by

Kasus RS Sumber Waras, Sesat Pikir Ketua BPK Masih Berlanjut

Oleh : Ryo Kusumo

Perih melihat hari demi hari kemajuan yang di perlihatkan oleh dua lembaga berwenang di negara ini untuk mengungkap kasus Sumber Waras, KPK dan BPK, entah mereka saudara kembar atau saudara lain ibu, tapi kelakuan keduanya cukup meresahkan, terutama BPK yang sungguh bertentangan dengan akal pikiran.

KPK dan BPK bertemu pada hari Senin lalu (20/6/2016) di kantor BPK untuk membahas Sumber Waras, selayaknya dua kakak beradik, mereka pun bersalaman, berpelukan dan berpagut dengan mesra setelah pertemuan, sedikit menjijikkan, terbayang Saiful Jamil.

Tapi yah supaya terlihat damai di mata masyarakat tentunya. Ah, retorika. Tapi, apa yang kemudian disampaikan oleh ketua BPK sungguh menggugah nurani, penulis yang tadinya bosan soal kasus ini akhirnya kok agak nyetrum sedikit, bangkit, nyeruput kopi dan..oh my God!

Ketua BPK yang pernah di sebut ‘ngaco’ tersebut tampaknya belum sembuh benar pikirannya, beliau berkata:

 “Ya itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah itu harus dikembalikan,” Ujarnya seperti di kutip Kompas. “Di UU 60 hari. Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan” Sambungnya.

 Berlarut-larut kasus ini di bahas oleh para netizen, kompasianer dari ujung berung hingga ujung pondok kopi hingga jontor, ternyata yang di tekankan oleh ketua BPK adalah angka 191 milyar, ya angka 191 milyar. Inilah hasil akhir dari investigasi BPK selama ini, kalau ada yang lain entahlah, tapi yang terucap di bibir hanya angka ini saja. Inilah point utama.

Artinya, perseteruan panjang soal lokasi Sumber Waras di Jl Kiayi Tapa ataukah di Jl Tomang gugur, pun demikian soal HGB, sertifikat, rekomendasi Diskes dan sebagainya, gugur, soal penggunaan UU dan Perpres, apalagi bahasan soal transaksi cash, nyicil atau ngutang. GUGUR! Membahas itu sama saja melelahkan otak. Tidak ada satupun yang membentuk angka Rp 191 milyar.

Kembali mengingatkan bahwa timbulnya angka 191 milyar itu berasal dari selisih harga beli Pemrov DKI pada 17 Desember 2014 yang mengacu kepada NJOP 2014 dengan harga ikatan jual beli antara PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) dengan Yayasan Sumber Waras pada 14 November 2013.

Pada tahun 2013 lalu, PT CKU sudah melakukan ikatan jual beli dengan Yayasan Sumber Waras seharga Rp 15.500.000 per m2. Jika kita kalikan luas lahan yang sebesar 36.441 m2 maka timbul angka harga total sebesar Rp 564.835.500.000. Sebagai catatan bahwa NJOP lahan pada tahun 2013 sebesar Rp 12,195,000 per m2, artinya harga penawaran PT CKU diatas NJOP.

Sedangkan Pemrov DKI membeli lahan Sumber Waras pada tahun 2014 seharga Rp 20.755.000 per m2 (sesuai NJOP lahan tahun 2014 yang terdapat dalam PBB), dikali luas lahan 36.441 m2, menghasilkan harga total sebesar Rp 756.322.955.000. Silahkan gunakan kalkulator anda.

 Jika kita kurangi Rp 756.322.955.000 – Rp 564.835.500.000, maka menghasilkan angka Rp 191.487.455.000. Angka inilah yang kemudian disebut oleh ketua BPK sebagai kerugian negara.

See? Terlihatkan dimana sesat pikir ketua BPK itu? Pemrov DKI membeli lahan Sumber Waras pada tahun 2014, sekali lagi, TAHUN 2014. Acuan harga mana yang dipakai? Ya jelas acuan harga NJOP di tahun itu, di tahun 2014 yang sebesar Rp 20.755.000.

Jika mengikuti pola pikir ketua BPK, artinya, boleh, boleh Pemrov DKI membeli lahan Sumber Waras asalkan memakai harga yang sama dengan penawaran PT CKU pada tahun 2013! Supaya angka 191 milyar itu hilang! Hei, mana ada penjual tanah yang mau ditipu begitu!

 Anda mau beli tanah di tahun 2016, ya pakai dasar NJOP di tahun 2016, pakai harga pasar di tahun 2016, bukan pakai harga tahun 2015! Penulis yang mau jual tanah pun bingung kalau dasar acuan pemikirannya begini. Sejak kapan penentuan harga beli memakai harga tahun lalu?

Apalagi ini dianggap kerugian negara (indikasi korupsi), apa yang kerugian? Oke, kita ulangi lagi ya. Misal A, tahun 2013 menawar tanah kepada B harganya 100.000, lalu kemudian batal, tahun berikutnya C tertarik dan membeli tanah kepada B sebesar 200.000 karena NJOP naik. Pertanyaannya:

Apakah C melakukan korupsi karena membeli tanah lebih mahal dari A akibat tahun berjalan, dimana harga tanah selalu menyesuaikan? Apalagi sesuai harga NJOP?

 Ini adalah logika dasar yang sangat mudah. Entah kenapa ketua BPK sampai hari kiamat masih akan berpedoman pada pola pikirnya sendiri. Jika hanya untuk menjaga gengsi BPK..Hellooww pak, ini sudah 2016, sudah zaman Transformer, sebentar lagi Alien akan memasuki bumi dan anda masih gengsi?

Sesat pikir kedua, Pemrov DKI sudah disuruh mengembalikan uang Rp 191 milyar yang katanya masih berstatus indikasi, bahkan Kombes Pol sekelas Khrisna Mukti pun tidak akan menahan seseorang jika tanpa bukti, apalagi status masih terindikasi. Ini ketua BPK menyatakan “Harus dikembalikan”. Dikembalikan apanya pak?

 Jadi wajar, jika ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan kasus Sumber Waras clear, karena tidak ada penggelapan atau uang yang entah kemana. Semua bisa terlacak dan pembelian ada dasarnya, yaitu NJOP tahun 2014. Bahkan Agus Rahardjo seharusnya tidak perlu kata-kata bersayap untuk menjelaskan status kasus ini selepas pertemuan dengan Harry Azhar.

Yah, begitulah rupanya. Semoga anda sehat selalu. ** (ak)

Sumber : kompasiana.com

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed