by

Masjid Ditutup Apakah Menunggu Mayat Bergelimpangan?

2. Andalusia Spanyol

[ ﻋﺎﻡ اﻟﺠﻮﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ ﺑﺎﻷَﻧﺪﻟﺲ] ﻭﻓﻴﻬﺎ ﻛﺎﻥ اﻟﻘﺤﻂ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﺑﺎﻷَﻧﺪﻟﺲ ﻭاﻟﻮﺑﺎء. ﻭﻣﺎﺕ اﻟﺨﻠﻖ ﺑﺈﺷﺒﻴﻠﻴﺔ، ﺑﺤﻴﺚ ﺃﻥ اﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﺑﻘﻴﺖ ﻣﻐﻠﻘﺔ ﻣﺎ ﻟﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻬﺎ. ﻭﻳُﺴﻤّﻰ ﻋﺎﻡ اﻟﺠﻮﻉ اﻟﻜﺒﻴﺮ

“Tahun kelaparan besar di Andalus. Disana terjadi musim kemarau panjang dan wabah penyakit. Banyak yang meninggal di Isybiliya. Masjid ditutup karena tidak ada yang shalat di dalamnya.” (Al-Hafidz Adz-Dzahabi, Tarikh Al-Islam 2/440)

3. Makkah

ﻭﻓﻲ ﺃﻭاﺋﻞ ﻫﺬﻩ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻗﻊ ﺑﻤﻜﺔ ﻭﺑﺎء ﻋﻈﻴﻢ ﺑﺤﻴﺚ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﻧﻔﺴﺎً، ﻭﺣﺼﺮ ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﺭﺑﻴﻊ اﻷﻭﻝ ﺃﻟﻔﺎً ﻭﺳﺒﻌﻤﺎﺋﺔ، ﻭﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﻤﻘﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺼﻞ ﻣﻌﻪ ﻓﻲ ﺗﻠﻚ اﻷﻳﺎﻡ ﺇﻻ ﺇﺛﻨﻴﻦ ﻭﺑﻘﻴﺔ اﻷﺋﻤﺔ ﺑﻄﻠﻮا ﻟﻌﺪﻡ ﻣﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻬﻢ

“Di tahun tersebut terjadi wabah penyakit besar, dalam sehari 40 orang wafat. Di bulan Rabiul Awal mencapai 1700 korban jiwa. Dikatakan bahwa Imam di Masjidil Haram tidak melakukan shalat di tempat tersebut kecuali 2 orang. Para Imam membatalkan karena tidak ada yang shalat dengan mereka” (Al-Hafidz Ibnu Hajar, Inba’ Al-Ghumr 3/326)

Bahkan di masa Covid-19 saat ini Masjidil Haram ditutup meski tidak keseluruhan, kalaupun dibuka hanya untuk kalangan terbatas dan melalui pemeriksaan yang ketat. Mengapa? Sebab dijelaskan dalam sebuah riwayat hadis:

«ﻣَﺎ ﺃَﻋْﻈَﻤَﻚِ ﻭَﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺣُﺮْﻣَﺘَﻚِ، ﻭَاﻟﻤُﺆْﻣِﻦُ ﺃَﻋْﻈَﻢُ ﺣﺮﻣﺔ ﻋِﻨْﺪَ اﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻨْﻚِ»

“Betapa agungnya engkau (Ka’bah) dan agung kemuliaanmu. Namun orang beriman lebih agung kemuliaannya di sisi Allah dari pada engkau” (HR Tirmidzi, secara marfu’ terdapat dalam riwayat Thabrani)

Membuka Masjidil Haram dengan konsekuensi tertular virus Corona dengan menutup akses ke Ka’bah demi keselamatan umat Islam, maka yang didahulukan adalah keselamatan Umat Islam.

Masih saja ada yang menyanggah kenapa masjid ditutup tapi pasar tetap dibuka? Adduh. Begini dolor, tretan, sister-brother, akhi-ukhti. Kalau Anda berniat ibadah ke masjid lalu terhalang karena ada kekhawatiran tertular penyakit lalu shalat di rumah, maka pahalanya tetap sama dan tidak berkurang. Mana dalilnya? Dalilnya ada dalam riwayat al-Bukhari tapi saya sampaikan kesimpulan dari ulama Syafi’iyah saja:

(ﻭﻗﻮﻟﻪ: ﺇﻥ ﻗﺼﺪﻫﺎ ﻟﻮﻻ اﻟﻌﺬﺭ) ﻗﻴﺪ ﻓﻲ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﻔﻀﻴﻠﺔ ﻟﻪ، ﺃﻱ ﺃﻧﻬﺎ ﺗﺤﺼﻞ ﻟﻪ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻟﻮﻻ اﻟﻌﺬﺭ ﻣﻮﺟﻮﺩ.

“Fadlilah berjamaah (termasuk Jumatan) tetap akan didapat jika orang tersebut berniat akan melakukannya andaikan tidak ada uzur” (I’anah Thalibin, 2/61)

Sumber : Status Facebook Ma’ruf Khozin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed