by

Konsep Baru Kontrak Bagi Hasil Migas Optimalkan Penerimaan Negara

REDAKSIINDONESIA-Di tengah krisis harga minyak, pemerintah menghadirkan sebuah konsep baru agar dapat menarik investor untuk melakukan eksplorasi di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas). Sebelumnya, pada akhir Mei lalu telah ditawarkan 15 WK migas melalui ajang lelang.

Djoko Siswanto selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa konsep baru memungkinkan investor mengajukan penawaran bagi hasil migas (split) dan nilai minimal bonus tanda tangan (signature bonus). Hal ini diutarakan saat melakukan pengumuman lelang.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan split dan nilai minimal signature bonus yang sudah pasti. Pada konsep baru ini, pemerintah terlebih dahulu menyusun perkiraan tingkat keekonomian (owner estimate) yang diinginkan. Selanjutnya, investor yang berminat dapat mengajukan penawaran split dan signature bonus yang terbaik menurut mereka. Pemerintah akan memilih penawaran terbaik dengan mengacu pada batasan owner estimate yang telah ditetapkan.

Konsep baru yang diusung pada penawaran WK migas ini tidak mengubah kegiatan usaha hulu migas Indonesia yang mana tetap dijalankan berdasarkan kontrak kerja sama atau kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC). Ini dikarenakan skema tersebut mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi negara dari risiko bisnis hulu migas.

Dengan dijalankan berdasarkan PSC, negara sebagai pemilik cadangan migas mencari mitra yang memiliki kemampuan dana dan keahlian teknis. Setelah lelang WK migas dilakukan, perusahaan pemenang akan melakukan kontrak dengan SKK Migas selaku pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas. Segala modal dan risiko dari kegiatan eksplorasi ditanggung oleh kontraktor. Negara tidak mengeluarkan modal maupun menanggung risiko apapun, tetapi mendapatkan pembagian hasil yang lebih besar.

Berdasarkan PSC, kepemilikan sumber daya migas ada di tangan negara. Ini berarti kontraktor yang bekerja untuk negara, seperti PT Pertamina EP, PT Chevron Pacific Indonesia dan lain-lain, tidak dapat melakukan eksplorasi dan produksi tanpa persetujuan pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas. Semua rencana kerja dan anggaran kontraktor harus mendapatkan persetujuan SKK Migas.

Dengan sistem PSC, negara akan terlindung dari paparan risiko besar, terutama saat eksplorasi. Negara meman gmengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor, tapi penggantian hanya dilakukan setelah cadangan migas yang ekonomis ditemukan.

Penggantian pun tidak dilakukan dalam bentuk dana, tetapi dari sebagian produksi migas (in kind) yang dihasilkan. Artinya, penggantian biaya hanya dilakukan selama satu wilayah kerja menghasilkan migas. Dalam kasus ketika kontraktor gagal menemukan cadangan migas yang ekonomis, maka seluruh biaya yang dikeluarkan sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor. (detik.com) **

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed