by

Keputusan PBB: Klaim China Atas Perairan Natuna Tidak Sah

REDAKSIINDONESIA-Arbitrase internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 12 Juli 2016 lalu memutuskan, China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut Cina Selatan.

Filipina sebelumnya membawa sengketa Laut Cina Selatan ke PCA, karena menentang garis-garis batas yang disebut China sebagai ‘nine dash line’ atau sembilan garis batas.

Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.

China mengklaim wilayah atas dasar ‘hak historis’ bahwa para pelaut dan nelayan mereka pernah menggunakan berbagai pulau di Laut Cina Selatan. Tapi PCA menyatakan, tidak ada bukti kuat kalau China secara historis pernah menguasai perairan tersebut maupun sumber-sumber daya alamnya.

Lagipula, hak-hak historis China, jika ada, akan hilang secara otomatis jika tak sesuai dengan penetapan kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang disepakati dalam perjanjian PBB.

Keputusan PCA ini berdampak positif tidak hanya bagi Filipina, tapi juga pada Indonesia dan negara-negara lain yang perairannya di kawasan Laut Cina Selatan diklaim oleh China. Dasar hukum yang dipakai PCA bisa dipakai juga oleh Indonesia untuk menegaskan kedaulatannya atas perairan Natuna.

“Jadi Permanent Court of Arbitration di Den Haag, Belanda, pada 12 Juli 2016 kemarin menyimpulkan bahwa tidak dasar hukum bagi ‘nine dash line’ yang diklaim oleh China. Mereka mengklaim itu dengan dasar bahwa nelayan China pernah ke wilayah-wilayah ini, kata dia. Kita sebagai anggota PBB, keputusan PBB itu kan binding dan mengikat. Ini berlaku juga buat kita,” kata Tenaga Ahli Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Haposan Napitupulu,  di Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Haposan mengungkapkan, China sudah lama sekali mengincar wilayah Laut China Selatan, termasuk perairan Natuna milik Indonesia. Pada 2009, China sudah pernah mendaftarkan Laut China Selatan sebagai wilayahnya ke PBB. Tapi ditolak karena China tak bisa menjelaskan dasar hukum yang valid.

“UNCLOS tidak menyatakan begitu. China sudah mengusulkan di tahun 2009, tapi mereka tidak bisa menyampaikan dasar hukumnya,” tuturnya.

Kini nine dash line yang diklaim China semakin tidak ada dasarnya setelah PCA memenangkan gugatan Filipina. Haposan berharap China tak merongrong kedaulatan Indonesia di Natuna lagi dengan adanya keputusan ini.

“Kemudian sekarang Filipina protes, dibawa ke PBB, PBB kemarin memutuskan tidak ada alasan bagi China untuk mengklaim,” tandasnya.

Natuna merupakan wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, mulai minyak dan gas (migas) hingga kekayaan laut dan perikanannya(detik.com).**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed