by

Kebijakan Pengupahan Hindarkan Buruh dari Upah Murah

Jakarta (RedaksiIndonesia) – Pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh, kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

“Tujuan penetapan formula pengupahan ini sebagai upaya membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Darmin menyebutkan kebijakan upah minimum dengan formula sederhana memastikan pekerja tidak jatuh ke upah murah tetapi juga beri kepastian kepada pelaku usaha.

“Upah minimum akan naik setiap tahun dengan besaran terukur,” kata Darmin.

Ia menyebutkan formula kenaikan untuk tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap upah minimum tahun ini.

Darmin mencontohkan kalau inflasi tahun ini 5,0 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,0 persen, maka upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen upah tahun ini.

Ia menyebutkan formula tersebut sementara ini tidak berlaku di delapan provinsi yang dianggap belum layak sehingga perlu masa transisi selama lima tahun.

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan saat ini sedang disiapkan pemerintah.

“Diharapkan segera ditandatangani dan akan berlaku tahun depan, begitu ditandatangani harus diaksanakan oleh kepala daerah,” katanya.

Peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan unsur penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Dalam kaitan itu, negara harus selalu hadir dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.

Bentuk kehadiran negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain dalam bentuk pemberian jaring pengaman (safety net) melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur.

Negara hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial, seperti pendidikan, jaminan sosial via BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perumahan buruh dan MBR, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yg bisa diakses oleh pekerja dan korban PHK.

Kebijakan ini memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar pekerja dan masyarakat pada umumnya.

Dengan kebijakan ini, pengeluaran hidup pekerja bisa ditekan. Ditekankan disini bahwa kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.

Negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja.

Dialog sosial bipartit adalah kunci utama kesejahteraan pekerja, termasuk yang terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah dibayarkan dengan mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan prestasi atau produktivitas.

Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas kelembagaan maupun individual dalam bernegosiasi dan pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog (termasuk tidak melakukan union busting) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal.

Terkait dengan formula pengupahan, Selama ini proses penetapan upah minimum diawali dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kemudian dibahas dalam sidang dewan pengupahan untuk ditetapkan menjadi nilai KHL. Nilai KHL dibahas dalam sidang dewan pengupahan untuk ditetapkan menjadi besaran nilai upah minimum.

Kecenderungan selama ini, pembahasan besaran upah minimum selalu menimbulkan polemik, akibat tidak adanya acuan baku dalam menetapkan nilai upah minimum, acuan yang digunakan adalah penafsiran pasal 88 ayat (4) bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk menjamin kepastian pengupahan, dan untuk memberikan perlindungan pengupahan secara menyeluruh, perlu disusun PP Pengupahan.

Mengingat masalah upah sangat strategis bagi pengusaha dan pekerja, dan masing-masing pihak mempunyai pandangan yang berbeda, maka selama ini proses pembahasan RPP Pengupahan sulit mencapai kesepakatan dan telah memakan waktu sekitar 12 tahun. Namun, dengan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah telah berhasil menyelesaikan RPP tersebut.

Kebijakan Pengupahan dalam RPP yang diumumkan, diarahkan untuk pencapaian penghasilan dan penghidupan yang layak yaitu Upah minimum, upah kerja lembur dan upah yang kegiatan yang dilakukan di luar pekerjaannya serta pembayaran pesangon.

Salah satu materi penting dalam pengaturan RPP Pengupahan adalah mengenai formula perhitungan upah minimum.

Adanya formula perhitungan upah minimum membawa perubahan baru terhadap proses penetapan upah minimum yang telah berlaku selama ini.

Dengan berlakunya formula penetapan upah minimum, maka proses penetapan upah minimum akan berjalan secara sederhana, adil dan terproyeksi, mengingat dalam perhitungan besaran upah minimum dilakukan dengan pendekatan formula yang berpihak kepada tenaga kerja.

Untuk memperkaya materi pengaturan PP Pengupahan dimaksud, maka diakomodasi kebiasaan-kebiasaan pelaksanaan pengupahan yang selama ini berjalan dengan baik di perusahaan untuk dilegalisasi menjadi norma pengaturan dalam RPP Pengupahan.

Dalam prroses penyusunan RPP ini telah dikomunikasikan kepada pimpinan SP/SB, asosiasi pengusaha, lembaga hubungan industrial serta kesiapan BPS menyiapkan data terkait proses penetapan upah minimum, maka RPP Pengupahan sudah layak untuk diberlakukan.

Pemerintah menyadari kemungkinan tetap adanya penolakan pemberlakuan RPP Pengupahan ini menjadi PP Pengupahan.

Pada saat PP itu berlaku, upah minimum provinsi yang masih di bawah KHL, gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama dua tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Dalam hal penetapan Upah minimum Tahun 2016 di Provinsi, Kabupaten/Kota, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran Nomor 561/5720/SJ tanggal 12 Oktober 2015 yang di tujukan ke seluruh Gubernur seluruh Indonesia yang diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi pekerja/buruh dan kepastian berusaha, penetapan dan pelaksanaan upah minimum di seluruh Daerah provinsi yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbitan PP Pengupahan akan diikuti dengan tujuh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Formula UMK, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan UMP/UMK, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan UMS, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Struktur Skala Upah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Uang Service, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang KHL.

Di samping penetapan kebijakan upah tersebut, untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah juga akan terus meningkatkan program pembangunan rumah dan rumah susun untuk pekerja/buruh didukung kebijakan pembiayaan perumahan yang murah, sebagai bagian dari Program Satu Juta Rumah, baik rumah untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan Non-MBR.

Selanjutnya, mempertimbangkan kondisi wilayah yang beragam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan kebijakan penetapan harga rumah sederhana tapak dan rumah susun sederhana milik per provinsi yang ditujukan untuk kesejahteraan pekerja. (Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed