by

Lahan Markaz FPI

Iwan Nurdin mengatakan dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. “Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujarnya. Iwan, berdasarkan pernyataan Muhammad Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN.
“Lahan itu digarap oleh orang perorang lalu dibeli FPI atau MRS,” ujarnya. Akad itu, menurut Iwan, tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Sumber : Status Facebook David Kasidy

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed