by

Makin Gelap Mata

Demo bertaburan, meminta agar Presiden menerbitkan PERPPU. Berkali-kali saya tentang karena itu sama saja dengan menjatuhkan wibawa kepresidenan. Orang-orang tak peduli. Mereka kayaknya sudah kehilangan gigi.

DPR baru terbentuk dan dilantik. Demo sontak reda. Sejenak? Dua jenak? Kita tak tahu. Beberapa BEM datang ke Moeldoko, melansir ancaman: kalau sampai 14 Oktober Perppu belum terbit, gelombang demo besar-besaran bakal membakar negeri. Otak mereka di dengkul.

Katakanlah Presiden menerbitkan Perppu. Selanjutnya diuji di DPR. Kalau DPR menolak Perppu tersebut maka UU KPK yang baru tetap berlaku. Habis itu apa? Merangsek dan menduduki DPR agar tidak menolak Perppu?

Di momen itulah terlihat kekacauan Indonesia dan ketidakpedulian para tokohnya terhadap bangunan demokrasi. Tekanan terhadap Presiden, dan selanjutnya tekanan terhadap DPR, telak menghadirkan sebuah pola ke hadapan rakyat Indonesia bahwa dengan desakan habis-habisan maka aturan, kebijakan, anggaran negara, dan macam-macam yang lain, bisa kita jatuhkan atau batalkan sesuka titit.

Tidak ada lagi kepastian hukum. Tidak ada lagi pengabdian terhadap kebijakan Pemerintah yang sah dan dipilih rakyat secara adil. Asal Anda punya cukup duit buat mendanai demo 3 bulan, apa pun yang Anda mau pasti terkabul. Itu terbentang bagai lampu Aladin buat keluarga Cendana. Mereka lalu tahu bagaimana caranya agar harta hasil korupsi bertahan aman dari ancaman penyitaan.

Kita kemudian memasuki babak buruk. Satu-satunya kemungkinan tersisa agar penyelenggaraan negara ini berlanjut adalah menjadikannya seperti Korea Utara atau RRC.

Terpikirkah itu oleh kita?

Secara prinsip, tak ada yang keliru dengan revisi UU KPK. Mengurangi kewenangan KPK? Tidak sama sekali. Maksud saya, tidak secara intensional. Kalau kemudian pemberantasan korupsi terganggu karenanya, itu salah satu kemungkinan. Kita tak pernah tahu sebelum melihat hasilnya.

Kemungkinan yang sama juga terdapat dalam keberselenggaraan KPK tanpa Dewan Pengawas. Itu bisa disalahgunakan. Beberapa kabar bahkan bertutur bahwa itu memang sudah diselewengkan dalam sekian kesempatan.

Dua-duanya punya kemungkinan serupa. Yang pasti, sebagai lembaga eksekutif KPK memang harus diawasi dan bertanggungjawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini. Kalau korupsi merajelala, KPK bisa buang badan, Presiden pasti dikuliti.

Hasil cuma minimal teraih dari ketidakberadaan Dewan Pengawas. Sila bandingkan jumlah uang negara yang terselamatkan dengan jumlah biaya operasional KPK. Miris. Gak ada gunanya. Penghamburan. Tapi kita masih ngotot ingin meneruskannya.

Saran saya, jadikan KPK lembaga struktural, taruh di bawah Menko Polhukam. Angkat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Dengan begitu KPK menjadi jelas sebagai lembaga eksekutif, bukan lembaga eceng gondok yang statusnya gak kepuguhan tapi lagaknya tengil. 

Menko Polhukam adalah pengawasnya.

Masih gak dipercaya juga? Lu nyebur aja ke lautan tinja.

 

(Sumber: Facebook Sahat Siagian)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed