by

Masker Jokowi

 

Setelah Pak Dhe berhasil menutup Petral tahun 2015, bulan Februari 2018, pemerintah melalui Kejaksaan berhasil mengambil kembali uang yg diselewengkan oleh Yayasan Supersemar (YS) milik Soeharto sebesar Rp 241 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan melalui rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak yg melakukan eksekusi hasil keputusan Mahkamah Agung.

Jumlah tersebut adalah sebagian dari total dana yang harus dikembalikan oleh YS sebesar Rp 4,4 triliun. Sesuai PK MA No. 140 pk/pdt/2015. Meski terlihat baru sedikit, namun eksekusi ini membuktikan bahwa, Soeharto telah menyelewengkan keuangan negara selama dia berkuasa.

Penyelewengan yg dilakukan Soeharto melalui YS adalah sebagai berikut, 
> Tahun 1974, Soeharto membentuk YS dan menunjuk dirinya sebagai Ketua Yayasan. Tujuan yayasan adalah untuk pendidikan, seperti bea siswa hingga membangun sarana fisik sekolah.

>> Soeharto sebagai Presiden, mengeluarkan PP No. 15/1976 tentang Keputusan Menkeu No. 333/KMK.011/1978 tertanggal 30 Agustus 1978. Dalam aturan ini, Soeharto memerintahkan 5% dari 50% laba bersih bank milik negara disetor ke YS.

PP 15/1976 menjadi alat untuk mengucurkan dana negara ke Yayasan Supersemar. Hingga Soeharto lengser, YS mendapatkan dana USD 420 juta dan Rp 182 miliar.

>>> Setelah dana masuk ke kas YS, dana tersebut dibelokkan di luar tujuan pendidikan. Dana itu diselewengkan ke:
1. PT Bank Duta USD 419 juta.
2. Sempati Air (milik HMP) sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
3. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
4. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Inndustri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
5. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.

Penyelewengan itu dilakukan terus menerus selama Orde Baru. Usai Soeharto lengser, barulah aliran dana itu ditelusuri.

Tidak mudah bagi negara untuk menjerat Soeharto. Butuh waktu bertahun2 Kejaksaan menelusuri penyelewengan dana yg dilakukan YS semenjak Soeharto lengser dari kekuasaan. Hingga akhirnya pada tahun 2008 Kejaksaan memenangkan gugatan yg diperkuat ditingkat kasasi. Namun eksekusi yg akan dilakukan pada tahun 2010 tidak bisa dilakukan karena masalah sepele yaitu, kesalahan ketik pada naskah putusan Kasasi.

Ternyata harus Jokowi berkuasa dulu untuk bisa memperbaiki kesalahan ketik itu sebab baru pada bulan Juli 2015, hakim agung Suwardi yang juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution merevisi salah ketik putusan kasasi itu dan bisa melakukan eksekusi hasil keputusan tersebut.

Kita tidak tau berapa total kekayaan yg dimiliki keluarga Cendana dari hasil kekuasaannya selama 32 tahun. Mungkin mengembalikan Rp 4,4 triliun tidak ada pengaruhnya namun dengan dilakukan pengembalian paksa dari Yayasan Supersemar ini bisa menimbulkan efek domino ke hal lain.
1. Soeharto terbukti menyelewengkan keuangan negara untuk diberikan kepada kroni2nya. 
2. Karena melakukan penyelewengan tersebut, Soeharto cacat hukum dan tidak berhak mendapatkan gelar pahlawan.
3. Pemerintah bisa mencari dan menelusuri lagi penyelewengan2 lain yg mungkin dilakukan selama orba berkuasa.

Kira2, siapa yg gerah dan was2 dgn kemungkinan efek domino yg akan terjadi. You know lah…

Jadi wajar saja kalau tiba2 bau Cendana kembali menyebar dan tercium di ruangan politik Indonesia. Dengan wangi pohon Cendana, mereka berusaha menutupi bau busuk yg disembunyikan.

Jokowi tidak perduli meski bau busuk itu ada dibalik Pohon Cendana sebab akan tetap tercium dan akan tetap habis dibersihkan. Sepertinya Pak Dhe menggunakan masker khusus yg bisa menetralisir wangi Cendana.

Ah Pak Dhe emang TE O PE BE GE TE deh…

-TYVa-

(Sumber: Facebook Riza Iqbal)
 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed