UU Pesantren juga telah menyelamatkan dari wacana dileburnya Pesantren ke dalam Kementerian Pendidikan dan tidak di bawah naungan Kemenag lagi. Padahal jika melebur dalam Kemendikbud, konsekwensi penerapan zonasi akan berlaku juga bagi Pesantren. Akibatnya, pesantren2 otentik milik NU khususnya yang di Jawa, tidak dapat menerima santri di luar zonasi. Disisi lain, terdapat kelompok yang akan menyiapkan pesantren2 berpaham radikal yang rencananya disebar jika zonasi nantinya diterapkan. Untung rencana ini digagalkan dengan disahkannya UU Pesantren.
Nah, jika kemudian wacana pembukaan kegiatan Pesantren secara bertahap dianggap sebagai “membunuh” Pesantren, bukankah justru Pesantren bisa dijadikan sebagai cluster ‘Zona Hijau’ yang aman dan terisolasi? Tinggal bagaimana teknis screening para santri dipastikan status ‘hijau’ dulu sebelum masuk Pondok. Dan jika nantinya Pondok Pesantren terbukti sebagai zona paling aman, trend dan minat pendidikan terhadap Pesantren juga akan lebih meningkat. Apalagi jika merujuk Kajian Falak NU bahwa Bintang Najm atau Tsurayya menjelang terbit sebagai penanda akan berakhirnya Wabah. Tentu anggapan “bunuh” Pesantren bukanlah pada tempatnya. Dan saya yakin tokoh2 NU jauh lebih peka akan hal ini.
Sumber : Status Facebook Fadly Abu Zayyan
Comment