by

Lawan Hoaks dan Kebencian SARA Diantara Kita

Kemudian kesimpulan berdasarkan data lain yang saya terima ;

Dapat diduga adanya peristiwa hukum berupa menyebarkan informasi melalui saran media sosial dan media online sejak tanggal 1 Oktober 2018 yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dimana berita bohong yang seolah-olah adanya penganiayaan dialami oleh *Ratna Sarumpaet (Jurkam Resmi Capres PS UNO)* pada tanggal 21 September 2018 di sekitar Bandung setelah Ratna Sarumpaet melakukan pertemuan terkait kelompok politik pendukung Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno. Dimana akibat secara sosiologis bagi para pembaca berita di media sosial atau media online tersebut dapat membuat perpecahan antara kelompok pendukung maupun kelompok kontra terhadap Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno.

Peristiwa hukum tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan sebagaimana UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Dasar Hukum :

Pasal 28 F UUD 1945 
Menegaskan : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Bahkan UU No. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi publik, sbg badan publik sdh menjadi kewajiban polri dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar soal berita yg meresahkan itu.

Dan Para pelaku terancam pidana Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Th 46 Ttg Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong termasuk Pasal 28 ayat 2 ITE soal ujaran kebencian.

Lawan hoak dan kebencian sara diantara kita.

Noted.

Sumber : facebook Muannas Alaidid

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed