Selama 13 tahun mengendarai kendaraan tanpa SIM, alhamdulillah saya cuma sekali kena tilang lagi. Padahal selama 13 tahun saya mengendarai kendaraan, sering banget hingga keluar kota. Paling jauh dari Jakarta ke Surabaya. Dan itupun tidak pernah kena tilang. Mungkin karena selama 13 tahun tsb saya tertib di jalan.
Saya sudah sadar. Memiliki SIM bagi pengendara adalah merupakan bentuk tertib hukum. Akhirnya saya bikin SIM lagi belum lama ini.
Setelah saya punya SIM dan kemarin ketemu serombongan polisi, eh malah saya refleks kaget dan mutar setir utk menghindari pak polisi. Padahal ditanya oleh pak polisi pun belum. Apalagi ditetapkan bersalah. Baru saya tersadar saya sudah punya SIM lagi. Langsung kendaraan saya putar lagi. Dengan pedenya saya hadapi rombongan pak Polisi itu.
Waktu ditanya ini itu, saya sih jawab dengan santai. Saya ndak menuduh sedang dikriminalisasi oleh polisi lalu lintas. Lha wong cuma diperiksa biasa lha kok saya merasa dikriminalisasi. Dimintain keterangan oleh aparat keamanan itu kan hal biasa. Memang tugas mereka nanyak-nanyak dalam rangka menegakkan hukum. Saya jg ndak merasa perlu menyerahkan kendaraan saya ke pak polisi gara2 tersinggung ditanya-tanya oleh mereka. Mosok cuma ditanya2 sama pak polisi saja saya mesti baperan lagi dan ngasihkan kendaraan saya ke pak polisii ? Memangnya saya Dahnil ????? Kecuali kalau saya merasa punya salah. Kalau saya ndak merasa salah kenapa mesti saya serahkan kendaraan saya ? Saya tidak sebodoh itu.
(Sumber: Facebook Arief Prihantoro)
Comment