by

Jangan Gaduh, Memaafkan atau Tempuh Jalur Hukum

Sepanjang suatu masalah bisa dengan mudah diselesaikan secepat-cepatnya, maka tidak ada gunanya mempersulit dan memperlama penyelesaiannya. Permudah jangan persulit. Suatu masalah yang kita hadapi seringkali sulit diselesaikan karena tidak ada i’tikad, niat yang baik dan perasaan takut untuk menyelesaikannya dengan segera.

Terkadang suatu persoalan menjadi sulit diselesaikan meskipun orang yang dinilai bersalah telah memberanikan diri untuk meminta maaf di hadapan umum sekalipun, karena adanya sebagian orang yang tidak berlapang dada untuk membuka hati demi menerima permohonan maafnya. Terkadang penyelesaian permasalahannya juga menjadi sulit karena orang yang diduga bersalah justru lari sejauh-jauhnya sambil merasa tidak pernah bersalah dan tidak pula sanggup membuktikan bahwa dirinya memang berada dalam kebenaran.

Padahal ketakutan itu tidak pernah menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah masalah baru yang tidak kalah peliknya. Sudah patut diacungi jempol jika ada orang yang diduga bersalah yang meski dalam hati kecilnya merasa tidak ada niatan untuk dengan sengaja berbuat salah mau meminta maaf, dengan kesadaran penuh memasrahkan dirinya kepada pihak yang berwenang, sedangkan ada orang-orang baik disekitarnya yang menganjurkan agar kita–yang kadang merasa sebagai “manusia suci dan pemegang kunci surga”–berkenan memaafkannya.

Namun, di Indonesia sebagai negara hukum ini apabila suatu masalah yang dipersengketakan tidak bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan seperti karena tidak diterimanya permohonan maaf, maka persengketaan itu dapat diselesaikan melalui pihak berwajib atau jalur hukum setelah adanya laporan dari pihak-pihak lain yang merasa dirugikan. Inilah jalur hukum yang benar dan para pihak tidak perlu gentar untuk menjalani proses-proses perdamaian di dalamnya, yang biasanya menguras energi, membuang biaya dan menyita banyak waktu. Tetapi itulah satu proses panjang untuk menyelesaikan persengketaan secara lebih bermartabat dan terhormat.

Di negara hukum ini amat tidak sedap dipandang dan tidak nyaman dirasakan apabila setiap warga bangsa ini bertindak sebagai hakim di luar pengadilan, memutus atau memvonis seseorang yang belum diputus benar atau salahnya oleh majelis hakim yang terhormat dalam sidang-sidang di pengadilan. Pengadilan jalanan oleh masyarakat awam yang tidak berbekal berbagai ilmu terkait, tanpa pasal-pasal terkait dengan perbuatan, tanpa menghadirkan saksi-saksi fakta atau ahli, tanpa bukti-bukti yang absah dan sebagainya itu tentunya sangat jauh dari rasa keadilan dan jelas-jelas tidak mendamaikan perselisihan. Sehingga pengadilan jalanan itu pada hakikatnya berisi penzaliman yang lebih dekat kepada dosa atau neraka dari pada pahala.

Persengketaan yang tidak segera diselesaikan, baik melaui jalur kekeluargaan atau jalur hukum, berpotensi menimbulkan kericuhan dan bahaya yang besar dari para pihak yang bersengketa. Lebih-lebih jika orang yang dinilai bersalah adalah tokoh berpengaruh dan mempunyai pengikut fanatik. Pro kontra dan pergesekan mungkin atau bahkan pasti terjadi dan bisa berlarut-larut lamanya.

Gaduh bukan saja terjadi di dunia maya seperti di media sosial, tetapi menyata di dunia nyata. Kata-kata kotor, caci maki, saling mengancam atau fitnah, baku hantam hingga pernyataan-pernyataan yang tiada kaitannya dengan persoalan pun dengan cepat mengemuka. Semua itu berlangsung tanpa memedulikan sopan santun untuk menimbang perasaan saudaranya, para pembaca atau lawan bicaranya. Jelas bahwa yang demikian itu sangatlah merusak persaudaraan antara kita sesama anak bangsa, membahayakan persatuan, menggusarkan hati dan memusingkan otak.

Sedang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah slogan kosong yang tidak mewujud dalam kehidupan nyata, lebih-lebih sila “persatuan Indonesia” hanyalah mimpi belaka karena sepertinya kita seperti tidak ber-“Ketuhanan Yang Maha Esa,” apalagi kita belum mampu mengamalkan “kemanusiaan yang adil dan beradab.”

Sumber : facebook Ahmad Ishomuddin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed