by

Kejanggalan Pernyataan dalam Kasus Bendera Rizieq Shihab

 

– RS disebutkan melapor balik dan dikatakan pihak keamanan Saudi meminta RS untuk melaporkan nama2 yg disebutnya sbg intelijen busuk dr Indonesia.

Kalau benar memang ini terjadi, saya sebetulnya merasa kasihan dgn pihak keamanan Saudi. Bagaimana bisa pihak keamanan kerajaan malah meminta seorang sipil menjabarkan nama2 intelijen negara? Jangankan dengan sipil, sesama anggota intelijen saja identitas mereka bisa saling tertutup.

Justru pihak kerajaanlah yg punya kekuatan lebih besar untuk tahu dibanding RS, mulai dr penggunaan teknologi sampai jaringan yg dimiliki. Secara tidak langsung, pernyataan ini seolah “merendahkan” kemampuan pihak kemanan karena terlalu “meninggikan” posisi RS.

– Pihak keamanan Saudi disebut menganggap kegiatan mata2 terhadap RS sebagai operasi intelijen asing sebagai pelanggaran serius yg dapat berujung pd vonis hukuman (mati) pancung.

Memang, kegiatan mata2/intelijen dapat berujung pada hukuman mati. Contohnya, pada 2016 lalu pengadilan Saudi memutuskan vonis mati kepada 15 orang warganya. Penyebabnya memang karena kegiatan spionase alias mata2, tp bukan sembarang kegiatan mata2.

Para terdakwa yg telah ditahan sejak 2013 lalu itu dituduh telah membocorkan informasi sensitif terkait militer dan keamanan ke Iran sbg upaya sabotase ekonomi Saudi, merusak ikatan dan memicu konflik sekterian/kelompok. Jadi sangat terkait dengan kepentingan dan keamanan nasional. Tak heran kalau vonisnya pun bisa demikian.
https://m.republika.co.id/…/ohsir0366-saudi-hukum-mati-15-m…

Pertanyaannya, apakah mengambil foto RS diam2 itu disebut kegiatan intelijen/mata2/spionase? RS bukan siapa2 bagi Kerajaan Saudi, bukan pejabat pun bukan keluarga kerajaan, bahkan bukan jg warga Saudi. Ia hanya seorang warga asing biasa. Logikanya kira2 seperti Justin Bieber di Saudi yg diintai paparazzi. Lalu diklaim wartawannya bisa dihukumi dgn pasal intelijen atas UU Saudi yg berujung hukuman pancung? 

– Selain melapor atas UU spionase, RS diklaim bukan saja melaporkan dgn UU pencemaran nama baik, tapi juga UU ITE Saudi dgn ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta Real setara dg 8 Milyar Rupiah.

Kalau melihat hukumannya yg diancam 15 tahun penjara dan denda 2 jt Riyal tentu bukan kejahatan sembarangan. Untuk pencemaran nama baik belum jelas seperti apa hukumannya, tp kalau melihat UU ITE Saudi alias Anti Cyber Crime Act-nya, disebutkan pelanggaran privasi yg melibatkan penggunaan kamera dan sejenisnya “hanya” dihukum maksimal 1 tahun penjara dan denda 500 rb Riyal.

Pelanggaran paling berat dr UU ini pun hukumannya maksimal 10 tahun dengan denda 5 jt Riyal. Yaitu jenis kejahatan terkait membuat atau memuat info terkait terorisme melalui website/jaringan atau kegiatan mencuri akses atau data negara. Jelas ini bukan pasal yg bisa dipakai. Jadi entah klaim penjara 15 tahun denda 2 jt Riyal dasarnya apa, yg jelas UU ITE Saudi tidak memuat ketentuan tersebut.

Itulah beberapa kejanggalan dr pernyataan yg beredar. Sangat lemah dan cenderung bias untuk mengangkat citra RS saja. Saya sendiri meragukan pihak kerajaan sedemikian “kepo” urusan hukum dalam negeri antara RS dan pemerintah Indonesia, kecuali urusan selidik pemasang bendera.

Karena mereka nanti bisa dianggap intervensi urusan dalam negeri Indonesia. Konsekuensi ikut campur ini tentu tidak ringan karena Saudi dapat dianggap melanggar kedaulatan hukum suatu negara. Tentu saja sangat tidak masuk akal kerajaan Saudi mau mengambil resiko merusak hubungan bilateral antar negara demi seorang warga negara asing yg tidak terkait kerajaan. Apalagi belakangan sempat ada konflik soal hukuman mati TKW, tentu kasus ini akan lebih ditangani hati2.

Jadi, melihat banyaknya kejanggalan berdasarkan fakta di atas, akan lebih baik informasi seputar RS tidak ditelan mentah2 begitu saja. Apalagi sudah berkali2 terbukti klaim dari pihak yg mengatasnamakan RS seringkali terbukti berkebalikan.

Mulai dari disebut akan bertemu dgn Raja Salman yg ternyata dibantah langsung oleh pihak Saudi, 
https://nasional.tempo.co/…/kedubes-arab-saudi-bantah-raja-…
diklaim dicekal oleh pemerintah Saudi namun ternyata dbantah oleh kedubes Saudi,
https://m.cnnindonesia.com/…/dubes-saudi-bantah-cekal-rizie…
atau klaim visa unlimited/tak terbatas namun ternyata expired/kadaluarsa.
https://www.idntimes.com/…/izin-tinggal-rizieq-shihab-arab-…

Jadi, berhati2lah dan biasakan kritis dalam menerima informasi sebelum membagikan ke orang lain.

 

(Sumber: Facebook Aldoe Al Kaezzar)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed