by

Kasus Baiq Nuril, Penerapan UU ITE yang Tidak Tepat

 

Disebut dengan sengaja jika pelaku itu menghendaki atau mengetahui secara sadar bahwa tindakannya dilakukan dengan sengaja. Unsur ini harus dibuktikan.

Disebut “Tanpa hak”, itu jika tdk ada landasan hukum yg membenarkan tindakannya. Orang yg jd korban atau terancam, memiliki hak membela diri, mempertahankan martabat. Persoalannya tindakan bu Nuril itu dlm rangka membela diri atau bukan? Kalau membela diri, berarti berhak.

Unsur mendistribusikan, yaitu pelaku menyebarkan pd orang banyak, beberapa akun, atau penerima, lewat transaksi elektronik. Kalau bu Nuril ternyata pasif, tdk menshare-share, tdk kirim2 ke bnyk orang, tapi pelaku lain yg melakukannya, maka unsur ini juga tdk terpenuhi.

Unsur mentransmisikan, ini adlh perbuatan pelaku mengirimkan informasi elektronik pd pihak lain lwt sistem elektronik. Kalau Nuril hny membolehkan orang lain mengambil file dr perangkatnya tanpa dia sendiri melakukan transaksi elektronik, maka itu bkn perbuatan mentransmisikan.

Unsur membuat dpt diaksesnya, ini jg dlm konteks hrs ada transaksi elektronik, misal mengupload, memberikan tautan/link ke dlm sistem elektronik. Kalau bu Nuril hny mengijinkan orang lain mengambil file, itu tdk trmsk tindakan bertransaksi elektronik.

Unsur bermuatan penghinaan & pencemaran nama baik, itu content yg disebar hrs berisi serangan thd kehormatan seseorang, dg cara menuduhkan sesuatu hal yg tdk benar. Kalau isi tuduhan itu ternyata benar namanya bkn penghinaan tapi mengungkap fakta. Nah disini rekaman itu benar apa tidak.

Kalaupun unsur membuat dpt diaksesnya dianggap ada dan dilakukan Nuril, toh isinya yg berupa rekaman pembicaraan itu adalah fakta. Bukan tuduhan palsu. Maka berlaku prinsip “truth is absolut defence of libel cases”.

Apa yg terjadi pada Bu Nuril itu jauh dr pelanggaran psl 27 ayat 3, krn yg menyebarkan dan atau mendistribusikan itu bukan dirinya. Tapi temannya. Jadi Bu Nuril tdk masuk dlm unsur mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya oleh publik.

Jadi putusan MA yg menghukum Baiq Nuril mmg sangat kontroversial, dan layak untuk diajukan peninjauan kembali (PK) krn tdk sesuai dg azas keadilan dan UU ITE sendiri.

 

(Sumber: Status Facebook Henri Subiakto)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed