by

Kotak Suara Kardus Rawan Kecurangan?

 

Alasan KPU tidak lagi menggunakan bahan aluminium seperti pemilu-pemilu sebelumnya karena masalah efisiensi biaya. Bahan karton jelas lebih murah. Bahan aluminium meskipun bisa dipakai ulang untuk pemilu berikutnya, diperlukan biaya tambahan berupa sewa gudang untuk beberpa tahun ke depannya.

Sejak digunakannya bahan karton tahun 2014 lalu, banyak pihak yang meragukan ketahanan terhadap kerusakan. Di samping itu, menurut beberapa pihak, kotak suara berbahan ini mudah sekali dirusak, sehingga rawan kecurangan.

Sayangnya, pihak-pihak yang mengatakan rawan kecurangan itu tidak menjelaskan bagaimana praktek kecurangan itu bisa dilakukan. Pun status dan meme yang berseliweran di lini masa. Maklum saja, toh mereka memang bertujuan hanya n̶y̶i̶n̶y̶i̶r̶ lucu-lucuan belaka.

Lantas benarkan kotak suara yang berbahan “kardus” itu berpotensi menimbulkan kecurangan? Saya akan mencoba menjelaskan hal itu, tentu saja dari sudut pandang saya yang dhaif ini. Sebelum membahas tentang rawan tidaknya kecurangan, saya akan jelaskan terlebih dahulu cara penghitungan suara, yang saya baca dari berbagai sumber.

Yang pertama, kita mengenal istilah quick count atau hitung cepat. Adalah metode penghitungan hasil pemilu secara prediktif dan cepat di hari pemungutan suara. Data quick count diperoleh dari berita acara penghitungan suara (C1) di TPS. TPS yang diambil datanya hanya berupa sample, atau bukan keseluruhan TPS. Data hasil pemungutan suara dari TPS-TPS ini dikumpulkan dan ditampilkan secara real time oleh lembaga survei.

Selain quick count, kita mengenal juga exit poll. Keduanya hampir sama. Bedanya, dalam exit poll, metodenya menggunakan surveyor yang bertanya langsung kepada pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilih. Hasil penghitungan secara exit poll lebih cepat diketahui karena tidak harus menunggu selesainya penghitungan C1.

Baik quick count maupun exit poll, hasil penghitungannya hanya perkiraan. Tapi sepanjang dilakukan oleh lembaga survei yang independen, dan pelaksanaan surveinya tunduk pada kaidah keilmuan statistik, hasilnya dapat diandalkan. Penyimpangannya tidak terlalu jauh dari hasil yang sebenarnya nanti. Seharusnya selisihnya plus-minus sebesar persentase margin of error (ME) yang telah ditetapkan di awal survei. Biasanya ME dalam quick count dan exit poll sebesar 1 persen.

Selain dua metode penghitungan di atas, kita mengenal istilah real count. Adalah penghitungan hasil suara dengan cara scan C1 oleh KPPS dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota lalu dikirim ke KPU pusat untuk ditampilkan secara real time di laman resmi KPU.

Berbeda dengan quick count dan exit poll yang datanya hanya sampling, metode scan C1 ini menampilkan seluruh TPS yang ada, sehingga hasilnya tidak bisa diketahui secara cepat. Bisa berhari-hari. Biasnya terkendala dengan jaringan internet dalam pengiriman scan C1. Terbuatnya kotak suara dari kardus, tidak berpengaruh terhadap hasil penghitungan real count ini. Karena sumber datanya adalah C1, yang penghitungannya disaksikan dan ditandatangani oleh saksi dari masing-masing pihak.

Namun sayangnya, meskipun data yang ditampilkan 100% sesuai dengan data seluruh TPS, hasil scan C1 ini tidak bisa dijadikan rujukan karena bukan hasil resmi.

Selain scan C1, istilah real count juga punya makna lain. Yaitu rekapitulasi berjenjang sesuai UU mulai dari TPS, ke kelurahan, lalu ke kecamatan, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan terakhir rekapitulasi di tingkat KPU pusat. Hasil rekapitulasi manual inilah yang resmi dan menjadi rujukan KPU dalam menentukan hasil pemilu.

Hal inilah yang mungkin menyebabkan beberapa pihak menghawatirkan akan adanya kecurangan dengan dibuatnya kotak suara berbahan kardus. Namun menurut hemat saya, dengan adanya penghitungan metode scan C1 yang ditampilkan secara real time oleh KPU, kekhawatiran ini mestinya tidak perlu terjadi. Masyarakat dan semua pihak bisa ikut mengawasi. Jika hasil hitung manual nanti berbeda jauh dengan hasil hitung scan C1, patut diduga ada kecurangan. Pihak yang merasa dirugikan tentu saja bisa menuntut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Maka, mari kita s̶t̶o̶p̶ ̶n̶y̶i̶n̶y̶i̶r̶ teruskan lucu-lucuan soal kardus ini sampai hari kiamat nanti. Hingga kita lupa pesan Nabi, bahwa bicaralah yang baik, atau diam.

Argo Parahyangan Bandung-Jakarta, 16 Desember 2018

 

(Sumber: Facebook Ahmad Dahlan Jadi Dua)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed