by

Kita Merdeka Belum Lama

Pengakuan Pancasila sebagai rujukan semua UU barulah tahun 2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Sebelumnya Pancasila hanya ada dalam UUD tetapi tidak ada UU yang menegaskan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Atas dasar UU 12/2011 itulah semua UU yang ada direvisi agar sesuai dengan Pancasila. Karena UU itu banyak sekali. Tentu tidak mudah mengubahnya. Jadi yang prioritas aja diubah dulu. Terutama UU Parpol diubah agar semua partai harus menyesuaikan AD/ART sesuai Pancasila. Itupun tidak mudah. SBY tidak ada keberanian mengubahnya. Barulah era Jokowi UU politik diubah. Tahun 2017, UU Ormas juga diubah agar sesuai dengan Pancasila. Makanya HTI dan FPI dibubarkan. Itu karena UU Ormas yang baru.. Jadi kalau sebelumnya mereka bebas bergerak, itu karena memang tidak ada UU yang mengharuskan adanya Pancasila sebagai AD/ART.
Apa artinya? Sampai dengan sekarang, usia negara Pancasilais baru 9 tahun. Usia ABG juga belum. Jadi wajar saja bila situasi politik agak memanas. Karena elite politik tidak semua happy dengan adanya Pancasila. Terutama mereka yang ingin mempertahankan statusquo. Apalagi bagi mereka yang punya agenda negara islam dan Khilafah. Andaikan bukan PDIP partai pemenang pemilu dan bukan Jokowi sebagai presiden, mungkin Pancasila hanya ada dalam retorika.
Paham ya sayang.
Sumber : Status Facebook Dody Haryanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed