by

Lulung Lapor KPK Karena Ahok Beli Bangunan dan Tanah RS Sumber Waras

Oleh: Vlar Lantang

Biasanya dalam jual beli Bangunan dan tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat, tidak bisa di pisahkan antara menjual/membeli tanah tempat bangunan berdiri dan Banguna itu sendiri,karena tanah dan bangunan merupakan satu kesatuan ,oleh karenanya di pungutlah yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah.Ini lah sewajarnya yang sering terjadi di setiap transaksi melakukan jual beli Bangunan dan Tanah.Mungkinkah bisa terjadi apabila ada orang hanya membeli tanah nya saja tanpa membeli bagunanya saja yang berdiri diatas tanah tersebut ??.Namun kejadian ini terjadi di dalam pikiran si Abraham “Lulung” Lunggana,anggota DPRD DKI Jakarta.

Mari simak kalimat yang di keluarkan oleh Lulung ini. “Enggak ada di KUA-PPAS untuk beli tanah RS Sumber Waras, yang ada beli bangunan RS Sumber Waras. Rakyat mesti tahu kalau Basuki Tjahaja Purnama berbohong ke masyarakat. Kita minta Ahok agar cepat ditangkap,” ujar Lulung di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (17/2/2016).”

Pendapat Lulung ini di lontarkan saat para anggota DPRD DKI Jakarta mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini Rabu,untuk minta KPK segera tangkap Gubernur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.Para anggota DPRD DKI Jakarta minus 3 fraksi Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem.berharap agar KPK segera bertindak,karena Ahok sudah berbohong.

Logika Lulung adalah Ahok sudah melakukan sebuah pembohongan terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras,karena tidak pernah ada nomenklatur pembelian lahan RS Sumber Waras dalam KUA-PPAS sebagaimana disebut Basuki,Jadi yang ada dalam nomenklatur adalah pembelian Bangunan saja,tanpa ikut serta tanah nya.

Pendapat ini memang aneh,masa pihak Rumah Sakit Sumber Waras hanya menjual Bangunan saja,dan juga Pemprov DKI Jakarta juga aneh,masa mau beli Bangunan saja,sedangkan Bangunan terletak di atas sebidang tanah.Jelas jelas sebuah cara pandang si Lulung yang sudah mendapat gelas Sarjana Hukum itu tidak bisa di terima akal sehat.Jauh dari kewajaran dalam sebuah transaksi jual beli Bangunan dan Tanah.

Ahok menurut Lulung sudah bersalah karena melakukan sebuah pembohongan,seharusnya yang di beli itu adalah Bangunan Rumah Sakit Sumber Waras saja,sedangkan tanahnya tidak bisa di beli,karena tidak ada dalam nomenklatur.Inilah yang di sebut menterjemahkan sebuah kalimat yang menggunakan kacamata kebencian dan kacamata nafsu yang sudah menguasai semua Manusia.Logika wajar sudah di tinggalkan dan mengikuti arah jalan pikiran yang tidak wajar kemudian di umumkan di depan publik.

Kalau dilihat dari sudut Pajak Bangunan dan Bumi yang dikeluarkan oleh Pemerintah,sudah jelas antara Bumi/tanah dan Bangunan adalah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan,kalau sebuah atau sebidang tanah sudah di dirikan Bangunan.Karena yang jadi Objek Pajak adalah Bumi dan Bangunan sehingga keluarkan nilai “Nilai Jual Objek Pajak/NJOP “.

Berdasarkan NJOP itulah di hitung jumlah pajak PBB nya yang akan di bayar oleh pemilik nya. Bersandarkan pada logika Lulung,kenapa Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak,tidak memisah kan antara Bumi/tanah dengan Bangunan dalam menghitung NJOP dan besaran pajak yang harus dibayar.Mungkin Dirjen Pajak harus belajar sama Lulung,tentang masalah Bumi dan Bangunan,sehingga nanti akan muncul ada pajak Bumi saja dan pajak Bangunan saja.Dilanjutkan kemudian ada perushaan properti yang sudah membangun rumah yang hanya menjual tanahnya saja,atau menjual Bangunan nya saja.

Pada masyarakat yang berminat dalam jual beli Tanah dan Bangunan,bisa mendapatkan pejelasan yang lebih rinci pada Lulung dan kawan kawan di DPRD DKI Jakarta,bangaiman cara dan tekhnik untuk bisa hanya membeli Bangunan saja tanpa tanah nya.

Berita yang di ciptakan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta pada hari ini Rabu,tanggal 17 Pebruari,2016,memang sangat mengejutkan banyak orang,karena niat dan etikad yang tidak keluar dari sebuah pemikiran yang sehat,maka yang keluar dari dalam otak juga tidaklah sehat.Sehingga munculkan beli Bangunan bisa dipisahkan dengan Beli Tanah,pada sebidang tanah yang sudah ada bangunanya.Terobosan baru yang menimbulkan tantangan bagi KPK.. Salam

Sumber : Kompasiana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed