by

Jerat Hukum Kasus Ratna Sarumpaet

 

And this is gonna be soo.. long. So if you don’t have time (nor interest) to read this, please just skip this post. Hehe.
———————————————–

Pertama2 sedikit kronologi sejauh yg saya tahu:

2 Oktober 2018

– Awal kasus ini mencuat ke publik adalah di tanggal 2 Oktober. Beberapa orang seperti FZ, FH, RM, dkk mencuit di twitter bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap RS. Konon ada orang lain yg sudah ngepost soal ini duluan di FB.

– Beberapa selebtwit lain saat itu juga ikut menyatakan keprihatinan terhadap kasus ini. Bedanya, jika Mahfud MD (misalnya) memakai frase ‘JIKA BENAR’ (penganiayaan terjadi)’, maka FZ dkk menggunakan frase ‘MEMANG BENAR (penganiayaan itu terjadi). Terlihat perbedaannya kan? 

– Hari itu juga dilakukan pertemuan antara RS dengan PS dan rombongannya (di antaranya AR dan FZ) di ‘sebuah tempat yg dirahasiakan’. Intinya PS menjenguk RS.

– Malamnya, PS and team bikin konpers untuk mengutuk tindakan penganiayaan terhadap RS ini. Secara tersirat (bukan tersurat), PS menyatakan bahwa penganiayaan ini dilakukan oleh pihak lawan politiknya (siapa lagi kalo bukan Jokowi).

3 Oktober 2018

– Tanggal 3 Oktober diawali dengan dilakukannya konpers oleh pihak kepolisian. Sebelum konpers pun bahan penyelidikan polisi sudah bocor ke publik. Di situ polisi membeberkan fakta2 yg menunjukkan bahwa RS telah berbohong.

– Sorenya, RS langsung membuat konpers. Ia mengaku telah berbohong dan meminta maaf.

– Sore itu juga FA membuat laporan ke polisi untuk melaporkan 17 orang politisi dg tuduhan telah membuat dan menyebarkan hoaks (secara total nantinya ada 4 laporan yg masuk ke polisi dari pihak yg berbeda2).

– Malamnya, giliran PS and team yg bikin konpers (lagi). PS meminta maaf karena telah percaya begitu saja terhadap pengakuan RS, dan menyatakan bahwa mereka hanyalah korban dari hoaks yg diciptakan oleh RS.

4 Oktober 2018

– RS ditangkap saat hendak terbang ke Chile untuk konferensi Women Playrights.

Yang selanjutnya terjadi adalah penetapan RS sebagai tersangka, proses pemeriksaan saksi2, dan laporan balik terhadap pelapor awal tadi.
————————————————

Selanjutnya, pendapat saya terkait kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Dalam sebuah kasus penyebaran hoaks, ada dua pihak yg terlibat: yaitu PEMBUAT dan PENYEBAR hoaks. Dua2nya bisa kena jerat hukum.

2. Dua undang2 utama yg bisa dipakai untuk menjerat pembuat dan penyebar hoaks adalah UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yg telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016), serta UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Hoaks yg bisa dijerat oleh UU ITE terbatas pada 3 jenis: Pertama, hoaks yg berisi penghinaan/pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3). Kedua, hoaks yg menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (pasal 28 ayat 1). Ketiga, hoaks yg menimbulkan kebencian/permusuhan berdasarkan SARA (pasal 28 ayat 2).

4. Artinya, untuk hoaks di luar ketiga jenis di atas, UU ITE tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku.

5. Contoh paling mudah (karena baru2 saja terjadi) adalah hoaks soal bencana alam. Pelaku memposting tulisan yg menyatakan bahwa gempa berskala besar akan terjadi di pulau Jawa. Tulisan itu dianggap sebagai hoaks yg meresahkan masyarakat, sehingga polisi menangkapi pelaku. Namun UU ITE tidak bisa dipakai di sini, karena hoaks bencana TIDAK termasuk dalam tiga jenis hoaks yg bisa dijerat UU ITE di atas. Sehingga digunakanlah UU No. 1 Tahun 1946 untuk menjerat pelaku.

6. Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 menyatakan demikian: “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita / pemberitahuan bohong, DENGAN SENGAJA menerbitkan 
keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya SEPULUH TAHUN”.

7. Selanjutnya pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 menyatakan: “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yg dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la PATUT DAPAT MENYANGKA bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya TIGA TAHUN.

8. Yang terakhir terkait hoaks dari UU 1/1946 adalah Pasal 15, yg menyatakan: “Barangsiapa menyiarkan KABAR YG TIDAK PASTI / KABAR YG BERKELEBIHAN / YG TIDAK LENGKAP, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan / sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi- tingginya DUA TAHUN”.

9. Nah, kedua pasal dalam UU 1/1946 di atas (pasal 14 dan 15) bisa dipakai untuk menjerat hoaks yg tidak termasuk tiga jenis hoaks yg dicover oleh UU ITE. UU 1/1946 juga berlaku luas karena bisa mencakup hoaks yg disebarkan BUKAN melalui media elektronik.

10. Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 umumnya untuk menjerat PEMBUAT HOAKS, sedangkan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 digunakan untuk menjerat PENYEBAR HOAKS. Karena itulah, penyebar hoaks gempa di facebook, misalnya UUF dan MM, dijerat dg pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU 1/1946.

11. Postingan UUF dan MM di facebook tentang gempa sebenarnya sudah dilengkapi dg link video dan artikel berita. Pelaku pun menyatakan bahwa ia benar2 tidak tahu bahwa isi tulisannya itu tidak benar. Ia hanya mendapatkannya dari sumber lain dan mempostingnya karena percaya pada isinya.

Tapi semua itu tak menghentikan pihak kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap mereka. Mereka dijadikan tersangka, ditampilkan ke publik dg baju tahanan oranye dan tangan terborgol, serta dijanjikan bahwa kasusnya akan berlanjut sampai pengadilan.

12. Nah, penanganan polisi terhadap pelaku hoaks gempa itu sebenarnya bisa dijadikan pembanding terhadap kasus hoaks RS. Kedua kasus ini bisa dibuat komparasi karena kisahnya mirip-mirip.

13. UUF dan MM memposting di facebook karena mempercayai isi tulisan (tentang gempa) yg mereka baca. Mereka tidak punya kecurigaan sama sekali bahwa itu bohong. Bahkan ada link video dan artikel berita sebagai pendukung. Mereka juga mungkin tidak punya mens rea (niat jahat) untuk dengan sengaja membuat keonaran di masyarakat. Tapi toh mereka tetap dijadikan tersangka dan diproses.

14. Dalam kasus hoaks RS, orang2 yg memunculkan hal ini ke publik, mulai dari PS (dalam konpers TV), SU (dalam wawancara TV), sampai RM, FZ, FH, dkk (dalam cuitan di twitter/postingan facebook), semuanya juga mengaku percaya pada pengakuan RS sepenuhnya. Tapi bukankah penyebar hoaks gempa juga mengaku percaya sepenuhnya pada isi tulisan yg mereka posting, dan tidak punya maksud jahat saat menyebarkan itu?

15. Mengenai pengakuan mereka bahwa mereka tidak tahu sama sekali kalo RS telah berbohong, sebenarnya itu hal yg aneh. Mereka terus-menerus mengatakan bahwa mereka tidak punya instrumen untuk menyelidiki benar/tidaknya pengakuan RS. Berbeda dg pihak kepolisian yg punya instrumen lengkap. Namun indikasi bahwa RS berbohong atau setidaknya patut diragukan kebenaran ceritanya, sebenarnya cukup jelas kok. Tidak perlu instrumen negara untuk menyadarinya.

16. Indikasi pertama: sebagai orang yg sudah lama mengenal RS, tentu mereka tahu bahwa RS sangat vokal. Tak mungkin RS diam saja bila dibegitukan. Lah wong kejadian kecil saja dia bersuara. Kecil kemungkinan seorang RS tunduk di bawah ancaman melihat rekam jejaknya selama ini.

Indikasi kedua, RS katanya ketakutan dan merasa trauma. Apakah itu masuk akal jika RS jelas2 masih aktif nge-twit dari tanggal 22 september siang sampai tanggal 30 september? Totalnya kurang lebih 8 kali dia nge-twit mengomentari berbagai masalah. Twitnya juga bernada biasa, ‘nyinyir’ khas RS (sorry to say but it’s true). I mean, kalo kamu baru digebukin orang malam harinya (21 september) sampai super bonyok, dan kamu diancam untuk bungkam, sehingga kamu (katanya) sangat2 trauma dan ketakutan, maka sungguh luar biasa kalo besok siangnya kamu langsung bisa ngetwit ‘nyinyir’ seperti biasa lagi. Hehe. Bukannya matanya bengkak2 tuh? Masih punya selera ngetwit? 

Gimana kalo akunnya dihack atau dia pake admin? Ya ga tau lagi. Hahaha.

17. Selain itu, mereka seharusnya bisa cross check dulu ke berbagai pihak sebelum woro-woro ke mana2. Bisa tanya ke keluarga RS, asisten RS, minta RS periksa ke dokter lagi, minta hasil pemeriksaan dokternya kemarin (yg membalut luka RS), dll. Tidak perlu jadi penyidik untuk bisa melakukan itu

18. Istilahnya, kalo beritanya belum jelas / belum lengkap, ya mbok jangan woro-woro dulu. Bila mereka menyiarkan KABAR YG TIDAK PASTI / BERKELEBIHAN / TIDAK LENGKAP, padahal mereka seharusnya bisa menduga bahwa kabar itu akan menimbulkan keonaran (kegaduhan) di masyarakat, tentu mereka bisa dijerat pasal 15 UU 1/1946 di atas. Bahkan meskipun mereka menyatakan bahwa mereka juga ‘tertipu’ oleh RS. Jadi jelas ya?

19. Kalo kita hanya menjawab pertanyaan orang masa ga boleh? Alasannya FZ kan gitu. Bahwa dia hanya menjawab pertanyaan wartawan/orang2 tentang RS. Bukan maunya dia mengekspos soal itu. Ya kan harusnya bisa dijawab “no comment” dulu sambil mencari kelengkapan beritanya. Bukannya malah makin giat mencuit soal ‘kebiadaban’ ini. Hehe.

20. Sekali lagi, UU ITE tidak bisa dipakai untuk menjerat baik RS maupun FZ dkk. Karena hoaks tentang penganiayaan ini TIDAK termasuk dalam 3 jenis hoaks yg dicover UU ITE (yaitu hoaks yg mencemarkan nama baik, merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, atau menimbulkan kebencian SARA).

21. Pasal pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3 UU ITE) tidak bisa digunakan karena PS, FZ dkk tidak pernah secara terang2an menuduh siapapun. Semua tuduhan hanya secara tersirat saja. Pasal penghinaan terhadap penguasa (pasal 207 KUHP) juga tidak bisa dipakai, karena lagi2, mereka hanya menuduh Jokowi secara tersirat.

22. Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 digunakan untuk menjerat orang yg SUDAH TAHU bahwa kabar yg disebarkannya adalah kebohongan. Makanya RS bisa dijerat pasal ini. FZ dkk tidak bisa dijerat pasal ini karena mereka MENGAKU TIDAK TAHU bahwa RS berbohong. Pun sulit untuk membuktikan bahwa mereka TAHU kalau RS hanya mengarang cerita saja.

23. Pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 dipakai untuk menjerat orang yg SEHARUSNYA BISA MENDUGA bahwa kabar yg disebarkannya itu bohong. Nah FZ dkk sih bisa aja dianggap ‘seharusnya bisa menduga’ RS berbohong, bila mereka follower RS di twitter. Misal mengapa RS masih aktif ngetwit seperti tidak ada apa2, sejak siang hari setelah kejadian. Tapi pembuktian unsur “seharusnya bisa menduga” itu memang susah sih.

24. Maka sekali lagi, mengulangi poin nomor 18 di atas, satu2nya pasal yg bisa menjerat PS, FZ dkk adalah pasal 15 UU 1/1946. Yaitu ketika mereka menyiarkan KABAR YG TIDAK PASTI / BERKELEBIHAN / TIDAK LENGKAP, padahal mereka seharusnya bisa menduga bahwa kabar itu akan menimbulkan keonaran (kegaduhan) di masyarakat. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara.

25. Yang harus dibuktikan adalah bahwa memang benar telah terjadi keonaran di masyarakat. Lagi2 kita bisa menggunakan hoaks gempa sebagai pembanding. Apakah kegaduhan yg disebabkan oleh penyebar hoaks gempa itu setidaknya setara dg kegaduhan yg disebabkan oleh hoaks soal RS ini? Bila jawabannya ya, maka tentu saja PS, FZ dkk bisa terjerat juga. Karena pembuat hoaks gempa itupun sudah dijadikan tersangka dan kasusnya akan diproses sampai pengadilan.

26. Oh ya, permintaan maaf tidak menghapuskan pidana. As we all can see dalam kasus Ahok. 
————————————————

Itu saja poin2 hukumnya.

Hanya menurut saya, unsur politis terlalu kuat di kasus ini. Apalagi ini saat2 menjelang pemilu. Maka sangat kecil kemungkinan bahwa PS, FZ dkk akan dijadikan tersangka apalagi diproses sampai pengadilan. Meskipun sebenarnya dg menjadi tersangka pun seseorang masih bisa dipilih dalam pemilu (selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap), namun tetap saja ‘kasus kecil’ ini tidak akan diteruskan karena hanya akan menimbulkan kehebohan yg lebih besar.

Baru dipanggil sebagai saksi aja udah membawa massa seabrek. Apa jadinya kalo PS dan rombongannya sampe dijadikan tersangka, terdakwa, diadili dan bahkan divonis bersalah?

Can not even imagine. Hahaha.

Jadi relakanlah kasus ini berlalu dengan hanya RS yg menjadi tumbalnya, dan mari berfokus pada hal2 lain. Hehe..

N.B: 
personally saya meyakini bahwa kejadian ini bukan diplot/direncanakan sejak awal. Mengapa? Sebab pengakuan RS terlalu mudah untuk diselidiki kebenarannya, dan terlalu konyol apabila mereka merencanakan suatu skenario sebodoh dan se-obvious itu.

Kalo memang direncanakan sejak awal, tentu akan dibuat skenario yg lebih baik dan tak mudah dibongkar oleh pihak kepolisian. Apalagi PS ‘dengan polosnya’ mau bertemu Kapolri untuk membahas kasus ini.

Maka saya berpikir, mungkin ini hanya ‘iseng2 berhadiah’. Mumpung lagi bonyok kayak dipukulin orang, muncul ide untuk mengaku telah dipukuli.

Dan selama isu itu bisa menjatuhkan nama Jokowi, mengapa tidak? 

 

(Sumber: facebook Linda Latumahina)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed