by

LSM Ramai-ramai Menjegal Ahok

Oleh : Elangyk98

Pada Tgl 31 Mei 2016 nanti, PTUN akan memutuskan Perkara terkait penggugat yang diwakil oleh LBH Jakarta dengan mengatasnamakan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya dengan tergugat Pemprov DKI atas dikeluarkannya Keputusan Gubernur No. 2238 sebagai izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Beberapa LSM hari ini (22 Mei 2016 ) memberikan himbauan kepada para LSM, Walhi, KNTI ataupun ormas anti reklamasi untuk hadir pada sidang putusan PTUN untuk mendengarkan hasil keputusan tersebut. Bahkan LBH jakarta menyatakan :

“Kami harap majelis hakim yang memimpin persidangan terkait reklamasi Teluk Jakarta itu melihat fakta yang ada apa pengaruhnya ke masyarakat khususnya nelayan, lingkungan dan ruang hidup serta semua yang bergantung di dalamnya,” kata Kepala divisi penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Muhamad Isnur di Jakarta “.

Wauu … (dibaca : reaksi terkejut penulis dan heran sambil menganga mulutnya.. ) , demikian bersunguh-sungguhnya LBH menghadapi kasus ini dan beranggapan kemenangan mereka di PTUN akan membatalkan seluruh Reklamasi di Teluk Jakarta. Untuk membahas wau .. penulis akan memulai dari cerita dahulu. Tapi cerita ini berargumen dan bukan kayalan serta didukung oleh fakta yang ada, ya terpaksa seperti mengulang-ngulang kaset lama he..he

 Reklamasi pantai Jakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an, seperti misalnya Pantai Mutiara sebagai hasil reklamasi pantai Pluit selebar 400m, Kawasan Industri ancol merupakan hasil reklamasi Pantai Ancol oleh PT Pembangunan Jaya , Reklamasi hutan bakau Kapuk yang sekarang menjadi Pantai Indah kapuk . Belum lagi Reklamasi yang ilegal, separti misalnya Muara Angke , yang sekarang menjadi pemukiman nelayan muara angke.

Demikian juga Reklamasi teluk Jakarta, seperti halnya reklamasi pantai jakarta lainnya, yang memiliki tujuan untuk revitalitalisasi teluk jakarta yang sudah dianggap rusak dan menambah luas Jakarta, telah dimulai sejak zaman era Soeharto dengan keluarnya keputusan Presiden No.52 tahun 1995, Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda No.8 tahun 1995.

Namun proses perjalanannya Reklamasi teluk Jakarta banyak menimbulkan perdebatan pro dan kontra baik itu terjadi tentang masalah wewenang siapa yang berhak memberikan izin reklamasi maupun penolakan Reklamasi oleh berbagai LSM . penulis iktisarkan saja supaya mudah dipahami :

1995

 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No 52 tahun 1995, Tentang Reklamasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda No8 tahun 1995. Keppress Presiden sebagai awal dan dasar Reklamasi Teluk Jakarta, di dalamnya sudah disebutkan 17 Pulau teluk Jakarta, namun belum disebutkan secara spesifik

2003

 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat Keputusan Menteri (Kepmen) No 14/2003 yang menilai rencana reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak layak, sah secara hukum. Reklamasi pantai yang berhutan bakau itu lalu menjadikannya sebagai kawasan niaga berpotensi merugikan lingkungan. Sebab ada 6 alasan mengapa reklamasi itu harus dibatalkan, dari masalah AMDAL hingga akan membahayakan Jakarta. Namun keputusan ini ditentang oleh 6 perusahaan reklamasi. Pengembang menggugat ke PTUN. Gugatan ini dikabulkan di tingkat pertama dan banding. Majelis hakim membatalkan Kepmen Nomor 14/2003 itu. KLH tidak terima dan mengajukan kasasi.

28 Juli 2009

Majelis kasasi membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. MA sependapat dengan KLH dan menyatakan reklamasi itu melanggar hukum dan harus dihentikan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Paulus E Lotulung dengan anggota Imam Soebchi dan Marina Sidabutar. Atas vonis ini, para pengembang mengajukan peninjauan kembali (PK).

24 Maret 2011

Mahkamah Agung (MA) membalik keadaan dengan membatalkan putusan kasasi. Perkara PK ini ditangani oleh hakim agung Supandi, hakim agung Yulius dengan ketua majelis hakim agung Achmad Sukardja. “Bahwa apabila benar proses reklamasi Pantai Utara terdapat kelemahan Amdal, karena kegiatannya berdasarkan Keppres No 52/1995 dan Menteri Lingkungan Hidup sebagai Tim Pengarah, maka perubahan dan penghentian kegiatan harus melalui Lembaga Keppres, akan tetapi bukan dengan Keputusan Menteri,” demikian pertimbangan majelis. Mendapati keputusan ini, pengembang lalu ramai-ramai melaksanakan reklamasi tersebut.

2012

 Di era Gubernur Fauwzi Bowo, reklamasi Pantai Jakarta mulai dilaksanakan kembali dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 121 tahun 2012, yang pada intinya tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Di dalam Pergub tersebut diatur 43 pasal terkait reklamasi pantai. Di Pergub tersebut juga sudah diatur soal 17 pulau dan penamaan A sampai Q, tentu saja termasuk Pulau G

 2014

Gubernur Ahok mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 2238 sebagai izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Abadi (Podomoro Group )

Pergub yang terakhir inilah yang digugat di PTUN oleh LBH Jakarta yang mewakili KNTI, Walhi dan komunitas nelayan lainnya. Isi dari gugatan tersebut : LBH jakarta mengatakan bahwa keluarnya izin pelaksanaan Reklamasi Pulau G belum mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan hidup, Belum melakukan AMDAL dan sebagainya sebagai syarat naik tingkat dari izin prinsip menjadi izin pelaksanaan. Untuk lebih mudahnya, penulis akan menerangkan sedikit tentang izin prinsip dan izin pelaksanaan Pulau G Izin Prinsip Pulau G sudah dikeluarkan oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo, seperti yang sudah di bahas diatas.

Izin Prinsip berarti PemProv DKI memberikan izin untuk Reklamasi Pulau G dan dalam pelaksanaanya harus melalui persyaratan-persyaratan yang sesuai Pergub. Setelah persyaratan dipenuhi barulah dikeluarkan izin pelaksanaan. Mungkin pernyataan LBH benar bahwa izin pelaksanaan yang dikeluarkan Gubernur Ahok tidak memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti uji amdal, uji thermodinamika dan sebagainya.

Namun nanti dahulu…

LBH Jakarta belum tentu benar dan senang dahulu, lihat dahulu isi dan substansi dari Pergub tersebut : “IZIN PELAKSANAAN PEMBUATAN TANGGUL LAUT” DAN IZIN PEMATANGAN TANAH jadi yang dituntut oleh LBH Jakarta ini adalah izin pembuatan tanggul untuk keselamatan warga jakarta dari banjir Rob. Gubernur Ahok belum secara penuh memberikan izin pelaksanaan pembangunan apartemen atau hotel atau Mall Dari pernyataan LBH Jakarta seolah-olah keputusan PTUN merupakan keputusan penting bagi kemenangan Anti Reklamasi terlalu dibesar-besarkan. Yang dituntut oleh LBH Jakarta adalah syarat administrasi dari izin prinsip menjadi izin pelaksanaan, dan substansinya ternyata izin pelaksanaan untuk menyelamatkan warga Jakarta.

 LBH Jakarta sebenarnya pura-pura bodoh atau memang bodoh benaran, seharusnya mereka tidak hanya menuntut Pulau G saja, karena Pulau G adalah bagian dari rancangan besar 17 pulau teluk jakarta. Kalau Mau fair dan membela kepentingan Nelayan seharusnya mereka menuntut Keppres No. 52 tentang reklamasi Pantai Utara tahun 1995. Selama Keppres ini belum dibatalkan maka reklamasi teluk Jakarta akan berjalan terus. Dalam Keputusan MA tgl 24 Maret 2011 menyatakan bahwa reklamasi akan berjalan terus selama Keppres no.52 /1995 belum dibatalkan.

Kesimpulannya.

LBH Jakarta jelas melebih-lebihkan perkara gugatan tersebut, seolah-olah Reklamasi Teluk Jakarta adalah tanggung Jawab Gubernur Ahok. Dengan Memenangkan gugatan tersebut berarti Membatalkan Keseluruhan Reklamasi Teluk Jakarta. LBH jakarta seharusnya, kalau benar dan mengatakan gugatan mereka untuk membatalkan reklamasi, Menggugat Kepress No52/1995 sesuai hasil keputusan MA tgl 24 Maret 2011, yang isinya : Reklamasi Jalan Terus selama Keppress belum dicabut.

Tuntutan LBH Jakarta hanya sebatas Izin Pelaksanaan Pulau G yang dikeluarkan Gubernur Ahok, jelas mempunyai maksud politik tertentu (Kalau Penulis terus terang nanti dianggap berkhayal, tapi yang jelas LBH Jakarta sudah tidak netral lagi, dari pengamatan penulis dan melihat acara Televisi, LBH Jakarta terkesan Menyerang Gubernur Ahok terus menerus terutama penggusuran Kampung Pulo dsb yang tidak dianggap manusiawi) . Kenapa tidak menggugat Pulau D, C … dan seterusnya yang telah dikeluarkan oleh Gubernur sebelumnya.

Ironisnya Tuntutan LBH jakarta adalah Keputusan Gubernur DKI No. 2238 th 2014 yang substansinya adalah izin pelaksanaan dari pembuatan tanggul laut untuk menahan air laut masuk ke kawasan Jakarta.

Himbauan kepada LSM-LSM jakarta untuk hadir pada sidang putusan PTUN memprovokasi kepada LSM-LSM lainnya yang anti ahok, karena Pergub tersebut adalah Produk dari Gubernur Ahok, LBH Jakarta memanfaatkan orang-orang yang tidak senang pada ahok. Yang Kemungkinan nanti pada tgl 31 Mei 2016, Demo anti ahok akan muncul ke permukaan.

Jelaskan kenapa saya bilang WAUUUU…………..** (ak)

Sumber : kompasiana.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed