prabowo adalah seorang psikopat dan penculik yang keji. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, mereka bahkan mendukungnya untuk jadi seorang diktator.

Mereka bahkan tidak bisa melihat sosok Prabowo yang suka memaki dan menggampar, gagal membina rumah tangga, karir militer hancur, tidak jelas agamanya. Kebutaan masif ini menolak cahaya kebenaran, seterang apapun itu.

“Bukankah pemerintah, dalam hal ini presiden bisa berbuat banyak, kenapa menyalahkan sebagian rakyat yang bodoh itu?”

Pemerintah tak punya kekuatan yang cukup untuk membongkar borok masa lalu TNI. Yang bisa melakukan itu hanya internal TNI sendiri dan kehendak rakyat banyak. Oleh sebab itu, sejak jaman Habibie, Gusdur dan seterusnya, tidak ada yang berani melangkah jauh ke dalam sana. Padahal saat itu, mereka lebih punya momentum.

Ada tiga aktor utama yang mengendalikan sebuah negara, Tentara, Pemuka Agama dan Pemilik Modal. Rakyat hanya kuat saat mereka sadar dan bersatu. Jika tidak bersatu, rakyat hanya sapi perah.

“Sebagai langkah awal, apa yang harus dilakukan untuk menerbitkan kesadaran orang banyak itu?”

Dengan tidak memenangkan penculik, dalam hal ini Prabowo, dan terus mendorong gelombang rakyat untuk mengusut semua kasus penculikan dan penghilangan nyawa oleh TNI dan Orde Baru. Pemerintah atau presiden akan bergerak jika kehendak rakyat sudah bulat. TNI berhadapan dengan rakyat secara langsung.

“Tapi sebelum semua itu terbukti di pengadilan HAM ad hoc, bukankah Prabowo tidak bersalah, dan itu berarti fitnah?”

Jika memang itu fitnah, mestinya Prabowo menuntut Agum Gumelar, Luhut, Wiranto, karena telah memberikan kesaksian yang menentang dirinya. Prabowo sampai hari ini tak cukup punya nyali untuk bertarung secara terbuka di pengadilan. Itu artinya, dia menerima semua kesaksian itu sebagai kebenaran. Bahwa Prabowo adalah benar-benar seorang penculik. Dia bahkan tidak menyanggahnya.

“Bagaimana dengan praduga tak bersalah? Jangan menghakimi seseorang sebelum terbukti?”

Pernyataan itu tidak tepat. Bukti awal sudah ada, saksi sudah ada, korban sudah ada, tertuduh sudah ada. Yang belum ada hanya pengadilan HAM ad hocnya. Sebelum pengadilan itu ada dan membuktikan Prabowo bersih, sejauh itu pula ia adalah penculik para aktivis dan menanggung dosanya dunia akhirat. 

Tugas Prabowo sebagai tertuduh adalah membuktikan dirinya tidak bersalah, menuntut orang-orang yang menyebutnya penculik. Sekaligus membuktikan kebenaran yang sejati jika ada.

Prabowo punya nyali? Taruhan potong titit berani, Wo?  

(Sumber: Facebook Kajitow/Seword)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed