by

Jika Paspor Rizieq Shihab Dicabut

“Tentunya kami akan keberatan apabila polisi keluarkan red notice, ya. Tapi misalnya kami udah melakukan keberatan, polisi tetap melakukan itu, ya, silakan saja. Tapi tentunya Habib punya cara untuk tidak akan pulang ke Indonesia, sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya. Tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan,” ucapnya.

Meski masih berstatus saksi, Polda Metro Jaya pada Senin (15/5) sudah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Rizieq. Keluarnya surat tersebut sebagai dampak Rizieq dua kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan chat bermuatan pornografi.

Lalu sampai berapa lama Rizieq ini akan tinggal di Saudi? Saat dikonfirmasi ke Sugito siang tadi dia menjawab bahwa izin visa umrah Rizieq telah diperpanjang. Itu artinya Rizieq bisa tinggal di Saudi selama 30 hari ke depan.

“Visa umrah,” ujar Sugito saat dihubungi  hari ini (19/5). “Ada tim yang memperpanjang itu,” ujar Sugito yang enggan merinci detail kapan perpanjangan itu dilakukan.

Wacana baru muncul jika Rizieq tidak kunjung pulang maka pihak Imigrasi akan mencabut paspornya. Wacana ini memang belum sampai ke tahap pembicaraan serius. Namun, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, kepada Tirto menjelaskan pihaknya siap jika polisi meminta melakukan pencabutan itu.

“Sejauh ini belum ada pembicaraan serius. Jadi, ya, ini masih jadi wacana saja. Kalau ada, ya, pasti diumumkan kepada kami dan kami pasti akan konferensi pers untuk itu. Tapi, kan, belum ada apa-apa,” ucapnya.

Pencabutan paspor bisa dilakukan jika mendapatkan restu dari Kepolisian, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Imigrasi dan Presiden Joko Widodo.

Jika paspor Rizieq dicabut maka otomatis dia tidak akan memiliki kewarganegaraan. Alhasil pemerintah di negara Rizieq tinggal akan menjaringnya sebagai seorang pendatang ilegal. Tanpa harus bersusah payah menjemputnya, Rizieq akan pulang sendiri ke Indonesia dengan cara dideportasi pemerintah Saudi. Jika enggan menunggu proses deportasi, pemerintah bisa menjemput Rizieq.

Agung memaparkan kondisi yang akan terjadi jika opsi ini dilakukan pemerintah:

“Setelah dicabut berarti paspornya tidak berlaku lagi. Ketika paspor diambil, otomatis yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen. Supaya dia tidak undocumented saat dibawa pulang maka kami berikan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). SPLP ini bukan seperti paspor, mas. Dia berlaku terbatas hanya untuk pulang. Dia tidak bisa digunakan untuk jalan-jalan atau keluar dari Arab Saudi. Dengan SPLP baru dia bisa meninggalkan Saudi dan pulang ke Indonesia.”

Sugito enggan menanggapi soal asumsi terburuk ini. Dia menjawab dalam waktu dekat Rizieq memang pasti tidak akan pulang. Ketika ditanya jika presiden Joko Widodo kembali terpilih menjadi presiden pada 2019, apakah Rizieq terus bertahan di Saudi? Atau berpindah jadi WN Arab Saudi?

Sugito menjawab: “Nggak. Dia sangat cinta Indonesia. Dia nggak akan pindah warga negara,” kata Sugito.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya ombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi  siang tadi (19/5) mengatakan pihaknya akan lebih cenderung pasif menunggu Rizieq pulang ketimbang harus susah-susah menjemputnya ke Arab Saudi. “Ya kalau visanya habis kan pasti dia pulang.”**

Sumber : tirto

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed