by

Jawaban untuk Ketua MPR yang Bertanya Soal THR

 

Sepatutnya berita ini disambut gembira. Namun ada beberapa berita yang menghadangnya. Pertama adalah diberitakan bahwa seolah-olah pemberian THR dan Gaji ke-13 ini bersifat komoditas politik pemerintah menjelang Pemilu dan Pilpres 2019. Nyatanya, kebijakan pemberian gaji 13 ini mulai rutin diberikan sejak tahun 2004 dan pemberian THR sudah dilakukan sejak tahun 2016. Jadi bukan untuk yang pertama kalinya dan bukan pula politisasi keuangan negara menjelang pilpres dan pemilu 2019.

Yang kedua adalah adanya berita bahwa pegawai honorer tidak menerima penghasilan tambahan tersebut. Berita ini memicu keresahan di kalangan pegawai honorer. Kementerian Keuangan lalu memberikan penjelasan tambahan mengenai hal ini. Pegawai honorer yang lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak instansi pemerintah pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas pramubhakti juga diberikan satu bulan penghasilan tambahan sebagai THR. Alokasi dana pagi pegawai kontrak tersebut adalah sebesar Rp 440,38 miliar. Sedangkan untuk pegawai honor di daerah dapat diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dari DPRD.

Yang ketiga adalah adanya pemberitaan bahwa anggota DPR tidak menerima THR. Hal ini dilontarkan oleh Ketua DPR dan beberapa anggota DPR yang sempat ditanya oleh media. Padahal berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR, dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapatkan THR 2018. Hal ini juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MPR dan DPD. Selain gaji pokok, komponen THR para anggota dewan juga terdapat tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Pembayaran THR juga diberikan kepada pejabat negara seperti:
1) Presiden dan Wakil Presiden
2) Ketua,Wakil Ketua dan Anggota MPR
3) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR
4) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua peradilan.
5) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
6) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK
7) Ketua, Wakil Ketua KPK
8 ) Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
9) Menteri dan jabatan setingkat Menteri
10) Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri/Duta Besar
11) Gubernur dan Wakil Gubernur
12) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
13) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
14) Pejabat Negara lainnya yang ditentukan Undang-Undang

B. Pejabat Lainnya, seperti:
1) Pejabat yang hak keuangan dan administratifnya disetarakan atau setingkat Menteri dan Pejabat Pimpinan Tinggi
2)Wakil Menteri
3) Staf Khusus
4) Hakim Ad hoc
5) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yg memili kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberitaan terakhir adalah beredarnya lontaran tanggapan Ketua MPR tentang gaji ke 13. Beliau menyampaikan “Saya mau ingatkan lagi soal THR dan gaji ke 13. Jangan sampai Menteri Keuangan blunder lagi. Karena yang mengumumkan Presiden. Saya mau tanya uangnya dari mana? Jangan sampai blunder, kalau ini terjadi bahaya sekali.” Begitu pernyataan beliau yang direkam oleh media.

Perlu dijelaskan bahwa pembayaran pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN daerah merupakan tanggung jawab APBD. Dana untuk hal tersebut bersumber dari penerimaan umum APBD yang terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DBH (Dana Bagi Hasil) dan DAU (Dana Alokasi Umum) serta sumber penerimaan daerah lainnya. Dalam perhitungan DAU tahun 2018, untuk formulasi Alokasi Dasar telah memperhitungkan pula Gaji ke 13 dan THR.

Pemberian penghasilan tambahan melalui sumber APBD ini sudah diatur pula dalam Surat Mendagri kepada Gubernur dengan nomor 903/3386/SJ dan juga kepada Bupati/Walikota dengan nomor surat 903/3387/SJ dengan perihal pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD. Pemberian THR diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018, sedangkan pembayaran Gaji 13 pada minggu pertama bulan Juli 2018.

Selain gaji pokok, PNS Daerah menerima juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Bahkan dalam surat tersebut disebutkan juga bagi daerah yang belum menyediakan anggaran THR dan Gaji 13 dalam APBD Tahun 2018, agar segera menyediakan anggaran tersebut dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dana/atau menggunakan kas yang tersedia.

Dengan demikian, apa yang dikhawatirkan oleh Ketua MPR tidak perlu terjadi dan sudah diantisipasi oleh pemerintah. Diharapkan para pegawai di daerah dapat menerima sesuai ketentuan yang berlaku seperti disebutkan di atas. Mudah-mudahan tidak ada lagi berita negatif atau keraguan terhadap pemberian THR dan gaji ke 13 ini. Yang penting diingat juga adalah amanat Presiden RI bagi para ASN bahwa pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan agar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

(Sumber: Facebook Nufransa WS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed