by

Jonru, Yang Fitnah NU dan Presiden Divonis 1,5 Tahun serta Denda Rp 50 Juta

Ya Lal Wathan Ya Lal Wathan
Hubbul wathan minal iman
Wala takun minal hirman
Inhadhuu Ahlal Wathan
Indonesia biladi 
Anta unwanul fakhama
Kullu man ya’tika yauma
Thamihan Yalqa himama

Mohamad Guntur Romli

“Selain itu terdakwa memposting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta memposting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya,” kata hakim anggota membacakan unsur-unsur dalam putusan.

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Sumber : Status Facebook Mohammad Guntur Romli

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed