by

Jokowi Belum Ada Apa-Apanya

Kaum Islamis fundamentalis di sini pun mengidolakanya – bahkan ada yang ingin meminjam Erdogan setahun untuk memimpin di negeri kita ini – karena dianggap mampu menghadirkan nuansa Islam dalam kepemimpinannya – di negeri sekulernya itu.

Turki, negeri yang dipimpinnya banyak menampung pelarian kelompok Ikhwanul Muslimin – ideologi para politisi PKS di sini – yang diusir dari Mesir dan Suriah.

SESUNGGUHNYA nyaris setiap negara menyiapkan pasal dan hukuman berat bagi warganya yang menghina presidennya.

Berikut sebagian contohnya.

Di Kuwait – kata-kata atau kritikan yang cenderung menghina kepala negara – dalam hal ini Raja atau Emir – dianggap sebagai tindakan ilegal. Jika dinyatakan bersalah, maka bisa dijatuhi hukuman mulai dari 5 tahun penjara, denda sebesar 5-20 ribu dinar (Rp237-950 juta), hingga hukuman diasingkan seumur hidup.

Pada awal Januari 2014 lalu, seorang aktivis Kuwait yang bernama Abdullah Fairouz Abdullah Abd al-Kareem mendekam di penjara hingga akhirnya diasingkan seumur hidup karena dianggap telah mengkritik dan menghina Emir Sabah al-Ahmad al-Jaber al-Sabah.

Di Kuwait, raja atau emir dianggap sebagai pejabat yang kebal hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

Di Thailand – Pasal 112 hukum pidana negeri Gajah Putih ini menyebutkan, siapa pun yang menghina raja, ratu, keturunan, atau bupati Thailand dihukum 15 tahun penjara.

Meskipun pada umumnya penghina raja dan anggota kerajaan dihukum 15 tahun penjara, tetapi faktanya hukuman bisa bertambah berat.

Pada Juni 2017 lalu, seorang warga Thailand yang bernama Wichai dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena mengunggah foto serta kata-kata kasar pada anggota kerajaan dengan menggunakan akun Facebook palsu.

Di Iran – berdasarkan hukum pidana negeri Mullah ini, siapa pun yang menghina anggota parlemen, deputi presiden (presiden dan wakilnya), menteri serta staf kementerian bisa dihukum penjara selama tiga hingga enam bulan, cambukan, atau denda.

Kasus penghinaan presiden tercatat telah berulang kali terjadi, dan Iran sangat tegas dalam menangani kasus ini.

Sebagai contoh, pada Mei 2010, seorang jurnalis berita online “Newsweek” Iran, yaitu Maziar Bahari harus menerima ancaman hukuman 13 tahun 6 bulan penjara serta 74 cambukan. Bahari pada kala itu setidaknya menerima 11 dakwaan, beberapa di antaranya adalah dakwaan menghina presiden dan menerbitkan artikel propaganda lewat medianya.

Di Azerbaijan – menghina presiden dianggap sebagai tindakan kriminal di negara pecahan Uni Soviet ini.

Pengadilan akan menghukum pelakunya dengan denda, hukuman penjara, dan kerja sosial hingga 2 tahun.

Pada Desember 2016 lalu, presiden Ilham Aliyev menetapkan denda hingga 1.500 manat atau sekitar Rp12,6 juta serta 3 tahun penjara bagi siapa saja yang menghina presiden di sosial media.

Di Lebanon – jangan macam-macam dengan presiden jika tidak mau membayar denda sekitar Rp1 miliar. Pemerintah Lebanon memang sangat melarang warganya yang terbukti memublikasikan konten yang merendahkan martabat pemimpin negara.

Hukuman bagi para penghina presiden bisa bermacam-macam, yaitu dari penjara minimal 1 bulan hingga 2 tahun, dan yang paling berat adalah denda sebesar 50-100 juta pound Libanon atau sekitar Rp497-959 juta.

KEMBALI ke Turki. Sehari sebelum pelantikan Recep Tayyip Erdogan sebagai presiden – untuk periode kedua – usai kemenangannya, pemerintah negeri itu memecat belasan ribu aparatur sipil negara pada Minggu, 8 Juli 2018.

Seperti dikutip dari “Financial Times”, Senin (9/7/2018), Erdogan menyetujui dekrit pemecatan pada Minggu, 8 Juli, yang kemudian dirilis melalui “Official Gazette of the Republic of Turkey” — jurnal publikasi untuk dokumen hukum atau legislasi nasional.

Jumlah yang dipecat mencapai 18.632 orang. Sekitar 9.000 di antaranya merupakan anggota kepolisian, lebih dari 6.000 lainnya adalah personel tentara, dan ratusan sisanya merupakan guru dan dosen di penjuru Turki. Paspor mereka juga dicekal oleh pemerintah.

Dekrit tersebut juga melarang eksistensi dan aktivitas 12 organisasi masyarakat, tiga surat kabar, dan sebuah saluran televisi.

Erdogan telah mengawasi serangkaian aksi “pembersihan” di negeri dengan 77,6 juta warga itu, sejak kudeta Juli 2016 – di mana sejumlah faksi militer Turki melancarkan operasi untuk menggulingkan pemerintah.

Rangkaian “pembersihan” itu, menyebutnya sebagai “langkah yang diperlukan untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional”.

Erdogan juga membungkam pers dan memenjarakan 150 wartawan, menutup 155 media, memblokir 100 ribu laman media sosial.

Onderoglu adalah satu dari 150 wartawan yang dipenjarakan rezim Recep Tayyip Erdogan. Mereka umumnya dikenai tuduhan dengan “propaganda terorisme” atau “menghina presiden”.

Tak cuma memenjarakan para wartawannya, 155 media pun ditutup rezim Erdogan. Akibatnya, sekitar 2.500 wartawan menganggur.

Selain media massa, rezim Erdogan juga mengontrol media sosial. Lebih dari 100 ribu laman media sosial diblokir pemerintah.

Bintang sepak bola Turki, Hakan Sukur menjadi salah satu korbannya. Sukur mendapat sanksi dari pengadilan, karena me-retweet informasi seputar berita korupsi, bisnis minyak dan senjata Turki dengan ISIS.

Sikap keras rezim Erdogan terhadap kebebaran pers itu menuai kritik tajam dari sejumlah koleganya di Eropa, termasuk Amerika Serikat. Tetapi, Tayyip Erdogan cuek.

“Tidak ada perbedaan antara seorang teroris yang memegang senjata atau bom dan mereka yang menggunakan pena dan posisi mereka untuk memenuhi tujuan mereka,” katanya membela diri.

Jadi sudah berapa mereka yang meyerang Jokowi masuk bui? Sepuluh? Dua puluh. Seratus?

Berapa pun yang Anda sebut tak ada apa apanya dibanding dengan apa yang sudah dilakukan presiden idola kaum Islamis di sini – Mister Recep Tayyip Erdogan! ***

Sumber : Status Facebook Dimas Supriyanto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed