by

Kode Suap Gubernur Aceh, Zakat Fitrah

Staf khusus Gubernur Aceh yang bernama Hendri Yuzal disebut sempat menagih realisasi fee tersebut kepada ajudan Ahmadi yang bernama Muyassir. Hendri menyampaikan pesan kepada Muyassir yang intinya meminta agar Ahmadi menyerahkan uang Rp 1 miliar.
Muyassir lantas meneruskan pesan tersebut kepada Ahmadi.

“Dengan kalimat ‘siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini, Pak’. ‘Satu ember dulu, Pak’. Atas permintaan uang tersebut terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan ‘ya’,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Setelah komunikasi itu, Muyassir kemudian melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal di Kafe Quantum, Banda Aceh. Pertemuan itu membahas mengenai teknis penyerahan uang.
“Membahas teknis penyerahan ‘uang zakat fitrah’ dari terdakwa untuk Irwandi Yusuf yang disepakati bahwa ‘uang zakat fitrah’ akan diterima Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful Bahri yang diterimakan kepada Teuku Fadhilatul Amri,” kata jaksa.

Ahmadi kemudian menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang itu diserahkan kepada Irwandi melalui beberapa orang.
Atas perbuatannya, Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber : Status Facebook Zulfikar Mahdanie

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed