by

Meluruskan Isu 1,5 Trilyun untuk NU

Sampai akhirnya, sore tadi 26 Juli 2017 kesempatan bertemu dengan Menkeu. Secara kebetulan, ada bahasan tentang Perubahan Pembiayaan pada RAPBN 2017. Di dalamnya ada realokasi investasi kepada BLU Pusat Investasi Pemerintah menjadi dana BLU PIP sebesar Rp1,5 triliun. Di dalam rapat, tidak ada yang menolak pengalihan ini, karena bagi akal sehat, untuk menggairahkan perekonomian rakyat saat ini, kebutuhan terhadap dana bergulir kredit ultramikro justru diharapkan. Hanya saja, perlu pengawasan yang baik. Jangan sampai kasus Kredit Usaha Tani kembali terulang.

Yang menarik perhatian justru besarannya yang Rp1,5 triliun. Rekan saya, Ecky Awal Mucharam, berbisik, “Jangan-jangan dana ini yang isunya akan diberikan kepada NU.” Kami bersepakat akan mengklarifikasi selesai sidang.

Selepas rapat seusai maghrib, ada kesempatan berbincang. Menteri Sri tidak buru-buru pergi karena satu jam lagi ia ada agenda rapat kembali di lokasi yang sama, hanya berbeda ruangan. Kami datangi Menteri, dan kami meminta penjelasan.

Dari penjelasan Menteri, dana bergulir yang dianggarkan bukan semata-mata untuk NU, tetapi untuk siapa saja yang membutuhkan. Yang akan menyalurkan juga bukan NU, akan tetapi oleh lembaga keuangan bukan bank, seperti pegadaian dan PNM atau lembaga lain yang ditunjuk. NU lebih berfungsi sebagai pengawas komunitas agar dana yang nanti digulirkan bisa dipakai sesuai peruntukan. Konsepnya sendiri belum selesai dimatangkan dan akan ada pilot project sebelum program diluncurkan.

Hanya saja, NU lebih proaktif. Ia sudah membuat MoU untuk rencana program ini dibanding lembaga lain. Mungkin karena tanggung jawabnya terhadap jamaahnya yang sebagian besarnya butuh diberdayakan.

Dalam pandangan saya, tidak ada salahnya Ormas terlibat dalam pemberdayaan, justru akan sangat baik untuk pengawasan. Saya pernah mendapatkan presentasi tentang KUR yang disalurkan oleh BRI Maluku dengan Non Performing Loan (NPL) yang sangat rendah. Saya bertanya apa rahasianya? BRI Maluku menjelaskan karena mereka melibatkan komunitas setempat untuk sama-sama menjamin dan menegur jika ada kelalaian nasabah/debitur yang telat membayar angsuran.

Dalam konteks ini, keterlibatan NU justru produktif. Sungguh sangat disesalkan jika disalahartikan. Apalagi diiringi dengan sangkaanqq dan fitnah yang menyudutkan. Bukankah fitnah (masih tetap) lebih kejam dari pembunuhan?

(Penulis adalah Anggota DPR RI FPG Komisi XI)

Sumber: facebook Awan K

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed