by

Keberanian Sang Putri Indonesia Mengungkap Pangeran Demokrat

 

Oleh: Suci Handayani

Entah apa yang mengubah pemikiran Angelina Patricia Pingkan Sondakh (Angie) saat menjadi saksi untuk terdakwa M Nazaruddin, di Pegadilan Tipikor, Rabu (6/1/2016) kemarin ia mulai berani membuka sejumlah hal. Kesaksian mantan Putri Indonesia tersebut untuk kasus dugaan suap untuk memuluskan proyek untuk PT Duta Graha Indonesia dan PT Nindya Karya dengan terdakwa mantan koleganya di DPR, M Nazarudin.

Hal baru yang dibuka Mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD) Angelina Sondakh adalah terdapat pembagian jatah untuk fraksi partainya. Jatah yang didapatkan untuk partainya yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014. Sebanyak 20% tersebut tidak semua untuk PD tetapi hanya 5 persen yang murni menjadi fee (komisi) untuk partai. Angie mengaku mempunyai tugas untuk meloloskan Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) yang ada pada rapat komisi, sebatas mengurus proyek di Kemendiknas yaitu untuk pendidikan tinggi dan bukan proyek pendidikan dasar dan menengah.

Nyanyian Angie, terus berlanjut, ia bahkan bertutur kalau perintah Nazar merupakan perpanjangan instruksi dari pejabat partai di teras atas. Perintah Ketua Umum, Anas Urbaningrum dan izin dari Pangeran. Apa yang disampikan Angie tersebut sontak memunculkan tanda tanya. Kenapa sekarang ia berani menyebut dan membuka semua itu?

Saat dicecar jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, jaksa lantas mempertanyakan kembali siapa sosok ‘pangeran’ yang dimaksud Angie, ia menyebut nama Ibas alias Edhi Baskoro Yudhoyono. Keberanian peraih penghargaan Putri Indonesia 2001 itu ketika membeberkan pangeran dari Partai Demokrat patut diapresiasi. Namun demikian, mengapa seorang Angie begitu berani dan percaya diri membuka rahasia yang selama ini ia simpan rapat-rapat, pun saat proses persidangan ia tidak mau membukanya? Tidak ada yang mengetahui secara pasti. Bisa jadi seperti ini;

Pertama, selama ini ia mendapatkan janji-janji kosong dari koleganya di PD. Semasa ia ditangkap dan menjalani proses pengadilan, Angie mendapatkan semacam janji manis untuk disegerakan dikeluarkan dari penjara, karena koleganya di PD merasa pasti masih punya kaki dan mampu mempengaruhi kekuasaan.

Selama proses persidangan beberapa tahun lalu hingga vonis dijatuhkan pada Janurai 2013, Angie terkesan diam, menutup banyak informasi dan menutupi sesuatu yang besar. Ia terkesan rela menjadi bemper bagi partainya. Tetapi ternyata janji tinggal janji. Koleganya tak mampu berbuat banyak karena ternyata di bawah pemerintahan Jokowi, tidak mudah untuk membuat yang merah menjadi putih, pun sebaliknya. Mau tidak mau Angie meratap dan merasa dikhianati.

Kedua, lantaran lama mendekam di penjara sehingga proses tersebut membuatnya lebih berpikir matang, intropeksi diri dan lebih tahu mana yang benar dan mana yang salah. Seperti diketahui Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Awalnya oleh Pengadilan tingkat pertama, yaitu majeliss Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Malangnya, saat banding, majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor. Angie, dinilai aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Ia dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya dengan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain mendapat tambahan hukuman, ia juga harus mengembalikan uang suap sebesar Rp12,58 miliar ditambah 2,350 juta dolar AS yang sudah diterimanya. Jjika tidak melaksanakan maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Ketiga, Keringanan hukuman yang ia terima beberapa waktu yang lalu, saat Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan, membuatnya membuka diri dan rela memposisikan sebagai whistle blower, memberikan informasi kepada penegak hukum terkait tindak pidana korupsi. MA memberikan keringanan hukuman kepada Angie, hukuman 12 tahun menjadi 10 tahun. Dan denda uang pengganti dari Rp 12,58 M dan USD 2,35 juta menjadi Rp 2 M dan USD 1 juta.

Keempat, ia tahu pemerintahan Jokowi sulit di tembus dengan cara-cara belakang. Kredibilitas Jokowi tidak mudah dipermainkan hukum, komitmennya untuk melakukan penegakan hukum di Indonesia dan memberikan hukum seberatnya pelaku korupsi, telah memupuskan harapan akan kebebasan yang lebih cepat.

Kelima, Kerinduan untuk menjadi orang bebas merdeka, bertemu kembali dengan anak dan keluarganya. Setelah dua tahun merasakan menjadi orang yang tidak bebas merdeka, dibatasi segala haknya, ia tentunya memendam kerinduan yang dalam untuk berkumpul kembali dengan anak semata wayangnya hasil perkawinan dengan Ajie Masaid. Segala upaya mestinya akan dilakukannya demi untuk meraih kebebasan secepatnya. Ia tentunya tak mau saat keluar dari penjara saat anaknya sudah besar, ia tak mau melewatkan kesempatan mengasuh buah hatinya.

Itu hanya perkiraan saja, selebihnya Angie-lah yang tahu.

 

Sumber: Kompasiana

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed